PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA CIPTA FOTOGRAFI YANG DIPUBLIKASIKAN TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA YANG TERJADI DI KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • VANCA VERLANDA NIM. A1012161166 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 Photographic copyrights are one of the protected works under Article 40 letter k of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights because photographic copyrights are the result of creative activities, a thinking ability or human brain processing which is then expressed in the form of photos that have benefits. and has economic value. If someone uses a photograph for a particular interest without first asking permission from the creator, then it violates the Copyright Law, as stated in Article 2 paragraph (1) of the Copyright Law. An example of this is when MSZ, a photographer in Sanggau City, did a photo shoot for the bride and groom who were getting married. Photos of the bride and groom will be used for advertisements or promotions that the photographer has created. However, the wedding photos were later published by VE, another photographer, without MSZ's approval and permission. Based on the case above, it is clear that MSZ does not get legal protection for the photographic works it creates, even though photographic works are one of the copyrights.

The formulation of the problem in this study is: "What are the factors that cause photographic works published without the permission of the creator to not get legal protection under the copyright law?". Meanwhile, the purpose of the study is to reveal the factors that cause photographic copyrighted works published without permission from the creator to not receive legal protection under the Copyright Act, the legal consequences for other photographers who publish photos of the author's work without permission, and the efforts that can be taken. by the Author against other photographers who publish photos of the Creator's work without permission. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.

 

Based on the results of the study, it was found that MSZ's photographic copyrighted works published without permission do not receive legal protection under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The factors that cause MSZ's photographic copyrights to not get legal protection under the Copyright Act so that they are published by VE without MSZ's permission are due to MSZ not registering their copyrighted works and MSZ's lack of understanding of Copyright. The legal consequences for VE who publish photos of MSZ's work without permission is to pay compensation because VE gains profits by publishing photos of the bride and groom that are created by MSZ. Efforts that can be done by MSZ against VE who publish photos of the bride and groom created by MSZ without permission is to hold a discussion by asking for compensation and prohibiting VE from repeating his actions of publishing photos of MSZ's work without permission.

 

Keywords: Legal Protection, Copyright, Publication, Without Permission, Copyright.

 

 

Abstrak

 

Karya cipta fotografi menjadi salah satu Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena karya cipta fotografi merupakan hasil dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir atau olah otak manusia yang kemudian diekspresikan dalam bentuk foto yang memiliki manfaat serta mempunyai nilai ekonomi. Apabila seseorang menggunakan sebuah karya foto untuk suatu kepentingan tertentu tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Contoh kasusnya adalah ketika MSZ seorang fotografer di Kota Sanggau melakukan pemotretan untuk mempelai yang sedang melangsungkan pernikahan. Foto dari mempelai tersebut akan dipergunakan untuk iklan atau promosi yang telah fotografer ciptakan. Namun, hasil foto pernikahan tersebut kemudian dipublikasikan oleh VE seorang fotografer lain tanpa persetujuan dan izin dari MSZ. Berdasarkan kasus di atas, jelas MSZ tidak mendapatkan perlindungan hukum atas karya fotografi yang diciptakannya, padahal karya fotografi merupakan salah satu hak cipta.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Karya Cipta Fotografi Yang Dipublikasikan Tanpa Izin Penciptanya Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan karya cipta fotografi yang dipublikasikan tanpa izin dari penciptanya tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, akibat hukum bagi fotografer lain yang mempublikasikan foto hasil karya Pencipta tanpa izin, dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pencipta terhadap fotografer lain yang mempublikasikan foto hasil karya Pencipta tanpa izin. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh bahwa karya cipta fotografi milik MSZ yang dipublikasikan tanpa izin tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Faktor-faktor yang menyebabkan karya cipta fotografi milik MSZ tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta sehingga dipublikasikan oleh VE tanpa izin dari MSZ dikarenakan MSZ tidak mendaftarkan hasil karya ciptanya dan kurangnya pemahaman MSZ mengenai Hak Cipta. Akibat hukum bagi VE yang mempublikasikan foto hasil karya MSZ tanpa izin adalah membayar ganti rugi karena VE memperoleh keuntungan dengan mempublikasikan foto mempelai pengantin hasil karya cipta MSZ. Upaya yang dapat dilakukan oleh MSZ terhadap VE yang mempublikasikan foto mempelai pengantin hasil karya MSZ tanpa izin adalah melakukan musyawarah dengan meminta ganti rugi dan melarang VE untuk mengulangi perbuatannya mempublikasikan foto hasil karya MSZ tanpa izin.

 

Kata Kunci:       Perlindungan Hukum, Karya Cipta, Publikasi, Tanpa Izin, Hak Cipta.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdul Atsar, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ghazali, 2015, Rencana Pengembangan FOTOGRAFI Nasional 2015-2019, PT. Republik Solusi, Jakarta.

Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Foklor Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1976, Seminar Hak Cipta, Binacipta, Bandung.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Jakarta.

J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Tesis, Surakarta.

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Rangga Aditiawan dan Ferren Bianca, 2011, Belajar Fotografi Untuk Hobi dan Bisnis, Dunia Komputer, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Seno Gumira Ajidarma, 2003, Kisah Mata: Perbincangan Tentang Anda, Galang Press, Yogyakarta.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Tesis, Surakarta.

Soedjono Soeprapto, 2007, Pot Pourri Fotografi, Universitas Trisakti, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung, 2012, Hak Cipta (Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan), Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

W.J.S. Poerwadarminta, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Yusran Isnaini, 2009, Hak Cipta dan Tantangannya Di Era Cyber Space, Ghalia Indonesia, Bogor.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

INTERNET :

http://journal.isi.ac.id/index.php/rekam, diakses pada tanggal 06 Maret 2022, pukul 21:30 WIB.

http://rizkipradana.blogspot.com/2011/10/jenis-jenis-bidang-photography-bag1.html, diakses pada tanggal 31 Mei 2022, pukul 21.55 wib.

Anonim, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, 2014, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 26 Maret 2022, pukul 22.43 wib.

Anonim, “Definisi Perlindungan‟, http://www.artikata.com/arti-370785-perlindungan.html, diakses pada tanggal 26 Maret 2022, pukul 22.35 wib.

Dinni Harina Simanjuntak, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Franchise Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997, Skripsi, 2011, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/35732/6/Chapter%20 III-V.pdf, diakses pada tanggal 26 Maret 2022, pukul 22.50 wib.

Downloads

Published

2022-12-28