IMPLEMENTASI PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
Abstract
ABSTRAK
Upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum adalah, upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan deskriptif analisis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Implementasi Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kompenen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang implementasi penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak. 2. Untuk mengungkapkan faktor implementasi penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak. 3. Untuk mengungkapkan kendala dalam mengimplementasikan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak. 4. Untuk mengungkapkan upaya dalam mengatasi kendala mengimplementasikan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak
Berdasarkan analisis data : Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2020 Tanggal 23 Oktober 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 2.399.699,- mendapatkan kenaikan sebesar 8,51 % dari UMP tahun 2019 sebesar Rp. 2.211.266,-. Menyusul penetapan UMP maka sesuai ketentuan, Kepala Pemerintah daerah/kota mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada Gubernur untuk ditetapkan. UMK ini juga mencakup upah sektoral minimum kab/kota (UMSK) bila ada. UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP. UMK Kota Pontianak Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2.515.000,-. Faktor implementasi UMK adalah : a) nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survey; b) produktivitas makro yang merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama; dan c) pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan nilai PDRB.
Kata Kunci : Implementasi, Upah Minimum Kota (UMK),Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
ABSTRACT
The minimum wage according to the Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration (Permenakertrans) No. 7/2013 concerning Minimum Wages is the lowest monthly wage consisting of wages including fixed allowances that are determined by the governor as a safety net. This study uses an empirical legal research type and a descriptive analysis approach. The problem in this study is the implementation of the determination of the Pontianak City Minimum Wage (UMK) based on the Regulation of the Minister of Work and Transmigration of the Republic of Indonesia Number 13 of 2012 concerning Compensation and Implementation of the Stages of Achieving Decent Living Needs.
This study aims: 1. To obtain data and information on the implementation of the determination of the city minimum wage (UMK) in Pontianak City. 2. To reveal the implementation factors of city minimum determination (UMK) for Pontianak City. 3. To implement the determination of the city minimum wage (UMK) in Pontianak City. 4. To express efforts in the effort to maintain the implementation of the city minimum (UMK) of Pontianak City
Based on data analysis: Based on the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1312 / Disnakertrans / 2020 dated 23 October 2019, the West Kalimantan Provincial Minimum Wage (UMP) in 2020 is set at Rp. 2,399,699, - getting an increase of 8.51% from the 2019 UMP of Rp. 2,211,266, -. Following the determination of the UMP, according to the provisions, the Head of the regional / city government submits a district / city minimum application (UMK) to the Governor to be determined. This UMK also includes the district / city minimum sectoral wage (UMSK) if any. UMK and sectoral wages should not be lower than the UMP. The UMK for Pontianak City in 2020 is Rp. 2,515,000, -. The MSE implementation factors are: a) the KHL value obtained and determined from the survey results; b) macro productivity which is the result of a comparison between the amount of Gross Regional Domestic Product (GRDP) and the number of workers in the same period; and c) economic growth, growth in the value of GRDP.
Keywords: Implementation, City Minimum Wage (UMK), Decent Living Needs (KHL).
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir, Muhamad, 1992, Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya. Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Perjada.
Ahmadi Miru dan Saka Pati, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta : Rajawali Pers.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.
Budiono, Herlien. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung : Nuansa Aulia.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan “JUAL- BELIâ€. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Hardijan Rusli. 1992. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. cet II. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Komariah. 2008. Hukum Perdata, Malang, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2006.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Edisi ke II. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Nawawi, Hadari. 1993. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada.
R. Subekti. 1993. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.
R. Subekti dan R. Tjitrosoebidio, 1996, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, cet. XXI, Jakarta : PT Intermasa.
[Type here]
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet XLI, Jakarta : Balai Pustaka.
Rajagukguk, Erman. 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.
Salim HS. 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding
/MoU. Jakarta: Sinar Grafika.
Saliman, A.R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana. Sardjono, Agus dkk. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali
Press.
Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta. Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey.
Jakarta : LP3ES.
Soemitro, Ronny Haditjo. 2000. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sunggono Bambang. 2015. Metodologi Penelitian Hukum, cet ke XV. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Suryadiningrat, RM. 1992. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian.
Bandung. Tarsito
Utama, Meria dan Arfiana Novera. 2014. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Malang: Tunggal Mandiri.
Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan.
Jakarta: Prenamedia Group.
Zainudin Ali. 2014, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
[Type here]
B. Internet
Gittinger, Mattiebelle (1990). "Splendid Symbols: Textiles and Tradition in Indonesia". Oxford University Press. Diakses Google Book tanggal 14 Maret 2019
https://www.britannica.com/topic/sarong diakses pada tanggal 10 Februari 2019 pukul 21:41
C. Undang Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang