PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ORDER PENUMPANG ANTARA PT. GRAB INDONESIA DENGAN DRIVER DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RAE ADITYA NIM. A1011161217 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Pemutusan dan Perubahan isi Perjanjian dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan secara sepihak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikatakan sebagai perbuatan Wanprestasi karena sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata bahwa "perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu",   dengan ketentuan tersebut jelas bahwa apa yang sudah disepakati oleh para pihak tidak boleh diubah oleh siapapun juga, kecuali jika hal tersebut memang dikehendaki secara bersama oleh para pihak , ataupun ditentukan demikian oleh undang-undang berdasarkan suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum atau keadaan hukum tertentu.

Dari Penelitian ini Penulis bertujuan untuk mencari informasi, memahami dan menjelaskan tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT. Grab Indonesia dengan Driver di Kota Pontianak tentang Permasalahan yang terjadi antara para pihak dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.

Hasil penelitian ini didapat melalui hasil Wawancara dan menyebarkan Questioner kepada para pihak, dan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Grab Indonesia dengan Driver di Kota Pontianak beberapa kali terjadi   perubahan pada isi perjanjian kerjasama kemitraan dan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Grab Indonesia yang dalam hal ini sebagai pihak yang menyediakan Aplikasi Grab. Hal tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya permasalahan karena setelah dihubungkan dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dapat dikatakan PT.   Grab Indonesia melakukan perbuatan Wanprestasi. Namun karena ketidak telitian dan faktor ketidaktahuan terhadap penyelesaian permasalahan hukum dari pihak Driver yang berakibat pada lemahnya perlindungan hukum dan kerugian yang di alami oleh Pihak Driver,tetapi karena faktor susahnya mencari lapangan pekerjaan sehingga Driver mau tidak mau tunduk kepada perubahan isi perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. Grab Indonesia secara sepihak. Disarankan kepada Pihak Driver dalam melakukan perjanjian kerjasama kemitraan hendaknya membaca dengan teliti dan memahami isi dari perjanjian tersebut dan untuk penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan upaya hukum yaitu mediasi, dan mengajukan gugutan ke pengadilan negeri sehingga tercapai kepastian hukum.

Kata Kunci : Perjanjian kerjasama kemitraan, PT Grab Indonesia dengan Driver, Wanprestasi

 

ABSTRACT

Termination and Changes in the contents of the Agreement in the Implementation of the Partnership Cooperation Agreement unilaterally is an act against the law and can be said to be an act of Default because in accordance with Article 1338 paragraph (2) of the Civil Code that "the agreements cannot be withdrawn other than with the agreement of both parties, or for reasons which the law states are sufficient for that", with the provision that it is clear that what has been agreed upon by the parties may not be changed by anyone, unless it is mutually desired by the parties, or so determined. by law based on a legal act or legal event or certain legal circumstances.

From this research, the writer intend to find information, understand and explain about the implementation of the partnership agreement between PT. Grab Indonesia with Drivers in Pontianak City about the problems that occur between the parties and the resolution of problems that can be done in the implementation of the partnership agreement. The research method used is the Empirical Legal Research Method, which is a legal research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation.

The results of this research were obtained through the results of interviews and distributing questionnaires to the parties, and it can be seen that in the implementation of the partnership agreement between PT. Grab Indonesia with Drivers in Pontianak City several times changed the contents of the partnership agreement and unilaterally terminated the cooperation relationship between PT. Grab Indonesia, which in this case is the party providing the Grab Application. This is a factor causing the problem because after being linked to Article 1338 paragraph (2) of the Civil Code, it can be said that PT. Grab Indonesia committed Default. However, due to inaccuracy and ignorance factors in resolving legal problems from the Driver's side which resulted in weak legal protection and losses experienced by the Driver Party, but due to the difficulty of finding employment, the Driver inevitably submitted to changes in the contents of the agreement made by the parties. PT. Grab Indonesia unilaterally. It is recommended to the Drivers in entering into a partnership agreement that they should read carefully and understand the contents of the agreement and to resolve these problems, it can be done by legal procedures, namely mediation, and submitting a lawsuit to the district court, so that legal certainty is achieved.

 

Keywords: Partnership agreement, PT Grab Indonesia with Driver, Default

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti

Ade Maman Suherman, 2004, Perbandingan Sistem Hukum, Raja Grafindo Persada, ........Jakarta

Agus Yudha Hernoko, 2008, “Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif ........fFilsafat, Teori,Dogmatik, dan Praktik Hukumâ€, Mandar Maju, Bandung

Ahmad Rizki Sridadi, 2016, “Pedoman Perjanjian Kerja Bersamaâ€, Empatdua ........Media, Malang

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, .......Jakarta.

B.N.Marbun,1997, Manajemen Perusahaan Kecil, PT. Pustaka Binaman Pressiondo

Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

C.S.T Kansil, 2004, Modul Hukum Perdata, termasuk asas-asas hukum perdata, .......Pradnya Paramita, Jakarta

Ery Agus Priyono, 2016, “Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam .......Perjanjianâ€, Jurnal Humani

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya, PT. .......Citra Aditya Bakti, Bandung

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2006, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, .......Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, .......Bandung

Mariam Darus Badrulzaman dkk,2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra .......Aditya Bakti

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, .......Jakarta

Mohammad Jafar Hafsah, 2000, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Muhammad Syaifuddin, 2012, “Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam ......Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung

Ratna Artha Windari, 2014, “Hukum Perjanjianâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta

R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti,2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

Rosa Agustina, 2008, “Kontrak Elektronik (E-contract) dalam Sistem Hukum .......Indonesia†,Rajawali Media, Yogyakarta

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, .......R&D Alfabeta, Bandung

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Thee Kian Wie, 1992, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil .......dalam Sektor Industri Pengolahan, Gramedia, Jakarta

Winarno Surakhmanda, 1985, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar Metode Teknik, .......Carsito, Bandung

Wirdjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Website :

https://www.grab.com/app/kilat-contract/

https://m.hukumonline.com/berita/baca/It5864d57004c27/uu-ite-kontrak-elektronik/

Downloads

Published

2022-11-29