PENEGAKKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLRES KUBU RAYA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRAKDalam penelitian ini membahas mengenai "Penegakkan Hukum Oleh Penyidik Polres Kubu Raya Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Kubu Raya". Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum oleh Penyidik Polres Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui mengapa penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polres Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan secara maksimal dan memberikan subangsih pemikiran terhadap kurang maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan Polres Kubu Raya. Dalam penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen yaitu berupa penelitian kepustakaan dan teknik wawancara. Dari hasil penelitian ini melalui pengamatan dan hasil pendekatan, di dapat sumber bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan belum dilaksanakan secara maksimal oleh Penyidik Polres Kubu Raya karena minimnya penegakan yang dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun. Faktor eksternal dan intrnal yang mengahambat penegakan hukumnya adalah kendala pada masyarakat, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang jauh, kendala mendatangkan ahli lingkungan, kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM). Didapat hasil pelaksanaan penindakan pidana lingkungan oleh Penyidik Polres Kubu Raya terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara upaya preventif dan represif. Pertama upaya preventif yaitu melakukan kegiatan Sosialisasi, melakukan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan, melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, penerapan sangsi hukum pada pelaku. Kedua upaya represif yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya dalam hal penegakan hukum pidana lingkungan terhadap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, antara lain penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan dan lahan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Airul Amri, 2014, “ Hutan Sebagai Penopang Kehidupan Berkelanjutan “ , Jerebu Di Negri Kami, Universitas Riau Press., Pekanbaru.
Alvi Syahrin, 2002, “Asas-Asas Dan Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan “, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Arief Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum. Divisi Buku Perguruan Tinggi Jakarta.
Isya Anung Wicaksono, 2021, "Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Linkungan Hidup." Pagaruyuang Law Journal, volume 5, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Jazuli, A., & Tahun, B. P. R. (2014). Kebakaran hutan dan lahan di riau menurut perspektif hukum lingkungan. Rechts Vinding.
Kunarto, 1997, Etika Kepolisian, Cipta Manunggal, Jakarta.
Mahrus Ali dan Ayu Izza Elvany,2014, Hukum Pidana Lingkungan. UII Pres Yogyakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Kencana Prenada Media Group 2010).
Niniek Suparni, 1992, Pelestarian, Pengelolaan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Otje Salman. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.(Bandung : Alumni).
R. Seosilo, 1997, Taktik dan teknik Penyidikan perkara kriminal, Bandung.
Raharjo Satjipto, 2002, Sosiologi hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Seomitro, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro 1984. Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat. (Bandung : Alumni).
Satjipto Rahardjo 2000. Ilmu hukum. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti).
Seojono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993, hlm. 7
Soekanto, soerjono, Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982, h, 145
Soerjono soekanto, 1983, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-5, 2004, h.5
Soerjono soekanto, 1983, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-5, 2004, h.7
Soerjono soekanto, 1983, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-5, 2004, h.5
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,Cetakan ke-5,2004,h.60.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung 1986.
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Jurnal
Saharjo, B.H, 2003, “Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Lestari Perlukah Dilakukanâ€, Laboratorium Kebakaran Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.
Tarigan, E. K. (2019). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Lex Justitia, 1(1), 28-41.
Tarigan, E. K. (2019). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Lex Justitia, 1(1), 28-41.
Internet
http://hukumonlinesiboro.blogspot.com/2011/12/penerapan-asas-ultimum-remedium-pada.html, Diakses pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 pukul 18:39 WIB.
https://tipsserbaserbi.blogspot.com/2015/06/pengertian-tindak-pidana-menurut-para.html Diakses pada hari kamis tanggal 6 mei 2021 pukul 18:26 WIB.