WANPRESTASI PEMBORONG (CV. BERKA) DALAM PERJANJIAN KERJA DI KELURAHAN SEI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • MITHA NOVIA INDRIANTI NIM. A1012171056 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The work agreement in repairing the construction of the ground floor of the house between CV. Berka with the owner of the house creates a legal relationship that regulates the rights and obligations of each party, which must be realized in a work agreement to repair the construction of the ground floor of the house in oral form and has been agreed upon by both parties. But in reality the CV. Berka did not carry out his achievements in carrying out repairs to the construction of the ground floor of the house properly, namely the occurrence of time delays in the process, which initially the house repair work must be completed within 2 weeks from the start date of carrying out repairs on September 6, 2021 and is expected to be completed on September 19, 2021 is in accordance with the agreement, but in reality the process exceeds the specified time so that it does not provide maximum results for the home owner.

The formulation of the problem: "What Factors Caused the Contractor Party (CV. Berka) to default against the homeowner in the work agreement in Sei Bangkong Village, Pontianak City District?". The research method used by the researcher is the empirical method. The purpose of this study was to obtain data and information, to find out what factors caused the default, the legal consequences for the party in default and what efforts were made by the homeowner to overcome these problems in the implementation of repairs to the construction of the ground floor of the house between the CV. Berka and the owner of the house.

The results of this study are the factors that cause CV. Due to default during construction repair work on the ground floor of the house due to the contractor's schedule being too busy, it is difficult for the contractor to allocate time and the workers or builders employed by the contractor are unprofessional in carrying out their work. Legal consequences for the CV. The default of the file is that it must immediately complete the repair of the construction of the ground floor of the house and provide good quality or results in accordance with what has been agreed upon by both parties. Efforts made by the owner of the house on CV. Berka who is in default in repairing the construction of the ground floor of the house is to give a direct warning to CV. Berka, in order to be responsible for immediately completing his work on time and still have to provide quality in accordance with what has been agreed between the two parties.

 

Keywords: Default, Contractors, CV. Berka

 

Abstrak

 

Perjanjian kerja dalam perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah antara CV. Berka dengan pemilik rumah menimbulkan suatu hubungan hukum yang mengatur hak dan kewajiiban masing "“ masing pihak, yang harus diwujudkan dalam perjanjian kerja perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah dalam bentuk lisan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Tetapi dalam kenyataannya pihak CV. Berka tidak melaksanakan prestasinya dalam mengerjakan perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah dengan baik yaitu terjadinya keterlambatan waktu dalam pengerjaannya, yang pada awalnya pengerjaan perbaikan rumah tersebut harus selesai dalam 2 minggu terhitung dari tanggal mulai melaksanakan perbaikan tanggal 6 september 2021 dan diharapkan selesai pada tanggal 19 september 2021 sesuai dengan perjanjiannya, tetapi pada kenyataannya pengerjaannya melebihi dari waktu yang ditentukan sehingga tidak memberikan hasil yang maksimal bagi pihak pemilik rumah.

Rumusan masalah : "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Pemborong (CV. Berka) Wanprestasi Terhadap Pemilik Rumah Dalam Perjanjian Kerja Di Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?". Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode empiris. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh data dan informasi, untuk mengetauhi faktor apa yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, akibat hukum bagi pihak yang wanprestasi serta upaya apa yang dilakukan oleh pihak pemilik rumah untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam pelaksanaan perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah antara pihak CV. Berka dan pihak pemilik rumah.

Hasil dari penelitian ini yaitu faktor penyebab CV. Berka wanprestasi pada saat pengerjaan perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah dikarenakan jadwal pemborong yang terlampau padat sehingga pemborong sulit membagi waktu dan pekerja atau tukang yang dipekerjakan oleh kontraktor tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Akibat hukum terhadap pihak CV. Berka yang wanprestasi adalah harus segera menyelesaikan perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah tersebut dan memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai denga apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan pihak pemilik rumah terhadap CV. Berka yang wanprestasi dalam perbaikan konstruksi bagian lantai dasar rumah adalah memberikan teguran secara langsung kepada pihak CV. Berka, agar bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu dan tetap harus memberikan mutu yang sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan diantara kedua belah pihak.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, Pemborong, CV. berka

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

FX. Djumaialdi, 1996, Hukum Bangunan, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta

Imam Soepomo, 2001, Hukum Perubahan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Komar Andasasmita, 1993, Hukum Pemborongan Melakukan Pekerjaan Tertentu, Alumni, Bandung

Kusumahadi, 2001, Asas – asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta

Mariam Daruz Badrulzaman, 2006, KUHPerdata Buku III, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1994, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta

Ricardo Simanjuntak, 2006, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung

R. Subekti, 2006, Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Soerjono dan Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Solahudin, 2007, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Visi Media, Jakarta

Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta

Downloads

Published

2023-01-12