PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 27 TAHUN 2019 JUNCTO PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2020 DI DESA PERMATA KECAMATAN TERENTANG KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • DWI EMILIA NIM. A1012191112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Desa Permata Merupakan salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, luas wilayah kecamatan Terentang yaitu sekitar 105,39 km ², yang terdiri dari 10 desa salah satunya desa Permata dimana Kecamatan tersebut telah dihuni oleh 3.992 KK dengan 13.614 jiwa penduduk desa ini berbatasan dengan utara : desa sungai radak 2 selatan : desa terentang hulu, dan barat : desa terntang hilir. Desa tersebut telah dihuni oleh 848 jiwa laki "“ laki dan 771 jiwa perempuan dengan jumlah keseluruhan 1.619 dan terdiri dari 29 dusun. Mata pencarian masyarakat desa permata ini adalah sebagai petani kelapa sawit dan petani padi.  Adapun pelaksanaan berbagai pembayaran secara transaksi non tunai diwujudkan sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola keuangan di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Pemerintahan di desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya menerapkan transaksi non tunai agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Peraturan Bupati ini pada pasal 3 ayat (2) mempunyai tujuan dibentuknya Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa menyebutkan : tujuan dibentuknya sistem dan prosdur Pengelolaan Keungan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa adalah untuk: tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman secara teknis bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembayaran non tunai pada pelaksanaan APB Desa.

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah : Mengapa Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ? . Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa   data, faktor kendala dan upaya yang terkait dengan Ketentuan Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.

        Transaksi belanja non tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Uang Elektronik atau sejenisnya. Transaksi belanja non tunai pada Pemerintah Desa merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa. Pentingnya transparansi terhadap pengelolaan keuangan Desa yaitu untuk menghindari tindakan penyalahgunaan anggaran atau penyelewangan keuangan yang dapat merugikan negara khususnya di Desa.. Dalam menerapkan Transaksi belanja non tunai, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan perjanjian kersama dengan melalui Perjanjian tentang Penyelenggaraan Sistem Non Tunai Pengelolaan Keuangan MelaluiUang Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

 

Kata Kunci : Keunagan Desa, Pembeyaran Non tUnai, Belanja Desa

 

Abstrak

 

Permata Village is one of the villages located in the Terentang sub-district, Kubu Raya Regency, the area of the Terentang sub-district is about 105.39 km ², consisting of 10 villages, one of which is Permata village where the sub-district has been inhabited by 3,992 families with 13,614 inhabitants of this village. bordering on the north : Sungai Radak 2 village, south : upstream stretching village, and west : downstream terntang village. The village is inhabited by 848 men and 771 women with a total of 1,619 and consists of 29 hamlets. The livelihood of this gem village community is as oil palm farmers and rice farmers. The implementation of various payments in non-cash transactions is realized as one of the efforts to improve financial governance in Permata Village, Terentang District, Kubu Raya Regency. The government in Permata Village, Terentang Subdistrict, Kubu Raya Regency applies non-cash transactions in order to create accountability and transparency in government. This Regent Regulation in article 3 paragraph (2) has the aim of establishing a Village Financial Management System and Procedures and Non-Cash Payments in the Implementation of the Village Revenue and Expenditure Budget stating: the purpose of establishing a Village Financial Management system and procedure and Non-Cash Payments in the Implementation of the Revenue and Expenditure Budget The Village is for: the purpose of this regulation is to provide technical guidance for village governments in the implementation of non-cash payments in the implementation of the Village Budget.

Based on the background of the problem above, the formulation of the research problem is: Why are the provisions of Article 8 Paragraph (1) and (2) of the Regent of Kubu Raya Regulation Number 27 of 2019 concerning Systems and Procedures for Village Financial Management and Non-Cash Payments in the Implementation of the Revenue Budget and Village Expenditures Haven't Been Fully Implemented In Permata Village, Terentang Subdistrict, Kubu Raya Regency? . The purpose of this research is to find out and analyze data, constraints and efforts related to System Provisions and Procedures for Village Financial Management and Non-Cash Payments in the Implementation of the Village Revenue and Expenditure Budget in Permata Village, Terentang District, Kubu Raya Regency.

