TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI HUBUNGAN LUAR KAWIN MENURUT KUHPERDATA

Authors

  • YUNI ALBI NIM. A1011181021 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

        Marriage is basically carried out to protect both parties from being unwanted, but the development of Indonesian society as adults are more and more people who believe that sex outside of marriage is normal and many children born from extramarital relations lose the rights that should be obtained such as the responsibility of the father because The law stipulates that illegitimate children only have a civil relationship with their biological mother. But what about the father who wants to be responsible for the survival of the illegitimate child.The research approach method used is in the form of a normative research method which in this study leads to the principles, theories, rules, principles that lead as in the title under study.The results that can be drawn from this study are the responsibility of the father towards children born from extramarital relations according to the Civil Code, there are indeed no binding rules but the responsibility for the care and education of children out of wedlock lies with both parents (father-mother) even though the mother and the father is not bound by marital relations but education and child care will be successful the extent to which the involvement of both parents is in educating. Islam does not impose that responsibility only on one of the parents.

                                                                 

Keywords : Responsibility,Biological Relathionship.

Abstrak

      Perkawinan pada dasarnya dilakukan untuk menjaga kedua belah pihak dari yang tidak diinginkan tetapi perkembangan masyarakat Indonesia saat dewasa semakin banyak orang yang percaya bahwa hubungan seks diluar kawin sudah biasa dan banyaknya anak yang lahir dari hubungan luar kawin kehilangan hak yang seharusnya didapatkan seperti tanggung jawab bapaknya karena hukum mengatur bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya.Tetapi bagaimana dengan bapak yang ingin bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dari anak luar kawin.Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah berupa metode penelitian normatif dimana dalam penelitian ini mengarah pada asas,teori,kaidah,dasar yang menjurus seperti dalam judul yang diteliti.Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini adalah tanggung jawab bapak terhadap anak yang lahir dari hubungan luar kawin kawin menurut KUHPerdata memang tidak ada aturan yang mengikatnya tetapi tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak luar kawin terletak pada kedua orang tuanya (Bapak-Ibu) meski ibu dan bapak tidak terikat hubungan perkawinan tetapi pendidikan dan pengasuhan anak akan berhasilsejauh mana keterlibatan kedua orang tuanya dalam mendidik.Islam tidak membebankan tanggung jawab itu hanya kepada salah satu dari kedua orang tua.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hubungan Biologis.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman Doi, 1991, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta,

Ali Afandi, 1984, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUH Perdata (BW), Bina Aksara, Jakarta,

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka, Jakarta,

J.Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum Dan Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Laksbang Presindo, Yogykarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta,

Saleh, Wantjik. 2010, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta,

Soerdharyo Soimin, 2022, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta,

Titik Tri Wulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Sudirman Kartohadprojo, 1959, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Pustaka Rakyat, Jakarta,

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Gama Media, Yogyakarta,

Wati Rahmi Ria, Muhammad Zulfikar, 2018, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, LPPM Unila, Bandar Lampung,

Wantjik Saleh, 2010, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Wirjono Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur Bandung, Bandung,

Yulia, 2015, Hukum Perdata, CV.Biena Edukasi, Aceh,

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Jurnal

Ahmad Farahi dan Ramadhita, 2016, Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam: http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah, Pada tanggal 14/05/22, jam 17.24 WIB

Mohammad Roully Parsaulian Lubis, 2015, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasca Lahirnya Putusan MK RI No 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Ibu Kandung Dan Ayah Biologis, Dalam : https://media.neliti.com/media/publications/162181-ID-kedududkan-hukum-anak-luar-kawin-menurut.pdf, Pada Tanggal 15/03/2022, Jam 14:43 WIB

Rosalinda Elsina Latumahina, 2018, Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Kawin Dan Orangtuanya:Studi Perbandingan Dengan Hukum Keluarga DiBelanda,dalam:http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1601/1477, Pada Tanggal 15/03/2022, Jam 13.27 WIB

Yessy Kusumadewi, Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam: https://media.neliti.com/media/publications/275402-akibat-hukum-bagi-anak-luar-kawin-dalam-52f4ab47.pdf pada tanggal 10/02/2022, jam 16.24 WIB

Downloads

Published

2022-12-13