PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS TANPA IZIN DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Abstract
In this study, it discusses "Criminal Law Enforcement of Medical Waste Disposal Cases Without Permits Judging from Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management in Singkawang City". The government in its efforts to maintain, protect and manage the environment, through its long journey, has given birth to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (PPLH). In this case protection and management requires an integrated effort to preserve environmental functions that prevent environmental pollution and damage which includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. In reality, every human activity will have an impact on the environment, as well as in community health efforts, which in this case are carried out by hospitals and health care facilities (facilities). The increase in the number of health facilities will also create new problems, namely the waste or garbage produced by health facilities which is known as medical waste. Medical waste is included in the category of hazardous and toxic waste (hereinafter referred to as B3 waste). With the background why law enforcement has not been implemented optimally by law enforcers, there are still crimes found where there is disposal of medical waste without permission in the city of Singkawang.
Factors hindering law enforcement, as well as what efforts should be made to reduce the number of crimes that occur. Hospitals or health service facilities disposing of medical waste without regard to the method of disposal of B3 waste is an act that violates laws and regulations for which there are sanctions governing this crime. in the method of writing using Juridical Sociological research methods and descriptive analysis approach. Based on research that there is a lack of sectoral service coordination between law enforcers from the police and related agencies, as well as a lack of legal awareness of hospitals or health care facilities in Singkawang City
Keywords: Law Enforcement, Disposal of Medical Waste, Without Permission
Abstrak
Dalam penelitian ini membahas mengenai "Penegakan Hukum Pidana Kasus Pembuangan Limbah Medis Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Singkawang". Pemerintah dalam upayanya menjaga, melindungi serta mengelola lingkungan hidup, dengan perjalanannya yang panjang telah melahirkan sebuah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam hal ini perlindungan dan pengelolaannya diperlukan suatu upaya yang terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pada kenyataannya setiap kegiatan manusia akan menimbulkan dampak pada lingkungan, begitu pula dalam upaya penyehatan masyarakat yang dalam hal ini dilakukan oleh Rumah Sakit dan Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan juga akan menimbulkan masalah baru, yakni limbah atau sampah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan yang dikenal dengan limbah medis. Limbah medis termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (yang selanjutnya disebut limbah B3). Dengan melatar belakangi mengapa penegakan hukumnya belum dilaksanakan secara maksimal oleh penegak hukum, masih terdapat kejahatan yang ditemukan dimana adanya pembuangan limbah medis tanpa izin di kota Singkawang.
Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukumnya, serta upaya apa yang harusnya dilakukan dalam menekan jumlah kejahatan yang terjadi. Rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatanyang melakukan pembuangan limbah medis tanpa mengindahkan metode pembuangan limbah B3 merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mana ada sanksi mengatur akan kejahatan tersebut. dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis dan pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian bahwa kurangnya koordinasi dinas sektoral antar penegak hukum pihak kepolisisan dengan dinas terkait, serta kurangnya kesadaran hukum pihak rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kota Singkawang.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Pembuangan Limbah Medis, Tanpa Izin.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
A.L.J. Van Strien, 1994, Badan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup, dalam M.G.Faure, J.C. Oudijk, dan D Schaffmesiter, Ed, Kekhawatiran Masa Kini (Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori dan Praktik), Terjemahan oleh Tristam P. Moeliono, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti
Alvi Syahrin, Martono Anggusti, Abdul Aziz Alsa, 2018, Hukum Lingkungan Di Indonesia : Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia Group.
Bisri, Ilham, 2012, Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Rajawali Press, Jakarta.
Djojodibroto, 1997, Kiat Mengelolah Rumah Sakit, Hipokrates, Jakarta.
F S Radisman Sumbayak. 1985. Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum (Jakarta : IND-HILL,Co).
Jimly Asshidiqie, 2010, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta.
Kanter E.Y dan S.R. Sianturi, 2002, Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta,
Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi , 2012, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Macmud, Syahrul, 2012, Problematika, Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakanm Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju
Moch, Nazir,Ph.D, 2005, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Moeljatno, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Bina Aksara.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan ke-6
Mohammad Eka Putra, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU Press
M Rasyid Ariman, 1988, Fungsi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mudzakir,2001, Aspek Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Lingkungan dalam Erman Rajaguguk Kahindary (ed), Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi H ardjasoemantri, S.H.,M.I.
Mulyana W. Kusumah, dkk. 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum. (Jakarta: Yayasan LBH)
Nugroho, Sigit Sapto, 2013, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Perspektif UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Sosial 14, No 2
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Philip Kristanto, 2004, Ekologi Industri, Andi Pustaka, Yogyakarta.
Prodjodikoro Wirjono, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresko, Bandung,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1995, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rony Hanitijo Soemitro 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, (Bandung: Alumni).
R. Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, (Bandung: Alumni).
Sastrawidjaja, Sofjan, 1990, Hukum Pidana 1, CV. Armico.
Satjipto Raharjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang
Satjipto Raharjo, 1980, Hukum, Masyarakt dan Pembangunan. (Bandung: Alumni)
Satjipto Raharjo, 2002, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Sinar Grafika, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. (bandung : Sinar Baru).
Satjipto Rahardjo 2000. Ilmu hukum. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti).
Sianturi, S.R, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Alumni.
Soerjono Soekanto, 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. (Jakarta: UI-Press).
Soerjono Soekanto 2003. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta : PT Grafindo Persada).
Soerjono Soekanto,1989, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,)
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soetandyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, (Surabaya: Fisip –UNAIR).
Sudarto, 1986 Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Susanto, Anthon.F., 2002, Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Litigasi Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No. 1, Bandung.
Takdir Rahmad, 2012, Hukum Lingkungan Indonesia. Raja Grafindo Persada
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Vivi Ariyanti, 2019, Jurnal Yuridis Vol.6 No. 2 Jawa Tengah.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengenai Ketentuan-Ketentuan yang Menganut Asas Kesalahan Berupa Kesengajaan dan Kelalaian yang dapat dikenakan Korporasi dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 dapat dilihat dalam Pasal 98-115
Jurnal
Badan Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI, “Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Acara Penyelenggaraan dan Kejahatan Lingkungan
Tomy Samuel, 2016, Penerapan Tindak Pidana Lingkungan Bagi Korporasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol.8 No 1
Widowaty, Yeni, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial 5 no 2,
Website :
https://www.pontianak.tribunnews.com/amp/2021/01/12/ditemukan-limbah-medis-yang-berbahaya-di-tempat-pembuangan-sampah-dlh-singkawang-lapor-ke-polisi diakses pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 21:05 Wib.