PENGGUNAAN POTRET UNTUK PROMOSI PRODUK DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Abstract
In this modern era, it is often found that portraits are used for product promotion in order to gain economic value without obtaining permission from the owner of the portrait. Portrait are copyright works, Intellectual property rights are protected under The Law Number 28 of 2014 Concerning Copyrights. One of which is the copyright of works of art of expression namely Portraits. So, this research was conducted to discuss how the implementation of the use of portraits for promotion and how portraits are used without permission from the poiny of view of business ethics.
The research used here is "Normative Juridical Research" which is carried out by examining and interprenting theoretical matters concerning principles, conceptions, doctrines, and legal norms, as well as related laws relating to the regulation of portraits copyright in the context of IPR the research is carried out by identifying legal facts and eliminating irrelevant matters, collecting legal and non legal materials that are relevant to legal issues, conducting a study based on the collected materials, and drawing conclucions in the form of argument that have been built in the conclusions.
The use of portraits for product promotion without obtaining permission from the owner of the portraits is declared a violation of moral and economic rights. Commercial interest are declared a violation of Article of Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright.
Keywords : Intellectual Property Rights, Portrait, Business Ethics
Abstrak
Di era modern ini kerap kali ditemukan penggunaan potret untuk promosi produk demi mendapatkan keuntungan nilai ekonomi tanpa memperoleh izin dari si pemilik potret, potret sebagai salah satu hasil karya cipta hak kekayaan intelektual yang dilindungi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, salah satunya hak cipta karya seni ekspresi yaitu Potret. Sehingga dilakukanlah penelitian ini untuk membahas tentang bagaimana pelaksanaan penggunaan potret untuk promosi produk dan bagaimana potret yang digunakan tanpa izin dari sudut pandang etika bisnis.
Penelitian yang digunakan disini adalah "Penelitian Yuridis Normatif" yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum, serta Undang-Undang yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta potret dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal yang tidak relevan, mengumpulkan bahan-bahan hukum serta non hukum yang sekiranya memiliki relevansi terhadap isu hukum, melakukan telaah berdasarkan bahan yang telah dikumpulkan dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Penggunaan potret untuk promosi produk tanpa mendapatkan izin dari si pemilik potret dinyatakan sebagai pelanggaran hak moral dan hak ekonomi, Undang-Undang Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa adanya pembatasan dalam penggunaan karya cipta termasuk potret dan larangan menggunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial, penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial dinyatakan sebagai pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Potret, Etika Bisnis
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Atsar, Abdul. 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish, Yogyakarta.
Arifardhani, Yoyo. 2020, Hukum Hak Atas Hak Kekayaan Intelektual, Kencana, Jakarta.
Ali. H. Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Banindro. Baskoro Suryo, 2015, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual, Dwi- Quantum, Yogyakarta.
Budi, Riswandi et.Al. 2017, Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital, Citra Adiyta Bakti, Bandung.
Budiarta. Stephanie : Jurnal Hukum, 2019, “Pemanfaatan Potret Artis Dalam Karya Fakfiksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€
Cita. Citrawinda, 2020, Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual, CV Jakad Media Publishing, Surabaya.
Damian, Eddy, 2019, Hukum Hak Cipta, Penerbit P.T. Alumni, Bandung.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Modul Hak Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Hak Cipta
Eva Puspitarani et al, 2013, “Perlindungan Hukum Terhadap Potret Orang Lain Yang Digunakan Promosi Fotografer Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Ciptaâ€. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013
Fajar Alamsyah Akbar, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia†Skripsi, JOMFakultas Hukum, Vol. III, Nomor 2, Oktober 2016
Handoko, Duwi, 2015, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Jilid I, Hawa dan Ahwa, Pekanbaru
Hidayah, Khoirul, 2012, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, UIN- Maliki Press, Malang
Hutagalung, Sophar Maru, 2012, Hak Cipta (Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan), Sinar Grafika, Jakarta
Irawan, Candra, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Mandar Maju, Bandung
Jened, Rahmi, Hukum Hak Cipta (Copyright Law)
M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, 2020, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual, Gadjah Mada University Press, Yogyakarya.
Marzuki. Peter Mahmud. 2020, Teori Hukum, Ed. I, Kencana, Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud. 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Saidin, Ok, 2003, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property), PT. Raja Grafindo, Jakarta
Sembiring, Sentosa, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan, CV Yrama Widya, Bandung
Sudrayat, Sudjaman dan Rika Ratna Permata, 2013, Hak Kekayaan Intelektual : Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang Yang Berlaku, Vase Media, Bandung
Sudarso, Andriansan et al. 2021, Etika Bisnis : Prinsip dan Relevansinya, yayasan kita menulis
Sudarmanto, Eko et al. 2020, Etika Bisnis, yayasan kita menulis
Sujana. S. Donandi. 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Cet. I, Deepublish, Yogyakarta.
Syafrinaldi. S, 2003, Sejarah dan Teori Hak Kekayaan Intelektual, Riau.
Suheri. Ana, 2018, Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional, Universitas PGRI Palangkaraya.
Setyaningrum. Indriasari, 2014, Perlindungan Hak Eksklusif Pencipta Terkait Hak Moral Dan Hak Ekonomi Dalam Perjanjian Royalti Dengan Penerbit Buku, Bayumedia, Malang.
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing, Yogyakarta.
Sardar Ziauddin, 1996, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Mizan, Bandung.
Suyanta, dan Mujiono et.al, 2017, Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Sentra HKI LPPM Universitas Yogyakarta, Yogyakarta.
Tim Visi Yustisia, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta, Dari Mendaftar, Melindungi, Hingga Menyelesaikan Sengketa, Cet. I, Visimedia, Jakarta Selatan.
Jurnal dan Internet
G. Guntara, 2016, http://repository.unpas.ac.id diakses pada 7 november 2021
Haryono dan Agus Sutomo, 2017, Jurnal Ilmiah CIVIS, Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta, Tinjauan Secara Filosofis dan Teoritis, https://journal.upgris.ac.id diakses 9 maret 2022
Mahardhita, Yoga dan Ahmad Yakub Sukro, 2018, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. II, No. 1, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “Cross Border Measure†Universitas Diponegoro https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id diakses 8 maret 2022
Mike, Etry, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online, https://ejournal.iainbengkulu.ac.id diakses 8 maret 2022
Perbedaan Foto, Potret, dan Gambar, https://bungkul.com diakses 28 maret 2022
Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk Karya Inovasi dan Kreativitas Peneliti, research-vi.ac.id diakses 7 maret 2022
Roisah, Kholis. 2015. Jurnal Law Reform, Vol. II, No. 2, Kebijakan Hukum “Tranferability†terhadap perlindungan hak kekayaan Intelektual di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Pertiwi, Nur Amelia dan Sukirno, 2019, Jurnal Hukum, Vol. 12, no. 2, Pelaksanaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, https://ejournal.undip.ac.id diakses 18 maret 2022
Purnomo. J, 2017, http://repository.uma.ac.id diakses pada 5 november 2021
https://repository.unikom.ac.id Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagian II diakses 4 maret 2022
Sanjaya, Yuda, 2018, “Model Release, Hak Cipta dan Izin Penggunaan Foto†https://www.radarcirebon.com/model-release-hak-cipta-dan-izin- penggunaan-foto diakses 29 maret 2022
Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual oleh Kementrian Hak dan HAM RI, https://bappedalitbang.bogorkab.go.id diakses 7 maret 2022
Santoso, Djoko Hadi dan Agung Suyatmiko, 2017, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Smartlegal.id, Sang pisang gunakan foto viral untuk promosi produk, waspada langgar hak cipta, diakses 6 januari 2022
Suparman, Eman, 2019, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Direktorat Sumber Daya Akademik dan Perpustakaan UNPAD, Bandung
Suprianto. PS, 2018, http://repository.unpas.ac.id diakses pada 7 november 2021
Tarigan. L, 2017, http://repository.uma.ac.id Diakses pada 5 november 2021
Yanto, Naskah Buku Hak Cipta, https://eprints.unpam.ac.id diakses 14 maret 2022
Widya Yuridika : Jurnal Hukum, 2021, Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Vol. 4, http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika diakses pada 7 november 2021
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta