IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Abstract
Abstract
This is the research on the Implementation of the Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2018 concerning Recognition and Protection of Indigenous Peoples Communities. It discusses on how important is the recognition and protection for indigenous communities, especially in the district of Sekadau. Since the birth of this Regional Regulation in 2018 until now in 2022, there is only still one indigenous community that is recognized according to Regional Regulation Number 8 of 2018. In fact, there are many indigenous peoples communities in Sekadau Regency. The method used in this research is Juridical Empirical with a descriptive approach. The type of data used in this study consisted of primary and secondary data. All data were processed and analyzed using qualitative method. The result of the research is as follows: that the implementation of the Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2018 concerning the Recognition and Protection of Indigenous Peoples Communities has not been carried out optimally due to various factors, namely; the funds from the local government to implement the regulation is limited, the budget to implement Article 17 paragraph (3) is very big, even hundreds of millions, in addition to joint improvement activities with indigenous peoples communities that should be supported by local governments are still limited. These factors have caused the Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2018 to still not be implemented optimally.
Keywords: implementation, Regional Regulations, Customary Law Community. Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2018 concerning Recognition and Protection of Indigenous Law Communities
Abstrak
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat membahas tentang bagaimana pelaksanaan Perda tersebut. Bagaimana pentingnya pengakuan dan perlindungan bagi komunitas-komunitas adat khususnya di kabupaten sekadau. Sejak lahirnya Perda ini pada tahun 2018 hingga kini tahun 2022, baru ada satu komunitas adat yang diakui sesuai Perda Nomor 8 tahun 2018. Padahal, ada banyak komunitas adat yang berada di Kabupaten Sekadau. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris. Dengan jenis pendekatan dalam penelitian ini melalui pendekatan deskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih belum terlaksana secara maksimal karena berbagai macam faktor yaitu; terbatasnya dana dari pemerintah daerah untuk terlaksana Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018, dana yang dibutuhkan untuk terlaksananya Pasal 17 ayat (3) sangat besar bahkan sampai ratusan juta, selain itu kegiatan peningkatan bersama komunitas adat yang seharusnya didampingi oleh pemerintah daerah masih terbatas. Faktor-faktor tersebut menyebabkan Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 masih belum terlaksana secara maksimal.
Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Bakri, Muhammad, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta: Citra Media.
Dalidjo, Nurdiyansah. “Mengenal Siapa Itu Masyarakat Adatâ€. Aliansi Masyarakat Adat
Djuned T, 1992, Asas-asas Hukum Adat, Fakultas Hukum Unsyiah.
Dr. Th. L. Verhoeven (Doktor Litterarum Classicarum) dan Marcus Carvallo,
Kamus Latin-Indonesia, (Penerbit Nusa Indah, Ende Flores) 1969.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat di Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung, 2003.
Ihromi, T.O, 1996, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly, Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Nasional, Jakarta 10 Desember 2007.
Karoba, Sem dan Gebse, H. L., Papua Menggugat, Galang press: Yogyakarta, 2002.
Kusumadi Pudjosewojo, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Aksara Baru: Jakarta.
Muhammad, Armand, 2020, NEGARA: sebuah masalah masyarakat adat, Yogyakarta: Penerbit Lamalera.
Maria Sumardjono, Makalah “Pengakuan Hak Ulayat Yang Akomodatifâ€, disampaikan sebagai Pengantar FGD “kondisi actual Penguasaan Tanah Ulayat dan Implikasinya terhadap Kebijakan Pengakuan dan Pendaftarannyaâ€, FH UGM, Yogyakarta, 23 April 2019.
Nonet dan Selznick, 2003, Hukum Responsif; Pilihan di Masa Transisi, terutama pada bagian Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial; Teori hukum dan Krisis otoritas, Jakarta:HuMa.
Maurice Duverger, The Study of Political (translated by Robert Wagner), (London, Thimas Nelson and Sous Ltd, 1979). Dikutip kembali oleh Tambunan, Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, Puporis: Jakarta, 2002.
Mustari, Hukum Adat kini dulu dan akan datang. (Makassar: Pelita Pustaka, 2009). Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat, Angkasa: Bandung, 1979.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press Andico
Simarmata, Steni Bernadinus, 2017, Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik, Bogor: Samdhana Institute.
Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Siregar, Aziz. Ciri hukum adat dan karaktristiknya. Jurnal Al-Maqasid Volume 4 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2018.
Sodiki, Achmad, 2013, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Konstitusi Press.
Soepomo Raden. 1952. Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Pustaka Rakyat: Jakarta.
Upik Djalin, Anna Mariana (ed), 2013, Cornelis Van Vollenhoven: Orang Indonesia dan Tanahnya, Yogyakarta: STPN Press.
Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Azaz-Azaz Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1973.
Van Vollenhoven, Cornelis, 1983. Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia.
Jambatan Kerjasama dengan Inkultra Foundation Inc; Jakarta.
Zakaria, Yando, 2018, Etnografi tanah adat, Konsep-konsep dasar dan pedoman kajian lapangan, Bandung: ARC.
Zakaria, Yando. Literatur konstitusionalitas kriteria masyarakat ( hukum) adat pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor 35/PUU.
Website:
Thesaurus, “Indigenousâ€, http://www.thesaurus.com/browse/indigenous,
diakses tanggal 9 September 2021, pukul 13.56
Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Azaz-Azaz Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1973. Nusantara. https://aman.or.id/news/read/mengenal-siapa-itu-masyarakat-
adat. Diakses tanggal 17 Februari 2022, pukul 22.18.