KEWAJIBAN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PENEMPATAN DAN PEMELIHARAAN TANDA-TANDA BATAS BIDANG TANAH DI DESA WAJOK HILIR KECAMATAN JONGKAT KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • RAIZA RATU LUKMANA NIM. A1011181228 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Thelimited land parcels cause many land issues in the community so that they need to be controlled and there is a guarantee of legal certainty. To ensure legal certainty, land registration is necessary and the most important process is land measurement. Based on the provisions of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, Article 17 paragraph (3) states that the placement of boundary signs, including their maintenance, must be carried out by the holder of the land rights concerned. However, there are still holders of land rights who have certificates but there is no placement and maintenance of land parcel boundaries and the majority of village communities still use boundary markings from plants, this causes disputes because these boundary markings are not permanent and if the plants are damaged or die then the boundary sign changes.

The formulation of the problem in this research is "What are the factors that cause land ownership rights holders to not return and maintain boundary signs in Wajok Hilir Village, Jongkat District, Mempawah Regency according to Government Regulation Number 24 of 1997?" The next objectives of this research are as follows: to obtain data on the obligations of the holders of property rights to land in the village of Wajok downstream, sub-district of Jokat, Mempawah regency, to reveal the causes of the holders of land rights not fulfilling their obligations in placing and maintaining boundary signs. plots of land in each corner of the land parcels that have been determined, To reveal the legal consequences for holders of property rights to land who do not carry out the obligation to place and maintain boundary markings of land parcels, To reveal the efforts of the Mempawah Regency ATR/BPN Office in bringing order to the holders of land parcels land ownership rights that do not maintain the boundaries of the land parcels. The method used by the author in this study is an empirical method with a descriptive analysis approach.

The results obtained are the factors that cause Land Ownership Rights Holders in Wajok Hilir Village, Jongkat District, Mempawah Regency who have not returned and maintained the boundaries of their land parcels due to the lack of understanding and public awareness about the obligation to have placement and maintenance. maintenance of the boundaries of the land parcels it owns. The legal consequence is that if the obligation to maintain land parcel boundaries is not fulfilled, there is no legal certainty and the cost of loss is paid. Meanwhile, the efforts that can be made by the Mempawah Regency ATR/BPN Office are to actively provide socialization to the community regarding the importance of placing and maintaining land parcel boundaries

 

Keywords: Land Boundary Mark Maintenance.


Abstrak

 

Terbatasnya bidang tanah menyebabkan banyaknya permasalahan persoalan pertanahan dalam masyarakat sehingga perlu dikendalikan serta adanya jaminan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum perlu dilakukan pendaftaran tanah dan proses paling penting adalah pengukuran tanah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 17 ayat (3) menyebutkan penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Namun masih ada pemegang hak milik atas tanah yang sudah bersetifikat tetapi tidak ada penempatan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah dan mayoritas masyarakat desa masih menggunakan tanda batas dari tanaman hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan karena tanda batas ini bersifat tidak permanen dan apabila tanaman rusak atau mati maka tanda batasnya berubah.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemegang Hak Milik Atas Tanah Belum Melakukan Pengembalian Dan Pemeliharaan Tanda-Tanda Batas Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997?" selanjutnya yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: untuk mendapatkan data tentang kewajiban para pemegang hak milik atas tanah di desa wajok hilir kecamatan jongkat kabupaten mempawah, untuk mengungkapkan penyebab pemegang hak milik atas tanah tidak memenuhi kewajibannya dalam penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak milik atas tanah yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah, Untuk mengungkapkan upaya dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mempawah dalam menertibkan pemegang hak milik atas tanah yang tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis.

Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor yang menjadi penyebab Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah yang belum melakukan pengembalian dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah yang dimilikinya disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang wajib untuk memiliki penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah yang dimilikinya. Akibat hukumnya jika tidak dipenuhinya kewajiban untuk pemelihraan tanda-tanda batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian hukum dan membayar biaya kerugian. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Mempawah adalah aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah.

 

Kata Kunci : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Amirudin dan Zainal Asikin 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali.

Bachtiar Effendi, 1993, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.

Burhan Ashshofa 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Daliyo, 2001, Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: PT. Prenhallindo.

Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto 1985, Eksitensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Effendi Paringin 1990, Mencegah Sengketa Tanah, Jakarta: Rajawali. Eli Wuria Dewi 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala

Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar.

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arloka.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.

Kunto A dan Lisa Esti PH, 2007, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Yogyakarta: Pustaka Merah Putih.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi 2001. Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.

Muri Yusuf 204, Metode Penelitian, Jakarta: Penadamedia Group. Parlindungan 1990, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar

Maju.

Rosnidar Sembiring 2017, Hukum Pertanahan Adat, Depok: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soetandyo Wignyosoebroto, 1993, Metodelogi Penelitian Hukum, Diktat (Kumpulan Tulisan), Surabaya: Program Pascasarjana Unair.

Sahnan 2016, Hukum Agraria Indonesia, Jawa Timur: Setara Press. Sudargo Gautama 1960, Tafsiran Undang-Undang Pokok Pokok Agraria,

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Supriadi 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Rajawali.

Utrecht, 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Urip Santoso 2021, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta:

Kencana.

Waskito dan Hadi Arnowo 2017, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta: Penadamedia Group.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentun Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2022-11-23