Non-cash shopping transactions are payment systems made using Card-Based Payment Instruments (APMK), Cheques, Bilyet Giro, Debit Notes, Electronic Money or the like. Non-cash shopping transactions at the Village Government are one of the efforts to increase transparency and accountability in village financial management. The importance of transparency in village financial management is to avoid acts of budget abuse or financial misappropriation that can harm the state, especially in the village. In implementing non-cash spending transactions, the Kubu Raya Regency Government entered into a cooperation agreement with Bank an Agreement on the Implementation of a Non-Cash Financial Management System through e-Money at the Kubu Raya Regency Government.

 

Keywords: Village Finance, Non-Cash Payments, Village Shopping

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdul Halim,dkk. 2015 Akutansi Sektor Publik Akutansi Keuangan Desa, Jakarta: Salemba Empat.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung.

Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta:Rajagrafindo Persada.

Agusti Restu, 2012, Pengaruh Patisipasi Penyusunan Anggaran Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Dengan Dimoderasi Oleh Variable Desentralisasi Dan Budaya Organisasi (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis), Jurnal Ekonomi, Kabupaten Bengkalis.

Ahmad Hidayat, dkk. 2015. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Melalui Pengembangan E-Money. Bank Indonesia.

Akuntabilitas Pemerintah Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Aglik Kecamatan Grabag Kabupaten Purwerejo, Jurnal Bisnis Dan Manajemen, Kabupaten purwerejo.

Amisa, Vivid, 2017, Pengaruh system akuntansi Keuangan Daerah, Pengelolaan

Analysis The Effect Of Regional Financial Management On The Economic Growth Of North Sulawesi Province. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(1):.

Aprisami Putriyanti, 2012, Penerapan Otonomi Desa Dalam Menguatkan

Indra Bastian, 2010, Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar Edisi Ketiga, Jakarta: Erlangga.

__________, 2016, Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pemerintah Desa Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.

Ketut Ni Juni Kalmi Dewi, Dkk, 2015, Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas

Lapananda, 2016, Hukum Pengelolaan Keuangan Desa. Penerbit RMBook, Jakarta Selatan.

Mahmudi, 2015, Manajemen Keuangan Desa, Yogyakarta: PT. Glora Aksara Prataa.

Martini, R., Zulkifli, Z., Hartini, S., & Armaini, R. (2018). Pembukuan Dan

Nasihatun, Lina Nafidah Dan Mawar Suryaningtyas, 2015, Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat, Jawa Timut, Journal Bisnis Dan Manajemen, Universitas Muhammadiyah Jember

Nurhayati Dies, 2017, Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Pelaporan Informasi Akuntasi Keuangan Berbasis PSAK 45 : Pada Panti Asuhan Al-Amanah, Palembang. Aptekmas,1(2),

Rachmat, 2014, Akutansi Pemerintahan. Bandung: CV Putaka Setia.

Robert J. Rasdalima, Antonius Y. Luntungan, Dan Patrick C. Wauran. 2017, Analisis Pengaruh Pengelolaan Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol. 17 No.1. Sulawesi Utara

Rozali Abdullah, 2015, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.

Rulyanti Dina, Raden Andi Sulars Dan Yosefa Sayekti 2017. Faktor-Faktor Yang

Sahya Anggara, 2016, Administrasi Keuangan Negara, Bandung: CV Pustaka Setia.

Soewarno Handayaningrat, 1995, pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen, Gunung Agung, Jakarta.

Sugiono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, hlm. 320.

Tri Hendro,dkk. 2014. Bank & Sistem Keuangan Non Bank Di Indonesia. Yokyakarta: UPP STIM YKPN.

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta

B. Internet

Tomi Ardiansyah. 2016. Belanja Desa. http://administratormuda96.blogspot.com/2016/09/belanja-modal- Desa.html

Transaksi belanja non tunai Sebagai Wujud Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa. http://inspektorat.tegalkab.go.id/2018/01/23/transaksi- nontunai-sebagai-wujud-akuntabilitas-dan-transparansi-pengelolaan- keuangan-Desa/

C. Peraturan Peundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Instruklsi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi belanja non tunai pada Pemerintahan Desa Kabupaten.

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kubu Raya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah Pasal 17 Ayat (3). Republik Indonesia,

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Downloads

Published

2023-01-06