PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BANGUNAN LIAR DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SUTRISNO WICAKSONO SIM NIM. A1012151135 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam peneltian skripsi, penulis mendapat data selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 jumlah kasus terjadinya penertiban Bangunan Liar dan PKL di Kota Pontianak. Sehingga menjadi alasan penulis untuk menjadikan problem tersebut menjadi skripsi dengan berjudul PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BANGUNAN LIAR DI

KOTA PONTIANAK. Di mana, maraknya bangunan liar yang melanggar aturan di Kota Pontianak walau sudah banyak di atasi oleh pemerintah kota Pontianak dengan melakukan pembongkaran belasan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, namun tidak pernah diberikan sanksi pidana kepada pelakunya. Selama 5 (lima) tahun terakhir, banyak pelaku pemilik bangunan liar tersebut mendirikan bangunan atau melakukan aktifitas diatas fasum.

Berdasarkan data lapangan yang diperoleh kasus pendirian bangunan liar yang ditangani oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021, total kasus penertiban bangunan liar selama 5 tahun tersebut sebanyak 4736 (empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam) kasus yang sengaja dilakukan tanpa izin di atas lahan fasum/fasos milik pemerintah kota Pontianak.

Dalam penanganan ketertiban umum, yang berkaitan dengan pelaku pendirian bangunan liar tidak pernah diberikan sanksi pidana ringan atau sanksi denda oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menjalankan prosedur penegakan hukum peraturan daerah dengan cara humanis karena alasan kemanusiaan dan mentolerir masyarakat agar kebutuhan nafkah hidupnya tercapai sehingga pembongkaran bangunan liar diperingatkan dengan mekanisme tertentu yaitu diberikan dengan tenggang waktu.

Solusi dari pemerintah Kota Pontianak dalam penegakan hukum Perda khususnya bangunan liar tidak pernah ditindak melalui sanksi denda atau sanksi pidana pidana kecuali dalam bentuk tindakan pembongkaran bangunan liar dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan penyerahan dana Bantuan Sosial (Bansos) serta upaya relokasi sebagai solusi bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pendirian bangunan liar.

 

 

Kata Kunci : Bangunan liar, penegakan hukum pidana.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan

Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Chidir Ali, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Armico, Bandung, 1985.

Dellyana Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998. Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Edisi Revisi 2008.

Mulyana W. Kusumah, dkk, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.

Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012. P.A.F.,Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2011.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Saparinah Sadli, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.II, Alumni, Bandung, 1998.

Satjipto Raharjdo, Hukum, Masyarakat Dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976.

............................, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987.

…………………, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.

…………………, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

…………………, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, 2004. Sjachran Basah, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi

Negara, FH UNAIR, Surabaya, 1995.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Haji Masa Agung, Jakarta, 1989.

Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1983.

............................., Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.

.............................., Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

.........................., Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, bandung, 1989.

........................., Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta- bandung: Eresco, 1980.

Artikel:

- Jurnal Penelitian Hukum, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang dalam Perspektif Restoratif Justice, 2016 [di akses via ejournal.balitbangham.go.id].

- Formulasi Sanksi Pidana Dalam Peraturan, http://repository.umy.ac.id (diakses, tanggal 2 April 2022).

Peraturan Perundang – Undangan :

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

- PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum;

- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum Dan Pengenaan Sanksi Administrasi

Downloads

Published

2022-11-29