PENGINGKARAN AHLI WARIS TERHADAP WAKAF TANAH YANG DIWAKAFKAN SECARA LISAN OLEH WAKIF DI DESA SERUNAI KECAMATAN SALATIGA KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • ZULPHA ARDHITAMI NIM. A1011191085 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

    Waqf is the detention and separation of personal assets intended for the benefit of the wider community. Waqf is a charity that is highly recommended in Islamic teachings to be used by someone as a means of distributing sustenance given by Allah SWT. according to law number 41 of 2004, waqf is not enough to make an oral pledge, but must be recorded in front of PPAIW. Whereas according ti islamic law, if the pillars of waqf have been fulfilled then it is valid even if it is made verbally. The culture of tradisional society that tends to think practically certainly overrides adsministrative procedures so as to create conflicts in the future by heirs as e loophole fo waqf denial. Likewise with one of the cases that occured in 1974 and 2013 in the Salatiga Sub-district where the waqf land was taken back by the heirs. What are legal consequnces of the heirs"™ denial of the waqf of land that is donated verbally by the wakif? This research is an empirical legal research. Empirical legal research is an approach carried out by field research by looking at and observing what is happening in the field, the application of these regulations in practice in society and is descriptive in nature. This study uses 2 data sources, namely library research and field research with direct communications data collection techniques. The sample used in this study is total sampling with 8 informants from september to november 2022. This study uses qualitative analysis techniques with the aim of: to obtain data and information and reveal factors and legal consequences regarding the denial of heirs to waqf on land donated verbally by the wakif and legal remedies that can be taken by nazhir.

 

Keywords : waqf, heirs, nazhir

 

ABSTRAK

 

    Wakaf adalah penahanan dan pemisahaan harta pribadi yang diperuntukkan untuk kerbemanfaatan masyarakat luas. Wakaf adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam ajaran islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan Allah SWT. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf tidak cukup dengan diikrarkan lisan, melainkan harus dilakukan pencatatan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sedangkan menurut hukum islam, jika sudah terpenuhi rukun-rukun wakafnya maka sah walaupun diikrarkan secara lisan. Budaya masyarakat tradisional yang cenderung berpikir praktis tentu mengesampingkan prosedur administrasi sehingga membuat konflik di kemudian hari oleh para ahli waris sebagai celah untuk melakukan pengingkaran wakaf. Begitupun juga dengan salah salah satu kasus yang pernah terjadi pada tahun 1974 dan 2013   di Kecamatan Salatiga yang mana tanah wakaf diambil kembali oleh ahli waris. Bagaimanakah akibat hukum dari pengingkaran ahli waris terhadap wakaf tanah yang diwakafkan secara lisan oleh wakif? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum  empiris yaitu pendekatan dilakukan  penelitian  lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut  dalam  prakteknya  dalam  masyarakat dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan 2 sumber data yaitu penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan ( field research) dengan teknik pengumpulan data komunikasi langsung. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel jenuh (total sampling) dengan narasumber berjumlah 8 orang dalam kurun waktu penelitian september sampai november 2022. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan tujuan : untuk mendapat data dan informasi serta mengungkapkan faktor dan akibat hukum mengenai pengingkaran ahli waris terhadap wakaf atas tanah yang diwakafkan secara lisan oleh wakif dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nazhir.

Kata kunci : wakaf, ahli waris wakif, nazhir.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku :

Abdurrahman. 2002. Peranan Hukum Dalam penanggulangan Konflik Sosial. Banjarmasin.

Anshori, Abdul Ghofur. 2005. Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Arto, A. Mukti. 2001. Mencari Keadilan : Kritik dan Solusi Terhadap Praktek Peradilan Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bamualim, Chaider S. 2006, Revitalisasi Filantropi Islam. Cet 1. Jakarta :Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Basyir, Ahmad Azha. 1987. Garis Besar Sistim Ekonomi Islam. Cet. Ke-3. Yogyakarta: BPFE.

Depag RI. 1995. Alquran dan Terjemahan. Semarang: Toha Putra.

Faisal, Sanafiah. 2002. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang: YA3.

Hamami, Taufiq. 2003. Perwakaan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional). Jakarta: PT. Tatanusa.

Kriekhoff. 1993. Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi) Dalam T.O. Ihrohmo (ed) Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet 1 Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muntaqo, Firman. 2015. Prolematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam. vol 25.

Rahmadi, Siti Megadianti Adam dan Takdir. 1997. Sengketa dan Penyelesaiannya, (Bulletin Musyawarah Nomor 1 Tahun I. Jakarta: Indonesian Center For Environmental Law).

RI, Departemen Agama. 2006. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Depag RI,Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Dirjen Bimas Islam.

Riza, Resitasari. 2013. Tinjauan yuridis terhadap penarikan kembali tanah wakaf. Semarang : Perpustakaan Unnes.

Saabiq, Sayyiq. 1994. Fiqih Sunnah jilid 14 Muamalah, Terjemahan, Muzakir, AS. Cet 4. Bandung: Alma’arif.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. Jilid XIV Bandung: Al-Ma’arif.

Sinn, Ahmad Ibrahim Abu. 2008. Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soejono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, Ronny Hanitjo. 1998. Metrologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Thaib, M. Haballah. 2003. Fiqih Wakaf. Medan: Konsentrasi Hukum Islam Pascasarjana Hukum Universitas Sumatera Utara.

Usman, Rahmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Waluyo, Bambang. 2002, Penelitian Hukum Tentang Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Yasniwati,DKK. 2019. Wakaf Untuk Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Padang: APPTI.

Zuldafrial. 2009. Penelitian Kuantitatif. Pontianak : STAIN Pontianak Press.

B. E-Journal:

Erlin. http://e-jurnal.uajy.ac.id. Bab III metode penelitian. [Diunduh 27 Juni 2022].

Hasanah, Sovia. 18 April 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembatalan-ikrar-wakaf-lt5327b4bd414d3. Pembatalan ikrar wakaf. [Diunduh 29 Juni 2022].

Nilamsari. 2014. https://journal.moestopo.ac.id. Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. [Diunduh 27 Juni 2022]

C. Internet:

Jihad, Nur. 5 Maret 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ahli-waris-minta-tanah-wakaf-kembali-bisakah--lt6041b63f050e0. Ahli waris meminta tanah wakaf kembali, bisakah?. [Diunduh 29 Juni 2022]

Ramadhani, Yulaika. 2021. Rukun Wakaf dan syarat wakif. https://tirto.id/rukun-wakaf-syarat-waqif-orang-yang-mewakafkan-harta-dalam-islam-gi5n. [Diunduh 12 September 2022].

Saipul. 6 Juni 2022. https://materibelajar.co.id/pengertian-wawancara-menurut-para-ahli/. Pengertian wawancara menurut para ahli. [Diunduh 27 Juni 2022]

Syafridawaty. 10 November 2020. https://raharja.ac.id/2020/11/10/observasi/. Pengertian observasi. [Diunduh 27 Juni 2022]

Syafridawaty. 4 November 2020. https://raharja.ac.id. Apa itu populasi dan sampel dalam penelitian. [Diunduh 27 Juni 2022]

D. Perundang-undangan:

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Downloads

Published

2023-01-10