PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DALAM KONFLIK PERSENJATAAN ANTARA TNI DAN TPNPB DI PAPUA INDONESIA
Abstract
Abstract
This research discusses "Protection of Human Rights Against Civil Society, in Armed Conflict Between the TNI and TPNPB in Papua Indonesia". the conflict area. Because of this, actually the participants in the conflict must guarantee the protection of human rights for civil society who are in the conflict area in Papua based on the Law of the Geneva Convention I in article 3, and the Geneva Conventions II, III, IV and Additional Protocols I and II, articles 48 and article 58 , because the Indonesian government has ratified the convention. This research was conducted with the aim of finding out information about how human rights are protected against civil society in conflict areas, and how the obligation of the Indonesian state is to guarantee the protection of human rights to civilians and provide justice to the victims' families. This research uses normative methods and focuses on the protection of human rights for victims of conflict. This writing generates the idea that conflict participants, both the TNI and TPNPB in Papua, are obliged and must carry out human rights protection for people who are not actively involved in the conflict, based on the criteria of people who deserve protection, both general protection for civilians and special protection. And the obligation of the Indonesian government is to carry out actions to save and protect human rights for civil society, who experience conflict refugees, and provide justice to the families of victims of human rights violations, in the armed conflict in Papua.
Keywords: Civil Society Human Rights, Internal Conflict
Penelitian ini,membahas mengenai "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Sipil, Dalam Konflik Persenjataan Antara TNI Dan TPNPB Di Papua Indonesia".Penulisan dilatarbelakangi dengan permasalahan konflik persenjataan antara TNI dan TPNPB berujung pada terjadinya pengungsi dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, yang berada dalam wilayah konflik tersebut. Karena hal tersebuit sebetulnya para peserta konflik harus menjamin perlindungan HAM terhadap masyarakat sipil yang berada dalam wilayah konflik di Papua berdasarkan Hukum Konvensi Jenewa I pada pasal 3, dan Konvensi Jenewa II, III, IV serta Protokol Tambahan I dan II, pasal 48 dan pasal 58, karena pemerintah RI telah meratifikasi konvensi tersebut. Penelitian ini, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahu informasi mengenai bagaimana perlindungan HAM terhadap masyarakat sipil yang berada dalam wilayah konflik, dan bagaimana kewajiban negara Indonesia menjamin perlindungan HAM terhadap warga sipil serta memberikan keadilan kepada keluarga korban. Penelitian ini, menggunakan metode normatif, dan fokus pada perlindungan HAM terhadap korban konflik. Penulisan ini, menghasilkan gagasan bahwa, peserta konflik baik TNI dan TPNPB di Papua wajib dan harus melaksanakan perlindungan HAM terhadap orang-orang yang tidak ikut aktif dalam konflik, berdasarkan kriteria orang-orang yang layak dilindungi baik perlindungan umum kepada warga sipil maupun perlindungan khusus. Dan kewajiban pemerintah RI harus melaksanakan tindakan penyelamatan dan perlindungan HAM terhadap masyarakat sipil, yang mengalami pengungsi konflik, dan berikan keadilan kepada keluarga korban pelanggaran HAM, dalam konflik persenjataan di Papua.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia Masyarakat Sipil, Konflik Internal
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Nasution, Adnan B. 2006. Instrumen Internasional Pokok-Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ramdhany, Ambarwati D., dan Rina Rusman. 2010. Hukum Humaniter Internasional dalam Study Hubungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers
Sujatmoko, Andrey. 2016. Hukum HAM & Hukum Humaniter Interasional. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Davidson, Scott. 2008. Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT Duta Grafika.
Salina, Ahmet. 2010. Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963-2009â€. Hasil Pendokumentasian Bersama Kelompok Kerja pendokumentasian Kekerasan & Pelanggaran HAM Perempuan Papua. Jayapura:
Aditjondro, George J. 2000. Cahaya Bintang Kejira, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Masyara, Pasar Minggu
Melser N, 2019, Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar Komprehensif, Jakarta,: Jl. Iskandarsyah 1 No.14
B. Internet
----------.2018. Sudah Kasih Tiggal Dia Mati Pembunuhan dan Impunitas Di Papua. Jakarta: Amnesty Internasional Indonesia. Serial Online Jan-Feb (Cited 2021 Jan) available from: ASA2181982018INDONESIAN.PDF
---------.2019. Laporan Situasi Umum HAM Tahun 2019 di Papua. Jayapura: Aliansi Demokrasi Untuk Papua. Serial Online Jan-Feb (Cited 2021 Jan) available from: LAPORAN TAHUNAN 2019 AIDP FINAL.pdf
Zunnuraeni, 2008, "Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Pada Situasi Konflik Bersenjata", Serial Online Oktbr-Nov (Cited 2020 Oktbr. 9) from: URL: https://media.neliti.com/media/publications/9088-ID-penerapan-hukum-hak-asasi-manusia-pada-situasi-konflik-bersenjata.pdf
Yessenia M. Honandar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Orang Sipil Dalam Konflik Bersenjata Non internasional (Non-International Armed Conflict), Serial Online Aprl Mei (Cited 2020 Agts. 6) from: URL: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15278/14832
Ayomi Aminodi, 2020, Papua, Konflik di Nduga: Korban terus berjatuhan, demonstrasi tuntut keadilan warga yang ditembak, pemerintah diminta ubah 'pola' kebijakan, Serial Online (Cited Jan 2020- Des 1), available from: URL: https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/majalah-53593107.amp
Dewi Wulandari, 2020, “Komnas HAM Papua dalami laporan dugaan pelanggaran HAM Ndugaâ€, Serial Online (Cited Jan-Maret 2020), available from: URL: https://jubi.co.id/komnas-ham-papua-laporan-dugaan-pelanggaran-ham-nduga/
Komnas HAM RI, 2021 Stantar dan Norma Tentang Pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran Ham Berat, Serial Online Jan-Feb (Cited 2021 Jan) available from: https://www.google.com/url?q=https://www.komnasham.go.id
C. Peraturan Perundang-undangan
Konvensi Jenewa I, II, III dan IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I, dan II Tahun 1977
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948
Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi oleh Indonesia pada bulan Februari 2006
Undang Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 Tetang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial