KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK CIPTA DI DALAM NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA PLATFORM OPENSEA
Abstract
ABSTRACT
The invention of digital transformation has allowed various types of new forms of Intellectual Property Rights to be created in it. One of the Intellectual Property Rights is Non-Fungible Token (NFT) in the form of digital assets and OpenSea as one of the places to buy and sell NFT. The technology that OpenSea uses in recording NFT transactions on its platform is Blockchain. Even though there is already Blockchain technology in OpenSea, it is undeniable that there are still copyright-related violations in OpenSea. The method used in this research was normative juridical. This research was a legal descriptive analysis. The data sources of this research were secondary and tertiary data. Meanwhile, the legal materials used were primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through literature study and interviews with expert informants. The analysis of this research was carried out using qualitative techniques. Basically, the authentic work of a creator who markets his work in the form of NFT does not relinquish his rights as a Copyright holder, but there is a user policy in OpenSea that can actually limit the protection of the rights he gets. Legal action that can be taken is very limited because it depends on the prevailing situation and conditions; if the holder and the offender is an Indonesian citizen or currently residing in Indonesia, the copyright holder can report it to the police, but if the offender is in the jurisdiction of another country, the copyright holder can only report the crime to the OpenSea authorities so that NFT content that violates the rights of the copyright holder can be withdrawn from circulation or disputed at the discretion of OpenSea itself. NFT copyright protection in OpenSea, especially in Indonesia, is still quite unnerving because it is related to the jurisdiction of the platform which causes a concern over the jurisdiction of the copyright protection of the NFT should an event of a dispute occurs at any time.
Keywords: Copyright, Protection, Action, Non-Fungible Token (NFT), OpenSea
ABSTRAK
Transformasi digital yang terjadi memungkinkan berbagai jenis bentuk Hak Kekayaan Intelektual baru tercipta di dalamnya. Salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut adalah Non-Fungible Token (NFT) yang berbentuk aset digital dan OpenSea sebagai salah satu tempat jual-beli NFT tersebut. Teknologi yang digunakan OpeinSea dalam pencatatan transaksi NFT di platformnya adalah Blockchain. Meskipun sudah ada teknologi Blockchain didalam OpenSea tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran terkait hak cipta di dalam OpenSea. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat hukum deskriptif analitik. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder dan tersier. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara informan ahli. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik kualitatif. Pada hakikatnya karya otentik seorang pencipta yang memasarkan karya nya kedalam bentuk NFT tidak melepas hak nya sebagai pemegang Hak Cipta, namun terdapat kebijakan pengguna di dalam OpenSea yang malah bisa membatasi perlindungan hak yang diperolehnya. Tindakan hukum yang bisa diambil sangat terbatas karena tergantung dari situasi dan kondisi yang berlaku, jika pemegang dan pelanggar merupakan orang Indonesia atau sedang bermukim di Indonesia maka pemegang hak cipta tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian, namun jika pelanggar tersebut berada di luar Yurisdiksi Negara lain, pemegang hak cipta hanya bisa melaporkan kejahatan tersebut ke otoritas OpenSea agar konten NFT yang melanggar hak yang dipunyai pemegang hak cipta dapat ditarik dari peredaran atau disengketakan berdasarkan kebijakan dari OpenSea itu sendiri. Perlindungan hak cipta NFT dalam OpenSea khususnya di Indonesia masih cukup meresahkan dikarenakan terikat dengan yurisdiksi dari platform tersebut menyebabkan adanya kekhawatiran atas yurisdiksi perlindungan hak cipta NFT tersebut jika terjadi sengketa sewaktu-waktu.
Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan, Tindakan, Non-Fungible Token (NFT), OpenSeaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Afrillyanna Purba. Gazalba Saleh, Adriana Krisnawati. (2005). "Trips-WTO dan Hukum HKI Indonesia". PT Rineka Cipta, Jakarta,
Ahmad M. Ramli, (2018). “Hak Cipta: Disrupsi Digital Ekonomi Kreatifâ€, Bandung, PT: Alumni
Alexander Sugiharto, Muhamad Yusuf Musa, Mochamad James Falahuddin. (2022). “NFT & METAVERSE: BLOCKCHAIN, DUNIA VIRTUAL & REGULASIâ€, Jakarta: Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi INDONESIAN LEGAL STUDY FOR CRYPTO ASSET AND BLOCKCHAIN.
Asian Law Group Pty. Ltd. (2011). "Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar". PT. Alumni.
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Belinda Rosalina. (2010). "Perlindungan Karya Arsitektur Berdasarkan Hak Cipta", PT: Alumni
Eddy Damian. (2014). Hukum Hak Cipta, Bandung: PT. Alumni.
Hendra Djaja. (2010). "Hukum Hak Kekayaan Intelektual", Malang: Surya Pena Gemilang.
Khoirul Hidayah. (2017). "Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual", Jatim: Setara Press.
Long D. Amato. (2000). A Course Book on International Intekkectual Property, West Group.
M. Hutahuruk. (1982). "Peraturan Hak Cipta Nasional", Jakarta: Erlangga.
Maarni Emmy Mustafa, (2018). "Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis", Bandung: Alumni
Moleong, Lexy J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Much Nurachmad. (2012).Segala Tentang HAKI Indonesia, Yogyakarta: Buku Biru.
Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah, (1997). “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesiaâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Rahmi Jened. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyrights Law). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rika Ratna Permata dkk. (2021). "HAK CIPTA ERA DIGITAL DAN PENGATURAN DOKTRIN FAIR USE DI INDONESIA", Bandung: PT. Refika Aditama.
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum. (2004). “Aspek Hukum Hak HKI (Intelellectual Property Rights), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,.
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum. (2007). “Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights)â€, Jakarta, Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada.
Shopar Maru Hutagalung. (1994). "Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan", Jakarta: Akademika Pressindo.
Soerjono Soekanto. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Stewart dalam Otto Hasibuan. (2014). "Hak Cipta di Indonesia" , PT. Alumni
Tasya Safiranita Ramli. (2021).HAK CIPTA DALAM MEDIA OVER THE TOP. Bandung: PT Refika Aditama.
Jurnal:
Achmad Chosyali. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1.
Ade Hendra Yasa, A.A. Ketetut Surkanatha, (2016). "Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Musik", Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 4, No.3.
Ade Uswatun Sitorus. (2015. "Hak Cipta dan Perpustakaan" (2015) Jurnal Iqra
Vol. 9, No.1.
Dewi Sulistianingsih, Apriliana Khomsa Kinanti. (2022). "Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Penggunaan Hukum Hak Kekayaan Intelektual", Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No.1.
DJKI, (2022). "LIPUTAN KHUSUS DEMI KONTEN", MEDIA HKI PEMANTIK INOVASI & KREASI, Vol.15,
Kadek Julia Mahadewi. (2015). "Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana", Vol. 4, No.2.
Lawrence Lessig. (1999). The Law of the Horse: What Cyberlaw Might Teach. Harvard Law Journal Review, Vol. 113, No.2, 1999.
Michael Downling. (2021). Is non-fungible token pricing driven by cryptocurrencies. Elsevier, Finance Research Letters, Vol.44 No.1.
Nunu Karsa. (2019).Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan.Aktualita, Vol.2 No.1.
Prasetyo Hadi. (2017). “Application of Natural Law Theory to Protect The
Intellectual Property Rightsâ€, Yustitia, Vol. 6, No. 1.
Regita A. Munek. (2017). “Hak Kebendaan ditinjau dari Aspek Hukum Perdataâ€, Lex Administratum, Vol. 5, No. 2.
Sri Warjiyati. (2018). "Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia",
Justicia Islamica Volume 15, No. 1.
Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 266, dan Tambahan Lembaran Negara (TLM) Nomor 5599, Pasal 1 angka.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Traktar/Konvensi
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Geneva: WIPO 1988)
Makalah atau Pidato Dipresentasikan Dalam Forum Ilmiah:
Tasya Safiranita Ramli, “IP TALKS : POP HC PERLINDUNGAN KARYA CIPTA PADA NFT†, Seminar Direktorat Jenderal Kekayyaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham, Materi Powerpoint
Internet :
Agustinus Mario Damar, "Apa itu OpenSea, Platform Tempat Ghozali Everyday Jual NFT Foto Selfie", (https://www.liputan6.com/tekno/read/4858647/apa-itu-opensea-platform-tempat-ghozali-everyday-jual-nft-foto-selfie)
Ambadar,â€NFT Dalam Perpektif Kekayaan Intelektual†(https://ambadar.co.id/news/ntf-dalam-perpektif-kekayaan-intelektual/)
Andre Oliver,â€Mengenal NFT: Arti, Cara Kerja, Contoh Penerapan, dan Alasan sebelum Membeli†(https://glints.com/id/lowongan/nft-adalah/#.YhNlgOhBzIU)
Anjas Maradita," Apa itu NFT dan Gimana Cara Kerjanya? ", (https://www.youtube.com/watch?v=vPRaCFAis0I&t=149s)
Dhita Koesno, “Bagaimana Cara Kerja NFT di Blockchain & Untuk Apa
Digunakan?", (https://tirto.id/gmJg).
DJKI,"HAK CIPTA", (https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan).
DJKI,â€NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital†(https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/nft-transformasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-bentuk-digital?kategori=liputan-humas)
DJKI, "DJKI & Kemendagri Bahas Manfaat Pencatatan Hak Cipta", (https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/djki-kemendagri-bahas-manfaat-pencatatan-hak-cipta?csrt=13048671170405475404)
DJKI, "NFT: Transformasi Perlindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digitalâ€, (https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/nft-transformasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-bentuk-digital?kategori=liputan-humas)
Fernan Rahadi,"DJKI Kemenkumham Gelar Webinar Perlindungan Karya Cipta NFT"(https://repjogja.republika.co.id/berita/r91gpu291/djki-kemenkumham-gelar-webinar-perlindungan-karya-cipta-nft)
Gagas Yoga Pratomo, "Mengenal Perbedaan NFT dan Crypto", (https://www.liputan6.com/crypto/read/4864553/mengenal-perbedaan-nft-dan-crypto)
Hafid Fuad,"Viralitas NFT Ghozali Dongkrak Potensi Aset Digital di Indonesia†(https://ekbis.sindonews.com/read/657307/34/viralitas-nft-ghozali-dongkrak-potensi-aset-digital-di-indonesia-1642204865)
Indonesia Blockchain Society, "Blockchain From a Society's persperctive", https://files.acci.or.id/files/presentation/ibs-blockchain-from-a-society-perspective.pdf.
Kodrat Setiawan,â€Viral Ghozali Jual Swafoto Sebagai Produk NFT di OpenSeaâ€(https://bisnis.tempo.co/read/15493364/viral-ghozali-jual-swafoto-sebagai-produk-nft-di-opensea)
Kominfo, "Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia" , (https://www.kominfo.go.id/content/detail/39402/siaran-pers-no-9hmkominfo012022-tentang-pengawasan-kementerian-kominfo-terhadap-kegiatan-transaksi-non-fungible-token-nft-di-indonesia/0/siaran_pers)
Myeong, "Mengenal OpenSea, Marketplace NFT Pertama di Dunia", (https://bisnismuda.id/read/4891-myeong/mengenal-opensea-marketplace-nft-pertama-di-dunia
OpenSea, â€Terms Of Seriveâ€, (https://opensea.io/tos).
Resky Panelya Annisa, "Blockchain White Paperâ€, http://edocs.ilkom.unsri.ac.id/view/subjects/T1.html.
Siti Hadijah, "Ethereum - Pengertian, Keuntungan dan Cara Kerja", (https://www.cermati.com/artikel/ethereum).
Siti Nur Aeni, "Apa itu NFT? Begini Cara Membuat dan Menjualnya di OpenSea",(https://katadata.co.id/safrezi/digital/61fb3a43d1499/apa-itu-nft-begini-cara-membuat-dan-menjualnya-di-opensea).
Tekno Milenials, "Yuk, Pahami Konsep dan Cara Kerja Biaya Royalti pada NFT!"(https://teknologi.id/crypto/konsep-dan-cara-kerja-biaya-royalti-pada-nft).