PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS (Studi Di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas)

Authors

  • HARIS SUBOWO NIM. A1012191028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAC

The road is a means of transportation that concerns the lives of many people because it is used by the whole community. In improving the guidance and implementation of road traffic and transportation effectively and efficiently to fulfill a sense of security and order for road users, the Government regulates the utilization of road sections and the use of roads by members of the public. However, in reality, there are still many community members who use public roads by closing roads for personal purposes such as holding weddings using roads as parking lots, setting up tents and so on.

Road closures carried out by community members for the benefit of wedding activities also occurred in Selakau District, Sambas Regency. The closure of public roads carried out by community members for the benefit of wedding activities in Selakau District, Sambas Regency occurred on district roads, namely Jalan Raya Selakau, Jalan Raya Semelagi Besar, Jalan Raya Sungai Daun, Jalan Raya Sungai Deer, Jalan Raya Sungai Nyirih and village roads, namely Jalan Ampera, Jalan Kuala, Jalan Parit Baru, Jalan Pangkalan Kongsi, Jalan Gayung Bersambut and Jalan Bentunai. Whereas road closures for the benefit of private activities such as weddings must obtain permission from the National Police. However, in fact, the closure of public roads by community members for the benefit of wedding activities in Selakau District, Sambas Regency, apparently never asked for permission from the Selakau Police. This of course violates the provisions of Article 17 of the Chief of Police Regulation Number 10 of 2012 Concerning Traffic Regulations Under Certain Circumstances and Road Use Other than Traffic Activities.

The number of community members who closed roads for the benefit of wedding activities in Selakau District, Sambas Regency was 14 people. The factors that caused community members to close roads for the benefit of wedding activities in Selakau District, Sambas Regency did not implement the provisions of Article 15 Paragraph (2) of the Indonesian National Police Regulation Number 10 of 2012 Concerning Traffic Management in Certain Circumstances and Road Use Other Than Traffic Activities because community members are not aware of the obligation to apply for a road closure permit for the benefit of wedding activities. The community members consider road closures for the benefit of wedding activities to be something that is usually done by community members. In addition, community members have never received socialization from the Police Chief Regulation No. 10 of 2012 concerning Traffic Management in Certain Circumstances and Road Use Other Than Traffic Activities from the Selakau Sector Police (Polsek).

Legal efforts taken by the Selakau Police in implementing Article 15 Paragraph (2) of the Chief of Police Regulation Number 10 of 2012 Concerning Traffic Management in Certain Circumstances and Road Use Other than Traffic Activities against community members who closed roads for the benefit of wedding activities in Selakau District Sambas Regency is only limited to notifications to community members who are closing roads for the benefit of wedding activities so that if later they want to close roads for personal gain they must apply for a permit to the National Police. While legal action through action has never been taken, bearing in mind that the Chief of Police Regulation Number 10 of 2012 concerning Traffic Regulations in Certain Circumstances and Road Use Other Than Traffic Activities does not stipulate the issue of sanctions for members of the public who close roads for personal gain.

 

Keywords: Permit, Closure, Road, Personal Interest.

 

 

ABSTRAK

 

Jalan merupakan sarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena digunakan oleh seluruh masyarakat. Dalam meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara efektif dan efisien untuk memenuhi rasa aman dan tertib bagi pengguna jalan, maka Pemerintah melakukan pengaturan pemanfaatan ruas jalan dan penggunaan jalan oleh warga masyarakat. Namun dalam kenyataannya, masih banyak warga masyarakat yang menggunakan jalan umum dengan melakukan penutupan ruas jalan untuk kepentingan pribadi seperti pelaksanaan pernikahan yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat parkir, pendirian tenda dan lain sebagainya.

Penutupan jalan yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk kepentingan kegiatan pernikahan juga terjadi di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Penutupan jalan umum yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk kepentingan kegiatan pernikahan di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas terjadi di jalan kabupaten, yaitu Jalan Raya Selakau, Jalan Raya Semelagi Besar, Jalan Raya Sungai Daun, Jalan Raya Sungai Rusa, Jalan Raya Sungai Nyirih dan jalan desa, yaitu Jalan Ampera, Jalan Kuala, Jalan Parit Baru, Jalan Pangkalan Kongsi, Jalan Gayung Bersambut dan Jalan Bentunai. Padahal penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pribadi seperti pernikahan harus mendapatkan izin dari Polri. Akan tetapi faktanya, penutupan jalan umum yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk kepentingan kegiatan pernikahan di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas ternyata tidak pernah meminta izin dari pihak Polsek Selakau. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan Pasal 17 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Jumlah warga masyarakat yang melakukan penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas sebanyak 14 orang. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat melakukan penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas karena warga masyarakat tidak mengetahui adanya kewajiban mengajukan permohonan izin penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan. Para warga masyarakat menganggap penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh warga masyarakat. Selain itu, warga masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Selakau.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Polsek Selakau dalam pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas terhadap warga masyarakat yang melakukan penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas hanya sebatas pemberitahuan saja kepada warga masyarakat yang melakukan penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan pernikahan agar apabila nanti ingin melakukan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan izin kepada Polri. Sedangkan upaya hukum melalui tindakan belum pernah dilakukan, mengingat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas tidak mengatur masalah sanksi bagi warga masyarakat yang melakukan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi.

 

Kata Kunci:   Izin, Penutupan, Jalan, Kepentingan Pribadi.  

References

Bibliografi

Adam Podgorecki & Christopher J. Whelan, 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

A.W. Widjaja, 1986, Manusia Indonesia Individu Keluarga dan Masyarakat, Akademika Pressindo, Jakarta.

Bernard Arief Sidharta, 1996, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta.

Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.

Kristian Widya Wicaksono, 2006, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Marbun, S.F., dan Moh. Mahfud MD., 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kedua, Liberty, Yogyakarta.

M. Abdullah, 2001, Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam Keagamaan, Buku Kompas, Jakarta.

Mulyana W. Kusumah, dkk, 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Yuridika, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Philipus M. Hadjon, 1999, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Poerwadarminta, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Prajudi Atmosudirdjo, 1990, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Radisman F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL, Co., Jakarta.

Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

----------, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

R. Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.

Salim H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta.

Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.

----------, 2009, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta.

----------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

----------, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.

----------, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

----------, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soetandyo Wignyosoebroto, 1976, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum Yang Melaksanakan Fungsinya Sebagai Sarana Kontrol Sosial, FH-UNAIR, Surabaya.

Soetandyo Wignjosoebroto, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Alfabeta, Bandung.

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.

Zulkarimein Nasution, 1989, Prinsip-Prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

B. JURNAL / SKRIPSI :

Septi Wahyu Sandiyoga, “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassarâ€, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.

C. WEBSITE DAN INTERNET :

Damang, Efektifitas Hukum, http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2, diakses pada tanggal 29 Oktober 2022, pukul 20.35 wib.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 30 Oktober 2022, pukul 21.20 wib.

Downloads

Published

2022-12-20