PELAKSANAAN PUTUSAN NOMOR 206/PDT.G/2020/PN.PTK TENTANG PERKARA WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERJANJIAN KERJA PENGADAAN ALAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT (BKMM)
Abstract
Abstrac
In the Contract of Work Agreement on the Procurement of Equipment for Waste Water Treatment Plants (IPAL) with a total contract value of Rp. 344,135,000 (Three Hundred Forty Four Million One Hundred Thirty Five Thousand Rupiah) between the Pontianak City Health Office and CV. Usring there has been a dispute between the two parties regarding the non-payment of the work that has been done, resulting in a decision number 206/Pdt.G/2020/PN.PTK. Implementation of decision number 206/PDT.G/2020/PN.PTK regarding the case of default in payments in the work agreement contract for the procurement of Waste Water Treatment Plant (IPAL) Public Eye Health Center (BKMM) between the Pontianak City Health Office and CV. Usring has binding legal force for both parties. The decision has permanent legal force (Incraht) which requires both parties to carry out the contents of the decision. Based on the above formulation, the writer formulates the research problem as follows: "Has the Pontianak City Health Office made payments based on Decision Number 206/Pdt.G/2020/PN.PTK Regarding Default Cases in the Contract Work Agreement for the Procurement of Waste Water Treatment Plants (IPAL) ) Pontianak City Health Center (BKMM)?". The purpose of this research is to obtain data and information, disclose obligations, legal consequences and legal remedies regarding the implementation of decision number 206/Pdt.G/2020/PN.PTK.
The method used in this study is the empirical legal method with a descriptive analytical approach. Based on data obtained in the field and through interviews with respondents, in the decision number 206/PDT.G/2020/PN.PTK between the Pontianak City Health Office and CV. Usring stated in the verdict that the Defendant, namely the Pontianak City Health Office, must pay the results of the work in accordance with the amount stated in the contract in the amount of Rp. 344,135,000 (three hundred and forty four million one hundred and thirty five thousand rupiah) to the Plaintiff, namely CV. Usring. So that the Defendant is obliged to carry out the contents of the decision in accordance with the amount that has been determined in the decision.
However, in practice, the Defendant has not fully made payments to the Plaintiff in accordance with the contents of the decision that has been determined. Thus, the legal consequence for the Pontianak City Health Office is that a forced execution can be carried out on the implementation of the contents of the decision. For that effort that can be done CV. Usring to obtain his rights is to apply for the forced execution of the Defendant to the Court.
Keywords: Decision, Agreement, Default, Health
Abstrak
Dalam Kontrak Perjanjian kerja tentang Pengadaan Alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan total nilai kontrak sebesar Rp 344.135.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan CV. Usring telah terjadi perselisihan antara dua belah pihak mengenai tidak terlaksananya pembayaran hasil pekerjaan yang telah dilakukan sehingga melahirkan suatu putusan nomor 206/Pdt.G/2020/PN.PTK. Pelaksanaan putusan nomor 206/PDT.G/2020/PN.PTK tentang perkara wanprestasi pembayaran dalam kontrak perjanjian kerja pengadaan alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan CV. Usring memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan isi dari putusan tersebut. Berdasarkan rumusan di atas maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut: "Apakah Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sudah Melaksanakan Pembayaran Berdasarkan Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN.PTK Tentang Perkara Wanprestasi Dalam Kontrak Perjanjian Kerja Pengadaan Alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Balai Kesehatan Kota Pontianak (BKMM)?". Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan kewajiban, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan putusan nomor
206/Pdt.G/2020/PN.PTK.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan serta melalui wawancara terhadap responden, dalam putusan nomor 206/PDT.G/2020/PN.PTK antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan CV. Usring disebutkan dalam isi putusan bahwa pihak Tergugat yaitu Dinas Kesehatan Kota Pontianak harus membayar hasil pekerjaan sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam kontrak sejumlah Rp 344.135.000 (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) terhadap Penggugat yaitu CV. Usring. Sehingga pihak Tergugat wajib melaksanakan isi dari putusan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak Tergugat belum sepenuhnya melaksanakan pembayaran terhadap pihak Penggugat sesuai dengan isi putusan yang telah ditentukan. Dengan demikian akibat hukum bagi Dinas Kesehatan Kota Pontianak yaitu dapat dilakukan eksekusi paksa terhadap pelaksanaan isi putusan tersebut. Untuk itu upaya yang dapat dilakukan CV. Usring untuk memperoleh
haknya adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap Tergugat ke Pengadilan.
Kata Kunci: Putusan, Perjanjian, Wanprestasi, Kesehatan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Djamanat Samosir. 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Handri Rahardjo. 2009. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia.
H. A. Mukti Arto. 2003. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
H. Ridwan Syahrani. 2009. Buku Materi Dasar Hukum Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Irwan. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Sumatera Utara: STIH Labuhanbatu.
Johanes Bratawijaya. 2002. Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata (Penelitian Asas, Norma dan Praktek Penerapannya). Jakarta: Puslitbang hukum dan peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Kusumahadi. 2001. Asas-Asas Hukum Perdata. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gadjah Mada.
Lilik Mulyadi. 2002. Hukum Acara perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.
M. Marwan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publishe
M. Nur Rasaid. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika Offsett.
M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta:Sinar Grafika
. 2006. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
. 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.
. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi. 2006. Metode Penelitian Survey Jakarta: LP3ES
Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bineka Cipta.
Muhammad Nasir. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Peneletian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar.
P.N.H. Simanjuntak. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT. Djambatan.
Retno Wulan Sutantio. 2009. Hukum Acara Perdata. Bandung: CV. Mandar Maju
R. Soeparmo. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Banjar Maju
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2012. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek). Jakarta: Balai Pustaka
R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Salim Hs. 2003. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak.
Jakarta: Sinar Grafika
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sutedi Adrian. 2003. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Sinar Grafika.
Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etika Hakim. Jakarta: Prena Damadia Group.
. 2004. Sita Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta: PT. Tatanusa.
Widjaja Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persda
Wirjono Prodjodikoro. 2001. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu.
Bandung: Sumur
. 2004. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju
Y. Sogar Simamora. 2009. Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Surabaya: Laksbang PRESSindo
Zainuddin Mappong. 2010. Eksekusi Putusan Serta merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam perkara Perdata). Malang: Tunggal Mandiri Publishing.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman