PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMEGANG KARTU DEBIT ATAS BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE) YANG DIBEBANKAN OLEH PEDAGANG (MERCHANT) (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
Abstrac
The banking world is experiencing rapid development and has strategic value for economic growth, especially in Indonesia. Alat payment is no longer only in the form of cash but there is already a Card-Based Payment Instrument (APMK) that can replace the function of cash as a means of payment, and can be used for various purposes that function as a non-cash means of payment. One form of payment instrument using a card (APMK) is a debit card. However, the development of the debit card business, followed by various problems. The imposition of surcharges is one of the problems often experienced by consumers holding debit cards in Pontianak City but there are still many who do not report this to related parties. That way efforts to provide protection for the interests of consumers are important and urgent to find solutions immediately.
In this study, the method used by the author is the Empirical Law research method which is an approach in researching law as the object of research is not only seen as a mere prescriptive and applied discipline, but also empirical or legal reality. The nature of the research used is descriptive analysis, namely by describing the situation as it is that has occurred at the time the research was carried out or by revealing all the problems based on real facts.
Based on the results of the research conducted, the surcharge made by merchants to consumers is prohibited, as stipulated in the explanation of Article 8 paragraph (2) of Bank Indonesia Regulation Number 14/02/PBI/2012 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 11/11/PBI/2009 concerning the Implementation of Card-Based Payment Instrument Activities. So there is a violation of consumer rights due to the surcharge action, which should be the merchant's own responsibility to bear additional costs in every transaction of using a debit card through an EDC machine. The legal protection for consumers holding debit cards for surcharges charged by merchants in its implementation has not been implemented properly, which is caused by several factors, namely merchants who do not want profits to be reduced due to MDR fees, and consumers' ignorance of the prohibition of (surcharge). Therefore, the settlement efforts or solutions that can be provided to consumers who use debit cards who are harmed by the surcharge are reported through the bank issuing the EDC machine provided by the merchant who made the surcharge, m reported through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), and reported through Bank Indonesia.
Keywords : Consumer Protection, Debit Card, Surcharge.
Abstrak
Dunia perbankan mengalami perkembangan yang pesat dan memiliki nilai strategis untuk pertumbuhan ekonomi khususnya di Indonesia. Alat pembayaran tidak lagi hanya dalam bentuk uang tunai tapi sudah ada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat menggantikan fungsi uang tunai sebagai alat pembayaran, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai. Salah satu bentuk alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) adalah kartu debit. Namun seiring berkembangnya usaha kartu debit, diikuti dengan berbagai permasalahan. Pengenaan biaya tambahan (surcharge) merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami oleh konsumen pemegang kartu debit di Kota Pontianak tetapi masih banyak yang tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait. Dengan begitu upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen merupakan hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian Hukum Empiris yang merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, tetapi juga empirical atau kenyataan hukum. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa pembebanan biaya tambahan (surcharge) yang dilakukan oleh pedagang (merchant) kepada konsumen merupakan hal yang dilarang, sebagaimana di atur dalam penjelasan Pasal 8 ayat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Sehingga terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen akibat tindakan surcharge tersebut, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pedagang sendiri untuk menanggung biaya tambahan dalam setiap transaksi penggunaan kartu debit melalui mesin EDC. Perlindungan hukum bagi konsumen pemegang kartu debit atas biaya tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh pedagang (merchant) dalam pelaksanaannya masih belum terlaksana dengan baik, yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pedagang yang tidak mau keuntungan berkurang akibat adanya biaya MDR, dan ketidaktahuan konsumen tentang larangan pembebanan biaya tambahan (surcharge). Maka upaya penyelesaian atau solusi yang dapat diberikan kepada konsumen pengguna kartu debit yang dirugikan atas biaya tambahan (surcharge) tersebut adalah melapor melalui pihak bank penerbit mesin EDC yang disediakan oleh merchant yang melakukan surcharge, melapor melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melapor melalui Bank Indonesia.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kartu Debit, Surcharge.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Atsar, Abdul dan Rani Apriani. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen.
Deepublish. Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. CV. Alfabeta. Bandung. Kasmir. 2014. Dasar-dasar perbankan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Meliala, Adrianus. 1993. Praktik Bisnis Curang. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Ahmadi, Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). Rajagarfindo Perdasa. Jakarta.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.
Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Deddy, Mulyana. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainny. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. Satjipto, Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rosmawati. 2018. Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Pertama.
Kencana. Jakarta.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. cetakan 20. Intermasa. Jakarta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Bandung.
Wulandari, Andi S.R dan Nurdiyana T. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen.
Edisi Asli. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revisi. Kencana. Jakarta.
Jurnal
Sonata, D.L. (2014). “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukumâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35.
Muhtarom, M. (2014). “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrakâ€. Jurnal SUHUF. 26(1), 48-56.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran RI Nomor 3821. Sekretariat Negara. Jakarta.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran RI Nomor 5275. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Anggota Dewan Gubernur. Jakarta.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP. Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran. Jakarta.
Internet
Tesis Hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,†Glosarium,
April 2014, https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum- menurut-para-ahli/ diakses pada 16 Juni 2022 jam 21.38 WIB.
Biaya tambahan (sistem pembayaran)†Wikipedia: Ensiklopedia Gratis. Wikipedia, Ensiklopedia Gratis, 21 Juli 2022. Web. 29 Agustus 2022 jam 21.10 WIB, id.wikipedia.org/wiki/Biaya tambahan (sistem pembayaran)
Ubay, “Debit Adalah,†Adalah.Co.Id, 25 Mei 2022, https://adalah.co.id/debit/ diakses pada 19 September 2022 jam 19.38 WIB.
Husen Mulachela, “Kartu Debit Adalah Kartu Pembayaran Non-Tunai, Berikut Penjelasannya,†Katadataco.id, 21 Februari 2022, https://katadata.co.id/safrezi/berita/6213456321f41/kartu-debit-adalah-kartu- pembayaran-non-tunai-berikut-penjelasannya diakses pada 19 September 2022
jam 19.43 WIB.