PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN DESA KAMPUH, KECAMATAN BONTI, KABUPATEN SANGGAU NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK
Abstract
Abstract
This research is entitled Implementation of Article 4 of Kampuh Village Regulation, Bonti District, Sanggau Regency Number 5 of 2021 concerning Control of livestock, pets, and catching fish in rivers using explosives, poisons, and anesthetics. So that the lack of public awareness in the Kampuh Village area makes Article 4 of the Kampuh Village Regulation Number 5 of 2021 regarding the control of livestock not run effectively, because in its implementation it is still found that people release their pigs in the village area which causes damage to the living environment. Then the problem in this study is how to implement article 4 of the Village Regulation of Kampuh Number 5 of 2021 concerning the control of livestock. This study uses an empirical legal research method with an Analytical Descriptive approach, with the aim of explaining the existing conditions to solve problems based on data and facts that are appropriate in the field, namely to examine the implementation of Article 4 of the Kampuh Village regulation Number 5 of 2021 concerning Control of livestock in the Kampuh Village area, Bonti District, Sanggau Regency. In addition, in this study the author uses Descriptive Data Analysis with data collection that is based on material and data related to the topic of discussion. The author describes and explains the problem systematically according to the facts that occur at the research location through a number of factors relevant to this research, then a conclusion is drawn. Based on the research method used, that the implementation of Article 4 of the Kampuh Village Regulation, Bonti District, Sanggau Regency Number 5 of 2021 concerning Control of Livestock, Pets and Catching Fish in the river using explosives, poisons, and anesthetics has not been maximally implemented, so it is proven by the existence of livestock in the form of public awareness in the village because of the lack in the Kampuh Village area. Therefore, efforts need to be made such as collecting data on the number and names of livestock owners so that when there is a violation, strict action is taken, and it is necessary to increase the active role of the Kampuh Village government, which is assisted by the hamlet head and customary institutions in disseminating the village regulations to the community related to the village, but ifthere are still people who violate it will be given a warning if they don't listen then the people who violate will be sanctioned by execution by the village government
Keywords: Village, Village Regulations, Public Awareness, Pigs
Abstrak
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Desa Kampuh, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban hewan ternak, hewan peliharaan, dan menangkap ikan disungai menggunakan bahan peledak, racun, dan bius. Sehingga kurangnya kesadaran masyarakat di wilayah Desa Kampuh menjadikan pasal 4 peraturan Desa Kampuh Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak tidak berjalan secara efektif, karena dalam pelaksanaannya masih ditemukan masyarakat yang melepaskan babi nya di area perkampungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan tempat tinggal.Kemudian permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pasal 4 Peraturan Desa Kampuh, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriptif Analitis, dengan maksud menjelaskan keadaan yang ada untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang sesuai dilapangan yaitu untuk mengkaji pelaksanaan Pasal 4 peraturan Desa Kampuh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban hewan ternak di wilayah Desa Kampuh, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan Analisis Data Deskriptif denganpengumpulan data yaitu dengan berlandasan materi dan data yang berhubungan dengan topikpembahasan. Penulis menggambarkan dan menjelaskan permasalahan secara sistematissesuai dengan fakta yang terjadi dilokasi penelitian melalui sejumlah faktor yang relevandengan penelitian ini, lalu ditarik sebuah kesimpulan.Berdasarkan metode penelitian yang digunakan, bahwa pelaksanaan Pasal 4 PeraturanDesa Kampuh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban Hewan Ternak, belum maksimaldilaksanakan, sehingga terbukti dengan adanya hewan ternak berupa babi berkeliaran diperkampungan karena kurangnya kesadaran masyarakat di wilayah Desa Kampuh. Olehkarena itu, perlu dilakukan upaya seperti pendataan untuk jumlah dan nama pemilik hewanternak agar ketika ada pelanggaran segera untu ditindak tegas, serta perlu ditingkatkan peranaktif pemerintah Desa Kampuh yang dibantu oleh kepala dusun dan Lembaga adat dalammensosialisasikan peraturan desa tersebut kepada masyarakat terkait dengan peraturan desatersebut, namun apabila masih ada masyarakat yang melanggar maka akan diberi teguran apabila tidak di dengar maka masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi dengan cara dieksekusi mati oleh Pemerintah Desa
Kata kunci : Desa, Peraturan Desa, Kesadaran Masyarakat, Hewan ternak babi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,
Bandung
Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a, 2010, Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional
dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa, PT. Alumni, Bandung
Bambang Budiono,2000, Menelusuri Proses Demokrasi Masyarakat Pedesaan di
Indonesia, penerbit Renika, Yogyakarta
Bambang Sunggono,2011, metode penelitian hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung
CST Kansil,2009, Hukum Administrasi Daerah, Penerbit Permata Aksara, Jakarta
HAW Widjaja, 2010, OTONOMI DESA merupakan otonomi yang asli,bulat dan utuh,
Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta
, 2007, Otonomi daerah dan Daerah otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penerbit
Erlangga,Ciracas Jakarta
Hendry Maddick dan Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah, Grasindo
Ishaq, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
J.J Von Schmid, 1988, Pemikiran tentang Negara dan Hukum, Penerbit Pembangunan,
Jakarta
Krisna Harahap, 2009, Konstitusi Republik Indonesia menuju perubahan ke-5, Penerbit
Grafiti, Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013, Bitra Indonesia, Medan
Lili Rasyidi, I.B Wyasa Putra, 1993, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak
Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Penerbit Setara Press, Malang Jawa Timur
M. Silahuddin,2015, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementrian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta Pusat
Morissan, 2005, Hukum Tata Negara RI era Reformasi, Penerbit Ramdina Prakarsa,
Jakarta
Misdiyanti, 1993, Fungsi pemerintahan daerah dalam pembuatan peraturan daerah, Bumi
Aksara, Jakarta
R. Soepomo, 1993, Bab-bab tentang hukum adat, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
Rahyunir Rauf, Sri Mualidiah, 2015, Pemerintahan Desa, Palembang, Nusa Media
Setiawan Guntur, 2004. Implementasi dalam Birokrasi pembangunan, Balai Pustaka,
Jakarta
Sihombing, D.T.H. 1997. Ilmu Ternak Babi. Fakultas Peternakan IPB, Bogor
Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap sikap tindak administrasi negara,
Penerbit Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto, 2012, Pokok-pokok sosiologi hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, Mustafa Abdullah, 1997, Sosiologi hukum dalam masyarakat,
Penerbit Rajawali Pers, Jakarta
, 1986, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi kalangan hukum, Penerbit
Alumni, Bandung
, 1993, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit
Rajagrafindo Persada,Jakarta
Utang Rosidin, 2019, Pemberdayaan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah, CV
Pustaka Setia, Bandung
Zainal Asikin, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta
Jurnal
Richard Timotius, †Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan
Tahun ke-48 nomor 2 april-juni 2018
Setiawati, 2018“Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan dan Penetapan
Peraturan Desaâ€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5
Internet
https://www.kompasiana.com/blasiussibarani/asas-asaspenyelenggaraan-pemerintah-desaberdasarkan-
pasal-24-uu-no-6-tahun-2014