PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAC
Kosmetik atau biasa disebut juga makeup, make up, atau make-up. Kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membuat tubuh manusia terlihat berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kosmetik adalah obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut dan sebaginya (seperti bedak, pemerah bibir) . Penjualan kosmetik ilegal sangat berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Menjadi banyaknya brand-brand yang mengeluarkan hasil karya mereka masing masing. Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, khusus nya bagi kaum wanita. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmettik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini.
Beberapa bahan yang memiliki larangan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), beberapa bahan yang dapat membahayakan bagi para pemakai ialah merkuri, pewarna merah, asam retinoate, dll. Dari bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping, seperti iritasi, alergi, dan bahkan dapat mempengaruhi organ dalam tubuh sang pemakai.
Produk kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998.
1. Dalam penelitian kali ini, saya mengambil dua rumusan masalah yakni : 1).Apa yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha kosmetik ilegal?
2).Bagaimana seharusnya hukum mengatur perlindungan konsumen dalam pemasaran produk kosmetik ilegal?
Kata Kunci: Kosmetik, Bahan Racikan, Ilegal/BPOM
ABSTRAK
Cosmetics or also known as make-up, make-up, or make-up. Cosmetics are products used to make the human body look different. According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI), cosmetics are medicines (ingredients) to beautify the face, skin, hair and so on (such as powder, lip rouge). Sales of illegal cosmetics are growing rapidly, especially in Indonesia. There are many brands that produce their own creations. The use of cosmetics has become an inseparable part of human life today. Cosmetics are used as care products to maintain health and beautify themselves, especially for women. This is proven by the emergence of various kinds of cosmetics, ranging from traditional cosmetics that use natural ingredients to modern cosmetics made with today's sophisticated technology.
Some materials that have a ban by the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM)
, some ingredients that can be harmful to users are mercury, red dye, retinoic acid, etc. These ingredients can cause side effects, such as irritation, allergies, and can even affect the internal organs of the wearer.
Illegal cosmetic products are products that do not have a distribution permit and do not meet the requirements for distribution of pharmaceutical preparations and medical devices and/or cosmetics based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 72 of 1998.
1. In this research, I take two problem formulations, namely: 1). What are the responsibilities of illegal cosmetic business actors?
2). How should the law regulate consumer protection in marketing illegal cosmetic products?
Keywords: Cosmetics, Compound Ingredients, Illegal/BPOM
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adek Pitri. 2019. Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
Alison. 1997. Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik. Penerbit Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jakarta.
Amiruddin & Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 2012. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Az, Nasution. Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1995. Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, cet ke-1 (Yogyakarta: BPFE UGM 2009), Burhanuddin S., S.HI.,M.Hum. Hukum Perlidungan Konsumen. Malang. 2011.
Burhanuddin S, Fiqh Muamalah: Dasar-Dasar Transaksi dalam Ekonomi dan Bisnis (Yogyakarta: Ijtihad Ilmu, 2010), hlm. 9; Lihat juga Rahmad Syafei, Figh Muamalah, cet ke-2 (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 17 Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal
Djokosantosos Moeljono, 2003:36
Dr. Ibrahim Johnny, S.H., M.Hum. Hukum Persaingan Usaha. Malang. 2006.
Edtriana Meliza. 2014. Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik,.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyanti. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen.
Mandar Maju. Bandung.
Janus Sidabolak sebagaimana dikutip oleh Neni Sri Imaniyani.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Penerbit Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Media Publishing. Malang. 2006.
Marwan M. dan Jimmy. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher. Surabaya,
Muhammad dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam
Shidqon M. Prabowo. sebagaimana dikutip oleh Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra. Hukum Bisnis (Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah). PT. Refika Aditama. Bnadung. 2017.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Penerbit Grasindo, 2000) hlm. 4-8, lihat juga Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta Dayawidya, 1999),
Marpaun Putri Elprida. 2016. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjual Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Di Kota Pontianakâ€. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura. Pontianak. h. 2 Philip Kotler.
:18
Muhammad dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam (Yogyakarta: BPFE UGM, 2004),
Sektor non riil menyebabkan apa yang dicegah Islam, "Supaya harta itu jangan peredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al- Hasyr[59]: 71 yaitu beredarnya uang atau harta dikalangan orang- orang kaya saja. Berbeda dengan lembaga keuangan syariah sebagai salah satu bagian dari sistem ekonomi Islam, keberadaanya sangat mendukung perkembangan sector riil. Uangharta adalah flow- concept sehingga harus berputar melalui kegiatan usaha dimana semakin cepat putarannya akan semakin tinggi tingkat pendapatan maupun perekonomian masyarakat. Lihat, Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro (Jakarta: Karim Business Consulting, 2001),
Sudikno Mertokusumo. sebagaimana dikutip oleh Neni Sri Imaniyani, op.Cit, Suharsimk Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek.
Jakarta: Reineke Cipta. 2002.
Syarifah Alifia Al Qadri. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Palsu (KW) Di Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pontianak.
Tim P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Pers,2008),hlm.135.
Warta Konsumen, 1998,
B. Internet
Faunda Liswijayanti. Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu. Jangan Terjebak. yang dirlis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/ . yang diakses pada tanggal 3 September 2020.
Nanda Perdana Putra. Kandungan Zat Berbahaya Kosmetik Palsu Merek HN (online). 06 Agustus 2016 ohanes Galuh Bimantara, Fajar Ramahdan, Aditya Diveranta, Harry Susilo. Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dijual Bebas di Pasaran. 8 April 2022
C. Undang-undang
Lihat Konsiderans “menimbangâ€. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Lihat: Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Kepala BPOM Republik Indonesia Tahun 2011
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/MENKES/ VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Kepala BPOM Republik Indonesia. Tahun 2011
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 72. Tahun 1998
Peraturan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik.