ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BENDA VIRTUAL DALAM GAME ONLINE DOTA 2 OLEH ANAK YANG BELUM DEWASA MELALUI MEDIA INTERNET
Abstract
Abstrac
In this thesis, the author raises the issue of Juridical Analysis of the Sale and Purchase Agreement of Virtual Objects in the Online Game of Dota 2 by Children who are not yet proficient through Internet Media in Pontianak City. Agreements with unqualified children are made by accessing the web page or media or software provided, containing clauses or agreements made by the first party (the seller) and the other party (the buyer) by simply pressing the button provided as a sign of approval for the contents of the agreement. already exists, without the need for a signature like a general agreement, but using an electronic signature or digital signature. So that the parties do not need to meet in person to enter into an agreement. In the online game DOTA 2, there is a system of buying and selling virtual objects which are generally the same as other online games, the online game DOTA 2 that plays not only adults but children who are underage also play which in practice is in the children's field. also conduct buying and selling virtual objects through internet media, namely the website www.itemku.com.
The formulation of the problem in this study is "How are legal remedies that arise against buying and selling virtual objects in the online game Dota 2 carried out by children who are not yet capable?". This research is a normative legal research using a descriptive analysis approach. The collection of legal materials through the literature study method, with primary and secondary legal materials.
The results of this study, the implementation of buying and selling virtual objects online games carried out by children who are not yet capable can still be said to be legal, but if later in the future a problem arises then the legal force of the agreement is weak because it does not meet
the legal requirements of an agreement according to Article 1320 of the Civil Code. intact. Therefore, in a transaction, if the transaction does not harm both parties, the agreement is considered valid. This also applies to transactions for buying and selling virtual objects in online games. that legal remedies arising from the sale and purchase agreement of online game virtual objects are carried out by children who are not yet competent considering that minors do not meet the requirements for skills in making an agreement, then the legal settlement of buying and selling virtual objects online games can only be done by the provision that the party filing the lawsuit is the guardian of the minor child or the party whose interests have been harmed.
Keywords: Sale and Purchase Agreement, Legal Skills, Online Games, Internet Media
Abstrak
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Benda Virtual Dalam Game Online Dota 2 Oleh Anak Yang Belum Cakap Melalui Media Internet Di Kota Pontianak. Perjanjian dengan anak yang belum cakap dilakukan dengan mengakses halaman web ataupun media atau software yang disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama (penjual) dan pihak yang lain (pembeli) hanya tinggal menekan tombol yang disediakan sebagai tanda persetujuan atas isi perjanjian yang telah ada, tanpa perlu membutuhkan tanda tangan seperti perjanjian pada umumnya, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Sehingga para pihak tidak perlu bertemu langsung untuk mengadakan suatu perjanjian. Pada game online DOTA 2 terdapat sistem jual beli benda virtual yang pada umumnya sama dengan game online lainnya, game online DOTA 2 yang bermain tidak hanya orang dewasa tapi anak-anak yang di bawah umur juga ikut bermain yang dalam praktiknya di lapangan anak-anak ini juga melakukan transaksi jual beli benda virtual melalui media internet yaitu website www.itemku.com.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian jual beli beli benda virtual dalam game online Dota 2 yang di lakukan oleh anak yang belum dewasa?". Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder.
Hasil penelitian ini, pelaksanaan jual beli benda virtual game online yang dilakukan oleh anak yang belum cakap masih dapat dikatakan sah, namun apabila kelak di kemudian hari timbul suatu permasalahan maka kekuatan hukum perjanjian tersebut lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata secara utuh. Oleh karena itu dalam suatu transaksi, apabila transaksi tersebut tidak merugikan kedua belah pihak maka perjanjian tersebut dianggap sah. Hal ini berlaku juga untuk transaksi jual beli benda virtual game online. bahwa upaya hukum yang timbul terhadap perjanjian jual beli benda virtual game online yang di lakukan oleh anak yang belum cakap mengingat bahwa anak di bawah umur tidak memenuhi syarat kecakapan dalam membuat suatu perjanjian, maka upaya penyelesaian hukum jual beli benda virtual game online hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa pihak yang melayangkan gugatan adalah wali dari anak yang masih di bawah umur atau pihak yang merasa dirugikan kepentingannya.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Kecakapan Hukum, Game Online, Media Internet
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Abu Bakar Munir, 1999, Cyber Law, Policies and Challengers, Butterworth Asia,
Agus Yudha Hernoko, 2008, HUKUM PERJANJIAN : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Laks Bang Mediatama, Yogyakarta
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2004.
Kansil. C.S.T, Hukum Perdata I, PT: Pradnya Paramitha, Jakarta, 1991.
Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung,
Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT: Buku Kita, Jakarta. Hari Saharodji, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata II, Aksara Baru, Jakarta. Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUHPerdata Buku III, Alumni, Bandung. Arsyad Sanus. M, 2001, E-commerce Hukum dan Solusinya, PT: Mizan Grafika
Saran, Bandung.
Mohammad Nazir, 1983, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Niniek Suparni, 2009, CYBERSPACE : Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Semarang. Riduan Syahrini, 2004, Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
R. Setiawan, 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan¸Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT: Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------1990, Hukum Perjanjian, PT: Intermasa, Jakarta.
, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT: Pradnya Paramita, Jakarta.
, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT: Intermasa.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang.
Salim HS, 2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
-------------2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberti, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UIP, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo, Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen