PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MADURA DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
The traditional wedding ceremony has existed from ancient times which was passed down by the ancestors, in Madurese society the traditional wedding ceremony consists of 15 series, namely before the Kabul consent, which consists of tan-pentan mar-lamar, les-bhales, kon-lakon/lalakon, terop/ tatarok, teppongan, lek-mellek, bhubuwan and after Kabul's consent, namely consisting of kabinan, mantan, ngereng mantan, onjhang mantoh, ontalan, gha'-nanggha, and ghun-tengghun, because the times are growing and then affect social change in society so that in the implementation of the Madurese Community Traditional Marriage Ceremony in Sungai Raya Dalam Village, Sungai Raya Subdistrict, Kubu Raya Regency, there was a shift, namely in the traditional ceremony before the Kabul consent, namely terop or tatarok, lek-mellek and after the Kabul consent, namely ontalan.
The formulation of the problem in this study "Has the Traditional Marriage Ceremony of the Madurese Community in Sungai Raya Dalam Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency Been Implemented Accordingly?" Furthermore, for research purposes, namely: To obtain data and information about procedures for carrying out marriages for indigenous peoples of Madura before and after the Kabul consent, reveal the factors that cause shifts in traditional marriage ceremonies, the consequences that arise if the implementation is not in accordance with the original and the efforts made by traditional leaders in preserving the traditional marriage ceremony according to the original. The research method used by the author in writing this thesis is an empirical research method and the nature of the research is descriptive and by using qualitative data analysis.
The results of the study obtained that the implementation of the traditional marriage ceremony for the Madurese community in Sungai Raya Dalam Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency was still being carried out even though there had been several shifts in the series in the implementation of the traditional wedding ceremony for the Madurese community. The factor that causes a shift in the implementation of the traditional marriage ceremony of the Madurese community is the factor of the times. The legal consequences for couples who do not carry out traditional marriage ceremonies are not in accordance with the original, namely in the form of imposing sanctions, in the form of ridicule and being considered uncivilized society. Legal efforts made by traditional leaders in preserving traditional marriage ceremonies are by conducting outreach to the community regarding customs, especially regarding marriage customs, besides that efforts are also being made by traditional leaders, namely by imposing sanctions so that people know the importance of continuing to carry out traditional customs. there is.
Keywords: Traditional Ceremonies, Marriage, Madurese Society
Abstrak
Upacara adat perkawinan sudah ada dari zaman dahulu yang diwariskan oleh para leluhur, dalam masyarakat madura upacara adat perkawinan terdiri dari 15 rangkaian yaitu sebelum ijab Kabul yaitu terdiri dari tan-pentan mar-lamar, les-bhales, kon-lakon/lalakon, terop/tatarok, teppongan, lek-mellek, bhubuwan dan sesudah ijab Kabul yaitu terdiri dari kabinan, mantan, ngereng mantan, onjhang mantoh, ontalan, gha"™-nanggha, dan ghun-tengghun, karena zaman yang semakin berkembang kemudian berpengaruh terhadap perubahan sosial pada masyarakat sehingga dalam Pelaksanan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Madura Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mengalami pergeseran yaitu pada upacara adat sebelum ijab Kabul yaitu terop atau tatarok, lek-mellek dan setelah ijab Kabul yaitu ontalan .
Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini "Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Madura Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan Sesuai Aslinya ?" selanjutnya untuk Tujuan Penelitian yaitu : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tata cara pelaksanaan perkawinan masyarakat adat madura sebelum dan sesudah ijab Kabul, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran pada upacara adat perkawinan, akibat yang timbul apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai aslinya serta upaya yang dilakukan pemuka adat dalam melestarikan upacara adat perkawinan sesuai aslinya. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitiam empiris dan sifat penelitian deskriptif dan dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat madura di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih dilakukan walaupun mengalami beberapa pergeseran pada rangkaian dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat madura. Faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran pada pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat madura yaitu faktor perkembangan zaman. Akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan tidak sesuai aslinya yaitu dalam bentuk pemberian sanksi, berupa cemoohan dan dianggap masyarakat yang tidak beradat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan upacara adat perkawinan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adat istiadat terutama mengenai adat istiadat perkawinan, selain itu juga upaya yang dilakukan oleh pemuka adat yaitu dengan memberikan sanksi agar masyarakat tau pentingnya untuk tetap melaksanakan adat istiadat yang ada.
Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat MaduraReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Zahari et all. 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat
Islam Di Indonesia Cet. II, Fakultas Hukum Untan Press Pontianak, Pontianak.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Bushar Muhammad, 1981, Asas-Asas Hukum Adat ( Suatu Pengantar), Pradnya
Paramita, Jakarta.
C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi 2, Tarsiro, Bandung.
Geertz Clifford, 1981 Abangan Santri Priyai Dalam Masyarakat Jawa, Pustaka
Jaya, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, CV.Mandar Maju,
Bandung.
Koentjaraningrat, 1990, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Kusumadi Pudjosewojo, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
Angkasa Baru, Jakarta.
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian Cet. I,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Masri Singarimbun Dan Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian Empiris Cet. II,
Gramedia, Jakarta.
Ronny Hanitijo, 1994 Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta,
Saryono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Soepomo,1993,Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni,
Bandung.
Suwaji Bastomi, 1992, Seni Dan Budaya Jawa, IKIP Semarang Press, Semarang.
TerHaar Bzn, 1991, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Perpustakaan), Aljabeta, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam,2008, Pustaka Yustitia : Yogyakarta.