PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This study discusses "Criminal Law Enforcement at the Investigation Level Against Violations of Circulation and Sales of Alcoholic Beverages in Pontianak City". This study is motivated by why criminal law enforcement at the level of investigation of violations and sales of alcoholic beverages in the city of Pontianak has not been maximized, there are dealers and sellers of alcoholic beverages who sell illegal alcoholic beverages, according to the regional regulation of the city of Pontianak Number 23 of 2002 concerning Supervision, Control, and Prohibition of the Circulation of Alcoholic Drinks that alcoholic beverages that are allowed to circulate in the community are alcoholic beverages of class A, and for sellers of alcoholic beverages the sellers must have a trading business license and a license for an alcoholic beverage business, but in the circulation of alcoholic beverages there are still many sellers who does not have a permit and sells alcoholic beverages in contravention of the regulation. The sale and circulation of alcoholic beverages that are in conflict with the regulation is a violation, where for sellers and dealers who violate the regulation can be subject to criminal sanctions. The circulation of illegal alcoholic beverages that are still widely available in the community indicates that law enforcement carried out by law enforcement officers is not optimal, not maximal law enforcement carried out by law enforcement officers can be caused by several factors so that an effort is needed from law enforcement officers. Based on research conducted, law enforcement has not been maximized at the level of investigation of violators of the circulation and sale of alcoholic beverages due to lack of coordination between law enforcement institutions and lack of public awareness.
Keywords : abstract, jurnal, law, Law Enforcement, Violation of Circulation and Sales of Alcoholic Beverages
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai "Penegakan Hukum Pidana Pada Tingkat Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Pontianak". Penulisan dilatarbelakangi oleh mengapa penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan terhadap pelanggaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Pontianak belum maksimal, terdapat pengedar dan penjual minuman beralkohol yang menjual minuman beralkohol yang illegal, menurut peraturan daerah kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol bahwa minuman beralkohol yang di izinkan untuk beredar di masyarakat adalah minuman beralkohol golongan A, serta bagi penjual minuman beralkohol para penjual harus memiliki surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha minuman beralkohol, namun dalam peredaran minuman beralkohol masih banyak penjual yang tidak memiliki izin serta menjual minuman beralkohol yang bertentangan dengan perda tersebut. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang bertentangan dengan perda tersebut merupakan suatu pelanggaran, dimana bagi penjual dan pengedar yang melanggar perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Peredaran minuman beralkohol yang illegal yang masih banyak di lingkungan masyarakat menandakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belum maksimal, belum maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat disebabkan oleh beberapa faktor sehingga diperlukan suatu upaya dari aparat penegak hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa belum maksimalnya penegakan hukum pada tingkat penyidikan terhadap pelanggar peredaran dan penjualan minuman beralkohol dikarenakan kurangnya koordinasi antara institusi penegak hukum serta kurangnya kesadaran masyarakat.
Kata Kunci : abstrak, jurnal, hukum, Penegakan Hukum, Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Bambang Waluyo, 2018, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Bandung
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
C.S.T Kancil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Laurensius Arliman S, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Jogjakarta
Raimon Flora Lamandasa, S.H.,Hukum Pidana. Jilid 1
Sabian Usman, 2009, Dasar-Dasar Sosiologis, Pustaka Belajar, Jogjakarta
Sastrawidjaja, Sofjan, 1990, Hukum Pidana 1, CV. Armico
Satjipto Raharjo, 2009, penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Jogjakarta
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung
Satochid Kartanegara, Kumpulan Kuliah Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa
Salle, s. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, Social Politic Genius, Makassar
Soerjono Dirjosisworo, Paparan Hukum Dan Kriminologi, Remadja Karya CV, Bandung
Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1989, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT. Citra Aditya Bakhti, Bandung
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta
Soetandyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fisip-UNAIR, Surabaya
Jurnal Hukum
Atang Hermawan Usman, 2014, Jurnal Hukum, Vol. 30 No.1
Khaira Ummah, 2017, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum, Vol.12 No.4
Vivi Ariyanti, 2019, Jurnal Yuridis Vol. 6 No.2 Jawa Tengah
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengnedalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana