PERLINDUNGAN HUKUM PEMOHON PASPOR TERTOLAK PADA KANTOR IMIGRASI KELAS IPONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • FACHRIZCA AULIA ZICRI NIM. A1012171167 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACK

Undergraduate Thesis with the title "Legal protection of rejected passport applicants at the Class I Pontianak Immigration Office based on Law Number 25 of 2009 Concerning Public Services" was written by Fachrizca Aulia Zicri, NIM: 1012171167, UndergraduateThesis for the Economics Law study program, Faculty of Law, Tanjungpura University Pontianak was guided by Mrs. Siti Rohani, S.H., M.Hum and Mrs. Dina Karlina, S.H., M.H.

In the newest online passport queue application called Mobile Passport, which is often called MPaspor, this has slightly changed the flow of the passport issuance process. The payment process, which was previously carried out at the end of a series of issuance processes, was changed to before the process of taking biometric data and interviews. This process change creates a risk of having a passport application rejected because it is not appropriate for someone to have a passport for various reasons, one of which is to use it for work illegally, but the problem is when a passport is refused, payments made previously cannot be returned.

 This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. The sources of data from this study were the Head of the Travel Document Service Sub-Section, Interview Officers, Financial Managers at the Pontianak Class I Immigration Office and rejected passport applicants. Furthermore, the data collection method used is interview, then the data that has been collected is analyzed qualitatively, namely the method of research used to find qualitative truth, namely data that is not in the form of numbers.

The results of this study indicate that changes to the flow of the MPaspor application which has been designed by the government as well as possible to meet the needs of the community, it turns out that there are still a few deficiencies where when the passport applicant is deemed unfit and cannot complete the required documents, the passport issuance process is canceled and the money that has been paid is non-refundable. Lack of socialization from the Immigration and lack of understanding of the community has an impact on the lack of information about passport processing procedures to minimize losses for passport applicants. Passport applicants can re-apply with complete requirements and provide appropriate information that can be used as the basis for issuing a passport.

 

 

Keywords: Legal Protection, Rejected Passport Applicants.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Skripsi dengan judul " Perlindungan hukum pemohon paspor tertolak pada Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" ini ditulis oleh Fachrizca Aulia Zicri, NIM : 1012171167, Skripsi program studi Hukum Ekonomi Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak dibimbing oleh Ibu Dr. Siti Rohani, S.H.,M.Hum dan Ibu Dina Karlina,S.H.,M.H.

Di dalam aplikasi antrian paspor online terbaru bernama Mobile Paspor yang sering disebut MPaspor ini telah merubah sedikit alur proses penerbitan paspor. Proses pembayaran yang sebelumnya dilakukan diakhir rangkaian proses penerbitan, dirubah menjadi sebelum dilakukannya proses pengambilan data biometrik dan wawancara. Perubahan proses ini menjadikan adanya resiko permohonan paspor untuk tertolak dikarenakan tidak layaknya seseorang memiliki paspor dengan berbagai alasan salah satunya digunakan untuk bekerja secara ilegal, namun yang menjadi permasalahan adalah ketika paspor tertolak pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya tidak dapat dikembalikan.

 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Petugas Wawancara, Pengelola Keuangan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dan pemohon paspor tertolak. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan di analisis secara kualitatif yaitu cara penelitian yang digunakan untuk mencari kebenaran kualitatif yakni merupakan data yang bukan berbentuk angka.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan alur pada aplikasi Mpaspor yang sudah dirancang oleh pemerintah sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ternyata masih terdapat sedikit kekurangan dimana ketika pemohon paspor yang dianggap tidak layak dan tidak dapat melengkapi berkas yang menjadi persyaratan, maka proses penerbitan paspor dibatalkan serta uang yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan. Kurangnya sosialisasi dari pihak Imigrasi dan kurangnya pemahaman masyarakat berdampak pada kurangnya informasi tentang tata cara pengurusan paspor untuk meminimalisir kerugian pemohon paspor. Pemohon paspor dapat melakukan permohonan ulang dengan persyaratan yang telah lengkap serta memberikan keterangan yang layak dan dapat dijadikan dasar penerbitan paspor.

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemohon Paspor Tertolak.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

A.Ubaedillah, dkk, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Dani Nur Saputra,dkk. Metodologi Penelitian, CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022.

Galang Asmara dan Basniwati, Hukum Keimigrasian. Mataram : Pustaka Bangsa, 2020.

Hamdan Firmansyah,dkk. “Pelayanan Publik di Era Tatanan Normal Baruâ€. Bandung : CV Media Sains Indonesia, 2022.

Hardiansyah,Kualitas Pelayanan Publik, Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2018.

Manda Putri E, Widya Antasari, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta : Permata Press, 2019.

Muhammad Djafar Saidi dan Rohana Huseng, Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2008.

Muhammad Reza Syariffudin Zaki, Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2022.

Muhammad Saidi Is dan Kun Budianto, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Kencana, 2021. hlm. 19.

Nashar, Kualitas Akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, Pamekasan, Duta Media Publishing, 2020.

Onong Uchjana Effendy, Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Ridwan Arifin, dkk. Glosarium Istilah Keimigrasian di Indonesia, Mahara Publishing, Tangerang, 2019.

Rina Safitri, Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Passport Menurut Undang-Undang Keimigrasian dan KUHP, 2021.

Setiono, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta, 2004.

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Yasonna H Laoly, Birokrasi Digital, Jakarta: PT. Pustaka Alvabet, 2019.

Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Jurnal dan Lainnya

Erwan Agus Purwanto dkk.,Pelayanan Publik Modul Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kader PNS,Lembaga Administrasi Negara, 2016.

Irawan, “Studi Analisis Konsep E-Government: Sebuah Paradigma Baru dalam Pelayanan Publikâ€, Jurnal Paradigma. 2013.

SKRIPSI

Ricardo Farera, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Lazada (Situs Jual Beli Online) di Pekanbaruâ€, Pekanbaru, 2020.

Ulfi Tantri Wahid, “Kualitas Pelayanan Dalam Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Makassarâ€, Makassar, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

• Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

• Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

• Indonesia. Permempan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

• Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Website :

Aruna, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, https://kanimpontianak.kemenkumham.go.id/en/profil/tugas-pokok-dan-fungsi dikutip tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 21.37.

https://kanimpontianak.kemenkumham.go.id/en/profil/tugas-pokok-dan-fungsi dikutip tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 07.53 WIB.

Tim Hukum Online, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh--dan-cara-memperolehnya-lt61a8a59ce8062?page=all Dikutip tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 15.30 WIB.

http://repository.stiedewantara.ac.id/1868/5/BAB%20III.pdf dikutip tanggal 3 Juli 2022 Pukul 17.25 WIB.

Yabpeknas Banten “Perlindungan Konsumen†diakses http://www.yabpeknas.com/2015/04/perlindungan-konsumen.html dikutip tanggal 14 Juli 2022 pukul 15.00 WIB

Downloads

Published

2023-01-16