PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI DESA KAPUAS RAYA KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • DIMAS ANGGRA SAPUTRA NIM. A1012191004 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The implementation of the Malay Community Traditional Marriage Ceremony in Kapuas Raya Village, Bunut Hilir District, Kapuas Hulu Regency is a manifestation of the Malay Indigenous People and their belief in their ancestors and ancestors. In the social life of the Malay Indigenous People in Kapuas Raya Village, they adhere to the provisions of customary law as a guideline for attitude and behavior that covers the whole of life, meaning that it includes marriage. Marriage has an important meaning for the Malay Indigenous People in Kapuas Raya Village, not only to get offspring but also as an important thing to do. The procedure for carrying out the traditional Malay marriage ceremony in Kapuas Raya Village is divided into two, namely before the Marriage Agreement and after the Marriage Agreement which includes: Mission (Introduction Period), Bepintak (Asking), Besurung (Engaged), Mutual Cooperation, Berzanzi ( Reading of the Holy Qur'an verses Bestep (Dance), Beaci (Besolek), after the Marriage Agreement includes: Marriage Agreement (Ijab Qabul), Fresh Flour (Congratulations Prayer), Safe Bathing (Bathing for Safety), and Amik Main (Visiting Husband's House). In its implementation, it underwent several shifts from its original form, which underwent a shift, namely the implementation of Bestep or Dancing and Besurung or Engagement.

The formulation of the problem in this research is "Is the Traditional Marriage Ceremony of the Malay Community in Kapuas Raya Village, Bunut Hilir District, Kapuas Hulu Regency Has Been Implemented Accordingly?" to reveal what factors caused the shift in the stages of the traditional Malay wedding ceremony, to reveal the consequences that arise when the traditional wedding ceremony is not fully carried out by the Malay Indigenous People in Kapuas Raya Village, and finally to reveal the efforts of the traditional leader (penggawa) in preserving the customary the traditional way as a whole. The research method used is the Empirical Research Method with descriptive research characteristics.

The results of the study obtained that the Malay Community's Traditional Marriage Ceremony in Kapuas Raya Village, Bunut Hilir District, Kapuas Hulu District that experienced a shift was the implementation of the traditional ceremony before the marriage contract or Kabul consent, namely a series of bestep or dancing events and a series of besurung or engagement events, the factors that led to the occurrence shift is the development of modern times. The legal consequences that arise in customary law are moral sanctions in the form of ridicule from the community and are considered by the community to not preserve adat. The legal action taken is to obtain data and information as well as an overview of the implementation of the traditional Malay marriage ceremony, reveal what factors cause the shift, then look for the consequences that arise if the traditional marriage ceremony is not carried out fully, and carry out the efforts of the traditional leader in preserving the procedures the traditional way as a whole.

Keywords: Traditional Ceremony, Marriage, Malay Society

 

 

Abstrak

 

Pelaksanan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Di Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu merupakan perwujudan dari Masyarakat Adat Melayu dan kepercayaan terhadap para leluhur dan nenek moyang. Dalam kehidupan sosial Masyarakat Adat Melayu di Desa Kapuas Raya ini berpegang teguh pada ketentuan hukum adat sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku yang mencangkup seluruh kehidupan, bermaksud didalamnya perkawinan. Perkawinan mempunyai arti penting bagi Masyarakat Adat Melayu di Desa Kapuas Raya, tidak hanya untuk memperoleh keturunan tetapi juga sebagai hal penting harus dilakukan. Adapun tata cara pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat adat Melayu di Desa Kapuas Raya dibagi menjadi dua, yaitu sebelum Akad Nikah dan Sesusah Akad Nikah yang meliputi : Misi (Masa Perkenalan), Bepintak (Bertanya), Besurung (Bertunangan), Gotong Royong, Berzanzi (Pembacaan Ayat Suci Al-Qur"™an) Belangkah (Menari), Beaci (Besolek), sesudah Akad Nikah meliputi: Akad Nikah(Ijab Qabul), Tepung Tawar (Doa Selamat), Mandi Selamat (Mandi-Mandi Untuk Keselamatan), Dan Amik Main (Berkunjung Kerumah Suami). Dalam pelaksanaanya mengalami beberapa pergeseran dari bentuk aslinya, yang mengalami pergeseran ialah pelaksanaan Belangkah atau Menari dan Besurung atau Bertunangan.

