PRAKTIK CURANG PENGGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DIPASAR ANGGREK KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT
Trading can occur anywhere, not only in the market but also in places that are considered to be able to buy and sell. The market is also a container in which it is a meeting place or interaction between sellers and buyers with a trading system. Kubu Raya has two types of trade, namely modern markets and traditional markets, the development of a modern shopping center in Kubu Raya in 2017 with the establishment of Transmart and having attractive facilities is an advantage of modern markets compared to traditional markets which do not have attractive facilities such as traditional markets. modern markets, but traditional markets have advantages that modern markets do not have, namely the bargaining system. Unfair competition can trigger business actors to produce goods or services with minimal production costs so that they can generate maximum profits. In buying and selling transactions in traditional markets, scales are used as a benchmark to ensure the accuracy of the goods being traded. The scales can be misused by traders in various ways so that the weight of an item is not as it should be. In buying and selling honesty and truth are the most important values.
The word method comes from the Greek word "methods" which means the way and the way of working, namely the way of working to be able to fulfill the object that is the target of the science concerned. This type of approach is in accordance with the purpose of this legal research, so in legal research there is an empirical research. Empirical legal research is conducted by interviewing respondents as resource persons. According to Sutrisno Hadi, the research method is a research that presents how or the steps that must be taken in a research systematically and logically so that the truth can be justified. researching library materials which are secondary data and also called library research.
Based on the description, it can be concluded that the Consumer Protection Law has not played an optimal role as expected when it was enacted, namely providing legal protection for consumer rights. This can be seen from the number of violations that occurred related to the scales used by business actors or traders. Although most traders' awareness has increased regarding proper and legal scales used in trading, it cannot be denied that discrepancies are still found, including a small number of scales that are not suitable for use in buying and selling transactions, the use of improper scales so that the weight of the goods the scales purchased are not appropriate, and the responsibilities given by traders are not balanced, so that the interests of consumers are not a priority for business actors/traders.
Keywords: Buying and Selling, Cheating Practices, Scales,
ABSTRACT
Perdagangan dapat terjadi dimana saja, tidak hanya terjadi didalam pasar tetapi juga terdapat tempat yang dinilai bisa untuk berjual beli. Pasar juga merupakan suatu wadah yang didalamnya sebagai tempat pertemuan atau interaksi antara penjual dan pebeli dengan system perdagangan. Di Kubu Raya memiliki dua jenis perdangangan yaitu pasar modern dan pasar tradisional, mulai berkembangnya pusat perbelanjaan modern di Kubu Raya pada Tahun 2017 dengan berdirinya Transmart dan memiliki fasilitas yang menarik merupakan keunggulan dari pasar modern dibandingkan dengan pasar tradisional yang tidak memiliki fasilitas yang menarik seperti pasar modern, tetapi pasar tradisional memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh pasar modern yaitu sistem tawar menawar. Persaingan tidak sehat dapat memicu pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang atau suatu jasa dengan biaya produksi minimal sehimga dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Dalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional, timbangan digunakan sebagai tolak ukur untuk menjamin ketepatan suatu barang yang diperjual belikan. Timbangan tersebut dapat disalahgunakan oleh pedagang dengan berbagai cara sehinga berat suatu barang tidak sebagaimana mestinya. Dalam jual beli kejujuran dan kebenaran merupakan nilai yang terpenting.
Kata metode berasal dari kata Yunani yaitu "Methods" yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi obyek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis pendekatan yang sesuai dengan tujuan penelitian hukum ini, maka dalam penelitian hokum mengenal adanya penelitian secara empiris. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan wawancara kepada responden sebagai narasumber. Menurut Sutrisno Hadi, metode penelitian merupakan penelitian yang menyajikan bagaimana caranya atau langkah-langkah yang harus diambil dalam suatu penelitian secara sistematis dan logis sehinga dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.Penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara meneliti dilapangan dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan.
Berdasarkan uraian maka di simpulkan bahwa Hukum Perlindungan Konsumen belum berperan secara optimal sebagaimana yang diharapkan pada saat ditetapkan, yakni memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen. Ini terlihat dari jumlah pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan timbangan yang digunakan pelaku usaha atau pedagang. Meski sebagian besar kesadaran pedagang sudah meningkatkan berkaitan dengan timbangan yang layak dan sah digunakan dalam berdagang, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian diantaranya sebagian kecil masih terdapat timbangan yang tidak layak digunakan dalam transaksi jual beli, penggunaan timbangan yang tidak tepat sehingga berat barang yang dibeli timbangannya tidak sesuai, dan pertanggung jawaban yang diberikan pedagang tidak berimbang, sehingga kepentingan konsumen tidak menjadi prioritas pelaku usaha/pedagang.
Kata Kunci : Jual Beli, Praktik Curang, Timbangan,
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers, Jakarta.
Az Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka dan Sinar Harapan, Jakarta.
__________, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Daya Widya.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar grafika, Jakarta.
Echlos, John.M, Hassan Sadily, 1990, Kamus Inggris Indonesia. Gramedia, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsuemen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johanes Gunawan, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Meleong, L1 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Keempat. Yogyakarta: Rosdakarya
Muhammad djumhana, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, 1994, Bandung :Pt Citra Aditya Bakti.
N.H.T Siahaan, 2005, Perlindungan Konsuemen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei.
Nurmadjito, 2000, Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia, dalam Husni Syawil dan Neni Sri Imaniyati, Penyunting, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Purwahid patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum (Perikatan) Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang), Bandung :mandar maju.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Soemitro, 2003, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Galia Indonesia, Jakarta.
Sri Redjeki, 2000, Hukum Ekonomi. Bandung, Mandar Maju.
Sutrisno, Hadi, 2011, Metodologi Riset Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Yusuf Shofie, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrument – Instrument hukumnya, PT. Ultra adyta bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Lihat SK Menperindag No. 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Perdangan
Website
http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/home/info-linkmetrologi/Profil Direktorat metrologi, Direktorat Metrologi, diakses pada tanggal 7/4/2012 Pkl. 15.02
http://id.wikipedia.org/wiki/Timbangan. Timbangan, No Name, diakses pada tanggal 22/9/2012 pkl 09.32
http://kiptykipty.wordpress.com/2010/02/19/pasar-tradisional-di-tengah-arus-modernitas/.Pasar Tradisional di Tengah Arus Modernitas, Kip Tiya, di akses pada tanggal 6 mei 2012 pukul 16.05
http://news.okezone.com/read/2011/03/06/283/431834/pasar-tradisionalmenyimpan-kearifan-lokal, , Pasar Tradisional Menyimpan Kearian Loka, Dadan Muhammad Ramdan, diakses pada tanggal 30/6/2012 Pkl. 15.25