TANGGUNG JAWAB DROPSHIPPER TERHADAP RISIKO KETIDAKSESUAIAN BARANG PESANAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MELIANA LABANTI NIM. A1011181190 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAC

 

In its development, a new buying and selling system emerged called dropship. The sale and purchase agreement between Dropshipper @Acstore_ptk and the buyer is made verbally and has binding legal force for both parties and is valid and applies as law for both parties.

The research method used is empirical or sociological legal research which is field research. The type of research used in this paper is empirical legal research. Where this type of research is useful to see the implementation of legal rules related to online buying and selling with what is found in the field. This is related to the data found in the online shop account @Acstore_ptk as a dropshipper and the buyer through the interview process and filling out questionnaires to buyers. In the implementation of the sale and purchase agreement between Dropshipper @Acstore_ptk and the buyer, there are no specific rules and things agreed or agreed upon between the two parties, only based on the understanding and experience of the previous buyer. Likewise, there is no agreement as to who has the right to be responsible in the event of a mild (general) or severe discrepancy. Thus, the dropshipper who is the party running the @Acstore_ptk online shop must be fully responsible for the discrepancy of the buyer's ordered goods.

But in fact the seller is not fully responsible for the incompatibility of the goods ordered by the buyer. That the factors that cause the seller to be not fully responsible depend on the type of discrepancy experienced by the buyer, whether it is light or heavy. From the discrepancy that occurs, the legal consequence for the seller who has not been responsible is the provision of compensation.

For this reason, as an alternative to regaining their rights, the buyer can take legal action by asking for compensation from the seller in accordance with the costs that have been incurred or new goods.

 

Keywords: sales and purchase agreement, dropshipper, discrepancy, default

 

ABSTRAK

 

Dalam perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru yang dinamakan dropship. Perjanjian jual beli antara Dropshipper @Acstore_ptk dan pembeli dibuat secara lisan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.

Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersifat studi lapangan (field research). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Di mana jenis penelitian ini berguna untuk melihat implementasi aturan hukum terkait jual beli online dengan apa yang ditemukan di lapangan. Hal ini terkait data yang ditemukan di akun online shop @Acstore_ptk selaku dropshipper dan pembelinya melalui proses wawancara serta pengisian kuisioner terhadap pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara Dropshipper @Acstore_ptk dan pembeli, tidak adanya aturan dan hal-hal spesifik yang disepakati atau diperjanjikan antara kedua belah pihak, hanya berdasarkan pemahaman dan pengalaman yang dialami pembeli sebelumnya. Begitupun belum adanya kesepakatan siapa orang yang berhak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian yang bersifat ringan (umum) maupun berat. Sehingga, pihak droppshiper yang merupakan pihak yang menjalankan online shop @Acstore_ptk wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap ketidaksesuaian barang pesanan pembeli.

Namun kenyataannya penjual belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian barang pesanan pembeli. Bahwa faktor penyebab penjual belum sepenuhnya bertanggung jawab adalah tergantung jenis ketidaksesuain yang dialami pembeli apakah ringan ataupun berat. Dari ketidaksesuaian yang terjadi bahwa akibat hukum bagi pihak penjual yang belum bertanggung jawab adalah pemberian ganti rugi.

Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya, pembeli dapat melakukan upaya hukum dengan cara meminta ganti rugi kepada pihak penjual sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan ataupun barang yang baru.

 

Kata Kunci : Perjanjian jual beli, dropshipper, ketidaksesuaian, wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. 2006, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Berbasis E-commerce Lintas Negara di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, cet. Revisi Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni

Agus Yudha Hernoko 2008, Hukum Perjanjian, Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama,

Agus Yudha Hernoko, 2019, Hukum Perjanjian, Bandung: Prenada Media

Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Cet IV, Jakarta: Diadit Media

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka

Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, Mataram

Dudu Duswara Machmuddin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: PT Refika Aditama

Edmon Makarim, 2000, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Gravindo Persada

H. U. Adil, 2016, Dasar-Dasar Hukum Bisnis Jakarta: Mitra Wacana Media Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Jakarta: Pustaka Yustisia

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika di Rugikan, Jakarta: Visimedia

J. Satrio, 2001, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung:

Citra Aditya Bakti

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Jakarta: PT. Refika Aditama

Margano, 2010, Metodologi Penelitian Tindakan, Jakarta: Rineka Cipta

Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal ECommerce, Jakarta: PT AlexMedia Komputindo

Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, 2000, Ilmu Hukum, Cet. V, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju

R. Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Cet, X, Bandung: PT Alumni

R. Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio 2004, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Banyuwangi: PT. Pradnya Paramita

R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito,

Riduan Syahrani, 2010, Seluk- beluk dan Asas-asas Hukum Perdata Edisi IV, Bandung: Alumni

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika

Salim HS san Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarat: RadjaGrafindo Persada,.

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: CV Alfabeta

Wirjono Projodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Sumur Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan

Tertentu, Bandung: Sumur

Zakiah Daradjat, 2008, Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Jurnal

Sri Handayani,2012, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai. Jurnal Non Eksakta (Volume 4 Nomor 1)

D. Internet

Bitar . (2020, Agustus 8). Pengertian Konsumen. Diakses pada 13 September 2021 melalui https://pendidikan.co.id/pengertian-konsumen-jenis-hak- kewajiban-dan-menurut-ahli/

Boris Tampubolon. (2016 Januari 17). Perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Diakses pada 25 Desember 2021 melalui

http://jurisdata.id/opini/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan- hukum

Esther Dwi Magfirah. (2009, Juli 16). Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual-beli Barang (Studi Komparatif Ketentuan CISG dan KUHPerdata). Diakses pada 14 September 2021 melalui http:/www.solusihukum.com/artikel/artikel32.php.

Nin Yasmine Lisasih. (2012, Oktober 19). Teori tentang Perbuatan Melawan Hukum. Diakses pada 28 Januari 2022 melalui https://ninyasminelisasih.com/2012/05/31/perbuatan_melawan_hukum/)

Downloads

Published

2022-12-04