Adapun Rumusan masalah dalam peneltian ini "Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Di Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Telah Dilaksanakan Sesuai Aslinya ?", selanjutnya untuk tujuan penelitian yaitu: untuk mendapatkan data dan informasi serta gambaran tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan, Untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan pergeseran tahapan upacara adat perkawinan Masyarakat Adat Melayu, Untuk mengungkapkan akibat yang timbul apabila upacara adat perkawinan tidak sepenuhnya dilakasanakan oleh Masyarakat   Adat Melayu di Desa Kapuas Raya, dan terakhir ialah untuk mengungkapkan upaya ketua adat (penggawa) dalam melestarikan tata cara adat secara utuh. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu di Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu   yang mengalami pergeseran adalah pelaksanaan upacara adat sebelum akad nikah atau ijab Kabul yaitu rangkaian acara belangkah atau menari dan rangkain acara besurung atau bertunangan, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran adalah perkembangan zaman yang sudah modern. Akibat hukum yang timbul dalam dalam hukum adat ialah sanksi moral berupa cemoohan dari masyarakat dan dianggap oleh masyarakat tidak melestarikan adat. Upaya Hukum yang dilakukan ialah   dengan mendapatkan data dan informasi serta gambaran tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat adat melayu, mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan pergeseran,selanjutnya mencari akibat yang timbul apabila upacara adat perkawinan tidak dilaksanakan sepenuhnya, dan melaksanakan upaya ketua adat dalam melestarikan tata cara adat secara utuh.

Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat Melayu

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajan Grafindo Persada, Jakarta.

Aris Bintania, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqih Al-Qadha, Cetakan 1 Rajawali Press, Jakarta.

Artati Agoes, 2010, Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa (Gaya Surakarta Dan Yogtakarta), Gramedia Pustaka, Jakarta.

Bambang Danu Nughroho, 2015, Hukum Adat, Refika Aditama, Bandung.

Bushar Muhammad, 1981, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramitha, Jakarta.

Bushar Muhammad, 2000,Pokok-Pokok Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta

C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Ellyne Dwi Poespasari, 2014, Kepedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewaris Ditinjau Dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat, Jurnal Perspektif, Vol. XIX No 3

Geertz Clifford, 1981 Abangan Santri Priyai Dalam Masyarakat Jawa, Pustaka Jaya, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, CV.Mandar Maju, Bandung.

I Made Winyana, Eksistensi Tindak Pidana Adat Dan Sanksi Adat Dalam Kita Undang – Undang, Dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, Cetakan Pertama I Made Winyana, Dkk (Eds), Bandung.

Kusumadi Pudjosewojo, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Angkasa Baru, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1990, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.

Masri Singarimbun Dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Lp3es, Jakarta.

Saryono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Soepomo, 2003, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Soerojo Wignjodipoero,1996,Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, PT.Toko Gunung Agung, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia, Yayasan Penerbit Universiras Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2020, Metodologi Reseorch, Andi, Yogyakarta.

Suriyaman Mustari, Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini Dan Akan Datang, Prenada, Jakarta.

Suwaji Bastomi, 1992, Seni Dan Budaya Jawa, IKIP Semarang Press, Semarang.

Terhaar Bzn, 1991, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Perpustakaan), Aljabeta, Bandung.

Van Vollenhoven, 1983, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta.

Wilfridus Josephus Sabaji Poerwandarminta, 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Zainudi Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Zuldafrial, 2012, Penelitian Kualitatif, Yuma Pustaka, Surakarta.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan No 1 Tahun 1974.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Downloads

Published

2022-12-27