I MPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (STUDI PT. SAWIT KHATULISTIWA LESTARI KECAMATAN KETUNGAU HILIR KABUPATEN SINTANG)

Authors

  • ABETRI UYA OCTAVIANI DAMANIK NIM. A1011191229 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

                          The implementation of the corporate social responsibility (CSR) program carried out by PT. Sawit Khatulistiwa Lestari has not complied with the provisions of the Sintang regent regulation number 54 of 2016 concerning corporate social responsibility. To analyze the efficiency of the implementation of the Corporate Social Responsibility (CSR) program carried out by PT. Sawit Khatulistiwa in Ketungau Hilir District, Sintang Regency, based on the provisions of Sintang Regent Regulation Number 54 of 2016 then in this study the research method used in empirical legal research, legal research methods that use empirical data from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and actual behavior through direct observation. Empirical legal research method is a legal research method that looks at the law in its truest sense and examines how the law works in society. This study examines humans in the context of life in society. Based on the results of field research data processing based on the theory of legal effectiveness, it can be concluded that of the five theories of legal effectiveness proposed by Soerjono Soekanto, the factors that cause the ineffective implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) programs are: cultural and social factors. that the implementation of the Corporate Social Responsibility Program at PT. Sawit Khatulistiwa Lestari, Ketungau Hilir Subdistrict, Sintang Regency has not been fully implemented in accordance with Article 7 letter E regarding Forms of Corporate Social Responsibility in Sintang Regent Regulation Number 54 of 2016 concerning Corporate Social Responsibility, due to lack of communication and coordination built in the process of implementing the Corporate Responsibility program. Social Responsibility (CSR).

Keywords: Implementation, Corporate Social Responsibility (CSR), Sintang Regent Regulation Number 54 of 2016

ABSTRAK

                          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang di lakukan oleh PT. Sawit Khatulistiwa Lestari belum sesuai. Untuk menganalisis efisiensi penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. Sawit Khatulistiwa di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 maka dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum Empiris yang dengan kata lain adalah jenis metode penelitian hukum   sosiologis daan dapat dikatakan pula dengan penelitian lapangan yang menggunakan data empiris dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku aktual melalui pengamatan langsung. Metode penelitian hukum empiris ini adalah metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti yang sebenar-benarnya dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja dalam masyarakat. Kajian ini mengkaji manusia dalam konteks kehidupannya di masyarakat. Hasil akhir dari penelitian ini di temukan bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum yang di kemukakan oleh Soerjono Soekanto, penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sawit Khatulistiwa Lestari belum sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lestari. Faktor yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah faktor kebudayaan dan masyarakat. Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada PT. Sawit Khatulistiwa Lestari Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Pasal 7 huruf E mengenai Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, karena kurangnya komunikasi dan koodinasi yang terbangun didalam proses penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kata Kunci: Implementasi, Corporate Social Responsibility (CSR), Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Agus Sardjono, 2014, Pengantar Hukum Dagang, PT Raja Grafindo Persada, Depok

Achmad Lamo Said, 2018, Corporate Social Responbility Dalam Perseptif Governance, CV. Budi Utama, Jakarta

Being Bedjoe Tanudjaja, 2008, Perkembangan Corporate Social Responsibility di Indonesia, Nirmala, Jakarta

Busyra Azheri, 2012, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Darji Darmodiharjo & Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Edi Suharto, 2007, Pekerja Sosial di Dunia Industri memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan, Refika Aditama, Bandung

Endang Hernawan, Pujo Hutomo, 2021, Rekayasa Sosial Dalam Penelolaan Sumber daya Hayati, : IPB Press, Bogor

Elvinaro Ardianto dan Dindin M. Machfudz, 2011, Efek Kedermawanan Pebisnis Dan CSR, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta

Hendrik Budi Untung, 2017, Corporate Social Responsibility, Sinar Grafika, Jakarta

Irham Fahmi, 2014, Manajemen Strategis Teori dan Aplikasi Alfabeta, Bandung

Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Mardikanto, Totok, 2014, Tanggung Jawab Sosial Korporasi, Alfabeta, Jakarta

Rahmatullah, Trianita Kurniati, 2011, Panduan Praktis Pengelolaan CSR, Samudra Biru, Samudera Biru

R.E. Freeman, 1984, Strategic Management: A Stakeholders Approach, Fitman, Boston

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Unversitas Indonesia Press, Jakarta

, 2005, Faktor-Faktor Yang Memegaruhi Penengakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta

Sonny Sukada dkk, 2007, Membumikan Bisnis Berkelanjutan Memahami Konsep dan Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Indonesia Business Links, Jakarta

Sri Urip, 2014, Strategi CSR Tanggung Jawab Sosial Perusahan, Pisangan, Ciputat Tanggereng Selatan

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung

Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep & Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah

Ali Darwin, 2006, Akuntabilitas, Kebutuhan, Pelaporan, dan Pengungkapan CSR bagi Perusahaan di Indonesia, EBAR.

Azheri, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory

Edoardus Satya Adhiwardana dan Daljono, 2013, Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Kepimilikan Asing terhadap Kinerja Perusahaan, Diponegoro Journal of Accounting, Vol.II

No.II

Ibnu Dipraja, 2014, Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Kinerja Keuangan, Dian Nuswantara : University Journal of Accounting

Matias Siagian, Agus Suriadi, 2010, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan CSR Perspektif Pekerjaan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara Press, Medan

Rahanatha, Bayu dkk, 2016, Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Di Bidang Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan Terhadap Citra Yayasan Green School, Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Udayana, Bali, Indonesia

Rosyida, Isma, dkk. 2011, Partisipasi Masyarakat Dan Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Program Comporate Sosial Responsibilitiy (CSR) Dan Dampaknya Pada Komunitas Perdesaaan. Depertemen sains komunikasih dan pengembangan masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia

Santioso, Linda dkk, 2012, Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Leverage, Umur Perusahaan, Dan Dewan Komisaris Independen Dalam Pengungkapan Corporate Sosial Responsibilitiy, Jurnal bisnis dan akuntansi, Fakultas ekonomi Universitas Tarumanagara

Yunus Handoko, 2014, Implementasi Social and Environmental Disclosure dalam Perspektif Teoritis, Jurnal JIBEKA,Vol.8 No.2

Internet

Rahmatullah, Klasifikasi Jenis CSR Menurut Jenis Program, http://www.rahmatullah.net/2013/11/klasifikasi-csr-menurut-jenis program.Ht ml Di akses pada 08 Juli 2022

Downloads

Published

2023-01-15