IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 108/PDT.G/2021/PN.PTK TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BPR UNIVERSAL KALBAR

Authors

  • VATICA CHRISSAN NIM. A1012191051 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

                              Whereas the submission of Defendant I, was approved by the Plaintiff in the amount of IDR 375,000,000 (three hundred and seventy five million rupiah), with a term of 60 (sixty months), commencing on September 21, 2020, until September 21, 2025, with an interest rate of 1.6% (one comma six percent) per month, monthly installments of Rp. 12,250,000, - (two twelve million two hundred fifty thousand rupiah) per month (principal payment system) and interest) and the payment due date every month on the 21st (twenty one), for a late fee of 0.5% (zero point five percent) per calendar day or 15% (fifteen percent) per month calculated from the outstanding credit obligations, as stated and signed by the Defendants in the Letter of Credit Agreement Number: 246/KA/2020, dated September 21, 2020, which has been legalized by Co-Defendant I, with Number: Leg.15/2020, dated September 21, 2020. Regarding this default that occurred in case No. 108/PDT.G/2021/PN.PTK., is a breach of contract lawsuit filed by PT. BPR Universal West Kalimantan acting as the plaintiff filed a lawsuit against Mr. Daniel Pardamean Manalu as Defendant I, Agus Jumanto Manalu as Defendant II, Emilia Nita as Defendant III.

So the basic problem of this research is whether the implementation of Decision Number 108/PDT.G/2021/PN.PTK concerning Default in Credit Agreements with Banking Parties PT. BPR UNIVERSAL KALBAR Has Been Implemented by the Defendant?. The purpose of this research is to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the provision of credit for business capital provided by PT. BPR Universal West Kalimantan to its customers regarding the implementation of decision Number 108/PDT.G/2021/PN.PTK. This study uses qualitative research methods, with an empirical legal research approach.

From the descriptions of Chapter III, it can be concluded that in the implementation of the business capital credit agreement (productive credit) which is tied to the mortgage, it is based on the applicable procedures by checking the physical collateral for the certificate and the location of the guarantee through the State Land Agency and the Notary carries out the binding which is charged. with the guarantee; that the factors causing the debtor to be late in paying installments are due to the decline in his business, poor management, and misuse of loans that are not in accordance with their designation; that the legal consequences for debtors who default in the credit agreement against PT. BPR Universal West Kalimantan is imposed a fine, given a warning letter, until the sale of collateral by way of auction; and that the efforts made by PT. BPR Universal West Kalimantan against debtors who default in the business capital credit agreement (productive credit) which is bound by Mortgage Rights is to execute the collateral through the Parate public auction.

 

Keywords: Decision, Credit, Default

 

Abstrak

Bahwa terhadap pengajuan Tergugat I, disetujui oleh Penggugat sebesar
Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan jangka
waktu 60 (enam puluh bulan ), terhitung sejak tanggal 21 September 2020
sampai dengan 21 September 2025, dengan suku bunga 1,6 % (satu koma
enam persen) perbulan, angsuran per bulan sebesar Rp.12.250.000,- (dua
belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan (sistem bayar pokok
dan bunga) dan tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya di tanggal 21
(dua puluh satu), untuk denda keterlambatan 0,5 % (nol koma lima persen)
perhari kalender atau 15 % (limabelas persen) perbulan dihitung dari kewajiban kredit yang tertunggak, sebagaimana yang tertuang dan ditandatangani oleh para Tergugat didalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 246/KA/2020, tanggal 21 September 2020, yang telah dilegalisasi oleh Turut Tergugat I, dengan Nomor : Leg.15/2020, tanggal 21 September 2020. Mengenai perbuatan wanprestasi ini yang terjadi dalam perkara No. 108/PDT.G/2021/PN.PTK., merupakan perkara gugatan wanprestasi yang diajukam oleh   PT. BPR Universal Kalbar   yang   bertindak sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Tuan   Daniel Pardamean Manalu sebagai Tergugat I, Agus Jumanto Manalu sebagai Tergugat II, Emilia Nita sebagai Tergugat III.

Maka yang menjadi dasar permasalahan penelitian ini adalah Apakah Implementasi Putusan Nomor 108/PDT.G/2021/PN.PTK Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Pihak Perbankan PT. BPR UNIVERSAL KALBAR Sudah Dilaksanakan Oleh Tergugat ?.     Adapun yang menjadi tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang pemberian kredit untuk modal usaha yang diberikan oleh PT. BPR Universal Kalbar  terhadap nasabahnya tentang implementasi putusan Nomor 108/PDT.G/2021/PN.PTK. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris.

Hasil penelitian yang di capai bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha (kredit produktif) yang diikat dengan hak tanggungan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku dengan pengecekan fisik barang jaminan sertifikat dan lokasi jaminan melalui Badan Pertanahan Negara dan Notaris melakukan pengikatan yang dibebankan dengan jaminan tersebut; bahwa faktor penyebab pihak debitur terlambat membayar angsuran adalah karena usahanya mengalami kemunduran, manajemen yang kurang baik, dan penyalah gunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya; bahwa akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap PT. BPR Universal Kalbar  adalah dikenakannya denda, diberi surat peringatan, hingga penjualan jaminan dengan cara di lelang; dan bahwa upaya yang dilakukan PT. BPR Universal Kalbar   terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit modal usaha (kredit produktif) yang diikat dengan Hak Tanggungan adalah melakukan eksekusi agunan melalui pelelangan umum Parate.

 

Kata Kunci : Putusan, Kredit, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdul Manan, 2012. Penerapan Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama.

Jakarta: Kencana.

Amir Ilyas., 2016. Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: Rajawali Budi Untung, 2000. Kredit perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi

Busyro Muqaddas, 2002. Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Ius Quai Lustum.

Djoko Prakoso, dan Bambang Riyadi, 1987. Dasar hukum persetujuan tertentu di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Djoni and Rachman, 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. Hermansyah, 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hilda Feblanne Prayogo, 2014. Persepsi Analis Kartu Kredit Tentang Resiko Kartu Kredit Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah. Jurnal Akuntansi Indonesia.

Johanes Ibrahim, 2004. Kartu Kredit Dilematis Antar Kontrak dan Kejahatan.

Bandung: Refika Aditama.

Kasmir, 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Koentjara Ningrat, 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta:

Gramedia.

Levy Mariam Badrulzaman, 1991. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Malayu S.P Hasibuan, 2017. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.

Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Hatta Ali, dkk, 2021. Varia Peradilan. Majalah Hukum, (XXVII).

Neni Sri Imaniyati, and Panji Adam Agus Putra 2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Permadi Gandapradja, 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia.

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soeroso 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Redjeki Hartono, 1994. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.

Sudikno Mertokusumo, 1996. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Thomas Suyatno, 1987. Kelembagaan Perbankan. 2nd ed. Jakarta: Gramedia. Uswatun Hasanah, 2017. Hukum Perbankan. Malang: Setara Press.

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaran alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Putusan Nomor: 108/Pdt.G/2021/PN.Ptk.

Internet:

Kejahatan Cyber https://.wordpress.com diakses pada tanggal 17 Oktober 2019

Pengertian Asas dan Jenis Perjanjian https://www.kajianpustaka.com diakses pada tanggal 5 November 2019

Pendekatan Dalam Penelitian Hukum https://ngobrolinhukum.wordpress.com diakses pada tanggal 5 November 2019

Downloads

Published

2022-12-16