ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PERATURAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU -XVIII/2020
Abstract
Abstract
Omnibus law is a technique/method of formulating statutory norms through one new legislation correcting many laws simultaneously to achieve very important government policies.
The type of legal research used in this research is normative legal research which will be presented through analytical descriptive with a normative juridical approach and concepts,
perspectives, theories from experts. The results of this study show that the Job Creation Law remains in effect and Foreign Investment in Indonesia has legal certainty and that Foreign Investment activities in Indonesia
continue as it should with the Job Creation Law.
Keywords: Omnibus law, Foreign Investment, Investment
ABSTRAK
Omnibus law merupakan teknik/metode perumusan norma peraturan perundang"“undangan yang melalui satu peraturan perundang"“undangan yang baru mengoreksi secara sekaligus banyak undang-undang untuk mencapai kebijakan pemerintah yang sangat penting
Jenis Penelitian Hukum yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif yang mana akan dipaparkan melalui deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan konsep, perspektif, teori, dari para ahli.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku
dan Penanaman Modal Asing Di Indonesia memiliki kepastian hukum serta kegiatan
Penanaman Modal Asing di Indonesia tetap berlangsung sebagaimana mestinya dengan
Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata kunci : Omnibus law , Penanaman Modal Asing, Investasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Budiono Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta
C.F.G. Hartono, Sunaryati. 1979. Beberapa Masalah Transnasional dalam
Penanaman Modal Asing di Indoneisa, (Bandung: PT. Bina Cipta).
Hemmer, Hans-Rimbert et al., , Negara Berkembang dalam Proses
Globalisasi: Untung atau Buntung?.Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung - Jakarta Office.Indoneisa, tanpa tahun
Jazim Hamidi, Moh Adi Sugiharto, Muhammad Ihsan. 2013. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Universitas Brawijaya Press.Nonet, P., & Selznick, P. (2008). Hukum Responsif. Cetakan II. Nusa Media. Bandung.
Latif Yudi.(2012).Negara Paripuna Historitas, Rasionalita, Aktualitas Pancasila.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi.(2002).Pengantar Filsafat Hukum.Mandar Maju Bandung.
Marzuki Peter Mahmud.(2009).Penelitian Hukum.Kencana Prenada Media Group.Jakarta.
MD Mahfud .(2017).Politik Hukum Di Indonesia.Rajawali Press.
Mertokusumo Soedikno.(1999).Mengenal Hukum.Atmajaya Yogyakarta.
O.Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan
Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masjarakat di Indoneisa (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, tanpa tahun terbit)
Panjaitan, Hulman. 2003. Hukum Penanaman Modal Asing (Jakarta: Indo-Hill Co.).
Putra Hendra Kurnia .(2020).Problematika Penerapan Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.PT Raja Grafindo Persada.
Raharjo Sajipto.(2016).Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia.Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Redi Ahmad.(2018).Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Sinar Grafika.
__________.(2020).Omnibus Law : Metode Sakti Mengatasi Kebuntuan Praktik Berhukum Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional.PT Rajagrafindo Persada.
S Maria Farida Indrati.(2016).Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.Konisius Yogyakarta.
Sunggono Bambang.(2013).Metodologi Penelitian Hukum.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.Suratman dan Phillips Dillah.(2013).Metode Penelitian Hukum.Alfabeta Bandung. Salim HS dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indoneisa (Jakarta: Raja Grafindo Persada,)Tindangen,
JURNAL ARTIKEL,KARYA ILMIAH
Effendy, Sjahril.2014. , Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing
Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang
(Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan),†Jurnal Mercatoria Vol.7/No.2. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria Diakses Tanggal 16 September 2022
Firman Fready Busroh. 2017. Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan.Palembang: Arena Hukum. DOI:10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4 Diakses Tanggal 16 September 2022
Fitryantica, A. 2019. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indoneisa melalui Konsep Omnibus Law : Gema Keadilan. DOI:10.14710/GK.6.3.300-316 Diakses Tanggal 16 September 2022
Grandnaldo Yohanes., 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11008 Diakses Tanggal 15 Agustus 2022
Haryono, H. 2019. Eksistensi Aliran Positivisme Dalam Ilmu Hukum : Meta-Yuridis DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3521 Diakses Tanggal 15 Agustus 2022
Jufrida, Firdaus et al.2016. Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) dan Investasi Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indoneisa, Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol 2/No.1. DOI: https://doi.org/10.24815/jped.v2i1.6652 Diakses tanggal 15 september 2022
Kusumaatmadja,Mochtar. 1996. Investasi di Indoneisa dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.5 Vol. 3 DOI:10.20885/IUSTUM.VOL3.ISS5.ART1Corpus ID: 133236287 Diakses Tanggal 16 september 2022
Nurhardianto, F. 2015. Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam,. DOI: https://doi.org/10.24042/tps.v11i1.840 Diakses Tanggal 14 september 2022
Rizky, Reza Lainatul et al, 2016. Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Indoneisa, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 8, No 1. DOI:10.17977/um002v8i12016p009 Diakses Tanggal 16 September 2022
Safitriani, Suci., 2014. Perdagangan Internasional dan Foreign Direct
Investment di Indoneisa,†Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol.8/No.1. DOI:10.30908/bilp.v8i1.89 Diakses Tanggal 17 september 2022
Siallagan, H. 2016. Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia Sosiohumaniora, DOI:10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947 Diakses Tanggal 17 september 2022
Suriadinata, V. 2019. Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian
Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu
Hukum. DOI: 10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132 Diakses Tanggal 18 september 2022
Tindangen, Grandnaldo Yohanes. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal: Lex Administratum. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24084 Diakses Tanggal 18 september 2022
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUNDANG-UNDANG -XVIII/2020
INTERNET
kumparan.com/guru-bangsa.(2020 ) Tentang “alasan kenapa Indoneisa butuh investasi asingâ€https://kumparan.com/guru-bangsa/5-alasan-kenapa-Indoneisa-butuh-investasi-asing-1552180369093698323 Tanggal di akses 14 Agustus 2022
Jimmy Zefarius Usfunan†Menelusuri Asal Usul Konsep Omnibus Lawâ€,https://news news detik.com/kolom/d-3003725/peraturan –kebal-hukum-bagi-pejabat-pmerintah, diakses pada 4 September 2022
Bahlil Lahadalia, "UU Cipta Kerja adalah UU masa depanâ€https://www.antaranews.com/berita/1773061/bahlil-uu-cipta-kerja-adalah-uu-masa-depan Diakses 17 september 2022.
Silmi nurul utami, Teori Hukum Menurut Para Ahli,https://www.Kompas.com/literasi/teori-hukum-menurut-para-ahli. Diakses 8 Agustus 2022.
A. Fitryantica, "Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law," Gema Keadilan, vol. 6, no. 3, pp. 300-316, Dec. 2019