TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP MENINGKATNYA KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • WAHYU ADETYA ARYANTO NIM. A1012171055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

Crime and its current developments are assessed from several aspects, especially the quality which is quite apprehensive. One of the crimes that is troubling and detrimental to society is motorbike theft with violence or known as begal. this crime of theft with violence (begal) does not only occur in big cities, but also occurs in Ketapang Regency. the crime of theft with violence (stealing) motorbikes in Ketapang Regency has increased in quantity over the last 5 (five) years.

Based on data from the Ketapang Police that from 2017 to 2021 there have been 33 (thirty three) cases of violent theft (stealing) motorcycles, where in 2017 there were 2 (two) cases of robbery, then in 2018 there were there were 3 (three) cases of robbery, whereas in 2019 there were 6 (six) cases of robbery, then in 2020 there were 10 (ten) cases of robbery and in 2021 there were 12 (twelve) cases of robbery in Ketapang Regency . All perpetrators of crimes of theft with violence (begal) were sentenced under the provisions of Article 365 of the Criminal Code.

The modus operandi was carried out by robbers in Ketapang Regency by pressing the victim and pointing a sharp weapon. In addition, the perpetrator pretended that his motorcycle had broken down and asked the victim for help, then the perpetrator took the motorbike, wallet/bag, and the victim's cell phone and took them away. The location of the crime of theft with violence (stealing) motorcycles in Ketapang Regency occurred in the Ketapang City area, namely: Jalan K.S. Tubun, Jalan Gajah Mada, Jalan Karya Tani, Jalan P. Bandala, Jalan R.M. Sudiono, Jalan Letkol M. Tohir, and several sub-districts, such as: Pelang District, Kendawangan District, Muara Pawan District, and South Matan Hilir District. . The location of the robbery crime incident in Ketapang Regency is a quiet area at night and the residents' houses are quite far apart. While the age of the perpetrators between 20 years to 40 years.

The factors causing the increase in cases of violent theft (begal) motorbikes in Ketapang Regency are due to not having a permanent job and the existence of economic pressure to make ends meet and that of their families.

Countermeasures carried out by the Police against the increasing cases of motorcycle theft crimes in Ketapang Regency are through preventive measures by appealing to the public through pamphlets, billboards, banners and social media to be careful when leaving the house at night and avoiding areas -areas prone to motorcycle theft crimes in Ketapang Regency and conducting patrols in areas prone to theft of motorbikes in Ketapang Regency. Meanwhile, repressive efforts are carried out by responding quickly to every report or complaint from every member of the public who knows that there is a crime of robbery in Ketapang Regency and taking strict action against the perpetrators of motorbike robbery in Ketapang Regency, this is to provide a deterrent effect ( effect deterrent) for other actors and potential actors.

ABSTRAK

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Salah satu kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat adalah pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah begal. Kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di Kabupaten Ketapang. Kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor di Kabupaten Ketapang mengalami peningkatan secara kuantitas selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Berdasarkan data dari Polres Ketapang bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 telah terjadi 33 (tiga puluh tiga) kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor, dimana pada tahun 2017 telah terjadi 2 (dua) kasus begal, selanjutnya pada tahun 2018 telah terjadi 3 (tiga) kasus begal, sedangkan pada tahun 2019 telah terjadi 6 (enam) kasus begal, kemudian pada tahun 2020 telah terjadi 10 (sepuluh) kasus begal dan pada tahun 2021 telah terjadi 12 (dua belas) kasus begal di Kabupaten Ketapang. Seluruh pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 365 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan begal di Kabupaten Ketapang dengan memepet korban dan menodongkan senjata tajam. Selain itu, pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta bantuan kepada korban, kemudian motor, dompet/tas, dan telepon selular (hand phone) korban pun dirampas oleh pelaku dan dibawa kabur. Lokasi kejadian kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor di Kabupaten Ketapang terjadi di daerah Kota Ketapang, yaitu: Jalan K.S. Tubun, Jalan Gajah Mada, Jalan Karya Tani, Jalan P. Bandala, Jalan R.M. Sudiono, Jalan Letkol M. Tohir, dan beberapa daerah kecamatan, seperti: Kecamatan Pelang, Kecamatan Kendawangan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Lokasi kejadian kejahatan begal di Kabupaten Ketapang merupakan daerah yang sepi pada saat malam hari dan jarak rumah penduduk agak berjauhan. Sedangkan usia pelaku antara 20 tahun hingga 40 tahun.

Faktor-faktor penyebab meningkatnya kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor di Kabupaten Ketapang dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan adanya tekanan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap meningkatnya kasus kejahatan begal sepeda motor di Kabupaten Ketapang melalui upaya preventif dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat melalui pamflet, baliho, spanduk, maupun media sosial untuk berhati-hati pada saat keluar rumah di malam hari dan menghindari daerah-daerah yang rawan terjadinya kejahatan begal sepeda motor di Kabupaten Ketapang dan melakukan patroli di daerah yang rawan terjadinya kejahatan begal di Kabupaten Ketapang. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan begal di Kabupaten Ketapang dan mengambil tindakan secara tegas terhadap para pelaku kejahatan begal sepeda motor di Kabupaten Ketapang, hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya.

 

Kata Kunci : Tinjauan Kriminologi, Kejahatan, Begal, Sepeda Motor

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Adang, Yesmil Anwar, 2004, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi Hukum, UNPAD Press, Bandung.

------------, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makassar.

Atmasasmita, Romli, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.

------------, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bawengan, Gerson W., 1984, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bonger, W.A., 2012, Pengantar Tentang Kriminologi, Cet. Ke XVII, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Faisal, Sanapiah, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Hagan, John, 1987, Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior and Its Control, McGraw Hill Book Com, Singapura.

Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.

Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.

Lamintang, P.A.F., 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung.

------------, dan Jisman Samosir, 2010, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Nuansa Aulia, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muljono, Wahyu, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Mustafa, Muhammad, 2007, Kriminologi, FISIP UI PRESS, Depok.

Pettanasse, Syarifuddin, 2011, Mengenal Kriminologi, UNSRI, Palembang.

Poerwadarminta, W.J.S., 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N Balai Pustaka, Jakarta.

Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Purniati dan Kemal Darmawan, 1994, Masalah dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Kedua,Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Sahetapy, J.E., dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodoks Dalam Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.

Saleh, Roeslan, 1983, Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Santoso, Thomas, 2002, Teori-teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soedjono, D., 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.

------------, 1987, Kriminologi (Pengantar Sebabâ€sebab Kejahatan), Politea, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sutherland, Edwin H., dan Donald R. Cressey, 1974, Principles of Criminology, Lippincott Company, New York.

Utari, Indah Sri, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta.

William III, Frank P., dan McShane, Marilyn, 1988, Criminological Theory, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.

Zaidan, M. Ali, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.

INTERNET :

http://www.sutopo.com/apa-itu-begal-berikut-penjelasan-lengkapnya/, diakses pada tanggal 12 Maret 2022, Pukul 22.30 Wib.

Downloads

Published

2022-12-30