IMPLIKASI DARI MERGER TIGA BANK SYARIAH BUMN (BANK BRI SYARIAH TBK, BANK SYARIAH MANDIRI, BANK BNI SYARIAH)
Abstract
Abstract
Bank Syariah Indonesia (BSI) is a bank born from results the merger of 3 state-owned sharia banks (BUMN), namely PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), and PT Bank Syariah Mandiri (BSM). BSI is the government's strategy to make Indonesia one of the world's centers of Islamic finance. This research focuses on the affected aspects from the merger of 3 Islamic banks, namely minority shareholders, employees and customers. This study uses a normative method with a library research approach. The data used are primary data, namely data sourced from legislation and secondary data, namely data sourced from existing literature or references. Which will be further analyzed qualitative in studying the legal implications of the merger of Bank BSI and the results are set forth in the form of this thesis. The implication for minority shareholders is that there is a change in shares, BSM and BNIS shares owned by their respective shareholders will be converted into BRIS shares. If the minority shareholders do not agree with the resolution of the GMS regarding the merger, they will be given the right to request that their shares be purchased by BRI and/or another party that will be appointed by BRI at a price of IDR 781.29 per BRI Syariah share which is fair market value. Furthermore, the implications for employees are that the status of employees from BNI Syariah, BRI Syariah, and Bank Syariah Mandiri will remain employees of Bank Syariah Indonesia and there will be no termination of employment (PHK), and all employee rights from Bank BSI will continue to be respected according to applicable provision. The implication for customers is that customers must migrate accounts, only BNI Syariah and BRISyariah account holders need to migrate. If the customer does not migrate, auto migration or migration will be carried out automatically. Account migration is possible digitally using the BSI Mobile application or come directly to the BSI branch office.
Keywords: Mergers, Islamic Banks, and Implications.
Abstrak
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank yang lahir dari hasil penggabungan 3 bank syariah milik negara (BUMN), yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). BSI adalah strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Penelitian ini berfokus pada aspek yang terkena dampak dari merger 3 bank syariah, yaitu pemegang saham minoritas, karyawan dan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder yaitu data yang bersumber dari literatur atau referensi yang ada. Yang selanjutnya akan di analisis secara kualitatif dalam mengkaji implikasi hukum dari merger Bank BSI dan hasilnya dituangkan dalam bentuk skripsi ini. Implikasi terhadap pemegang saham minoritas yaitu terjadi perubahan saham, saham-saham BSM dan BNIS yang dimiliki pemegang sahamnya masing-masing akan dikonversi menjadi sahamsaham BRIS. Apabila pemegang saham minoritas tidak setuju terhadap keputusan RUPS terkait penggabungan akan diberikan hak untuk meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI dan/atau pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI dengan harga Rp781,29 per saham BRI Syariah yang merupakan nilai pasar wajar. Selanjutnya implikasi terhadap karyawan yaitu status karyawan dari BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri tetap menjadi karyawan Bank Syariah Indonesia dan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), serta seluruh hak karyawan dari Bank BSI akan tetap dihargai sesuai ketentuan yang berlaku. Implikasi terhadap nasabah yaitu nasabah harus melakukan migrasi rekening, hanya pemegang rekening BNI Syariah dan BRI Syariah yang perlu melakukan migrasi. Jika nasabah tidak melakukan migrasi, maka akan dilakukan auto migrasi atau migrasi secara otomatis. Migrasi rekening bisa dilakukan secara digital menggunakan aplikasi BSI Mobile atau datang langsung ke kantor cabang BSI.
Kata kunci: Merger, Bank Syariah, dan Implikasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Antonio, Muhammad S. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman (2017). Hukum Investasi Dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Azizah. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jawa Timur: Intimedia.
Binoto Nadapdap. (2018). Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Jalan Permata Aksara.
Farida Hasyim. (2018). Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafik.
Gemala Dewi. (2007). Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media Grup. dikutip dari Muhammad Sadi. (2015). Konsep Hukum Perbankan Syariah, Jatim: Setara Press.
Gunawan Widjaja. (2002). Merger dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
----------- dan Ahmad Yani (2006). Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harahap, Muhammad Yahya. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Iman Hilman. dkk. (2003). Perbankan Syariah Masa Depan. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Iswi Hariyanti, dkk. (2011). Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan (Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan). Jakarta: Visimedia.
I Made Sudana, (2015). Manajemen Keuangan Perusahaan Teori dan Praktek. Erlangga.
Jones, A., and Sufrin. (2004). B EC Competition Law, Text, Cases, and Materials, Univ, Oxford.
Kansil C.S.T dan Christine S.T. Kansil. (2015). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Masfuk Zuhdi. (1998). Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung.
Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Nadratuzzaman. (2003). Produk Keungan Islam di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: PT.Gramedia.
Muhammad Sadi. (2015). Konsep Hukum Perbankan Syariah: Pola Relasi Sebagai Institusi Intermediasi dan Agen Investasi. Jawa Timur: Setara Press.
Muliaman D. Hadad. (2010). “Arti Penting Merger dan Akuisisi Bank Dalam Konsolidasi Perbankan†dalam alexander lay et.al (penyunting), efektivitas regulasi merger dan akuisisi dalam kerangka hukum persaingan usaha. Jakarta: Sinar Harapan.
Munir Fuadi. (2002). Hukum tentang Merger, PT. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Mustafa Kamal Rokan. (2012). Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rai Widjaya. (2006). Hukum Perusahaan: Pemakaian nama Pt, Tata Cara Mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan TDUP & SIUP. Bekasi Timur: Kesaint Blanc
Rachmadi Usman. (2002). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Adiya Bakti.
Rhido Jusmadi. (2014). Konsep Hukum Persaingan Usaha, Sejarah, Kaidah Perdagangan Bebas dan Pengaturan Merger Akuisisi. Malang: Setara Press.
Rudi Prasetya. (2011). Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suratman dan Philips Dillah. (2014). Metode Penelitian Hukum, cetakan ke-2. Bandung: Alfabeta.
Sutan Remi Sjahdeini. (2007). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Anggota IKAPI.
Taufik, S. d. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jurnal Ilmiah
Azhari Akmal Tarigan. (2016). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Jurnal Mercatoria, Vol. 9 No. 1.
Chandra Manungsa Alit dan Yeti Sumiyati. (2021). Relevansi Pengecualian Praktik Monopoli Terhadap Perusahaan BUMN dalam Merger 3 Bank Syariah BUMN. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 13.
Gilang Yudha Wiarawan dan Hartanto. (2021). Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Sepeda Motor (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/PDT.SUSKPPU/2019). Jurnal Dialogia Iuridica, Volume 12 No. 2.
Andewi Suhartini. (2007). Latar Belakang, Tujuan, dan Implikasi. Jurnal Pendidikan Belajar Tuntas, Vol 10, No 1.
Rustam Magun Pikahulan, dkk.(2022) Konsekuensi Hukum Pelaksanaan Merger pada Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanjungpura Law Journal. Vol. 6, Issue 2.
Karya Ilmiah
Anisa Aristanti Utami. (2017). Skripsi Pengaruh Merger Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Yang Terdaftar Di Daftar Efek Syariah. Fakultas Ekonomi Dan bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Asmawati.(2014). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger Bank. Jurnal Ilmu Hukum Jambi.
Alif Ulfa. (2021). Dampak penggabungan tiga bank syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Prodi Magister Ekonomi Syariah, IAIN Kudus.
Elisa Suryanti Simbolon. (2021). Skripsi Aspek Merger Pada Bank Syariah Bumn (Bank BRI Syariah Tbk, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah). Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Medan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
Peraturan OJK No.41 tahun 2019 tentang tentang Penggabungan, Peleburan, Integrasi Dan Konversi Bank Umum
Internet
Nurhaliza, Shifa. 2021. “Simak Yuk 5 Contoh Bank Syariah Terbaik di Indonesiaâ€. https://www.idxchannel.com/syariah/simak-yuk-5-contoh-bank-syariah-terbaik-di-indonesia (diakses pada 05 Maret 2022, pukul 11.01).
https://repository.uin-suska.ac.id/4131/3/BAB%20II%282%29.pdf (diakses pada 08 September 2022, pukul 20.33).
Smartlegal.id. 2021. Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya Hak-Hak Ini Dalam PT. https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2021/04/10/tenang-pemegang-saham-minoritas. (diakses pada 29 November 2022, pukul 14.15).
Stefani Ditamei, 2022, “Pengertian Implikasi Adalah: Berikut Arti, Jenis dan Contohnyaâ€, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6210116/pengertian-implikasi-adalah-berikut-arti-jenis-dan-contohnya (diakses tanggal 05 November 2022, pukul 20.19).
Unknown https://www.bankbsi.co.id/. (Diakses pada: Selasa, 25 Oktober 2022. Pukul 18.31).
Hendri Tri Widi Asworo. (2020). BSM, BNI Syariah & BRI Syariah Merger, Begini Nasib Karyawannya, Finansial. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/ 1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-merger-begini-nasib-karyawannya (diakses 06 November 2022, pukul 22.36).
Arif Hatta. (2021). 40% Pegawai Bank Syariah Indonesia Adalah Perempuan. 40% Pegawai Bank Syariah Indonesia Adalah Perempuan - Iconomics (theiconomics.com) (diakses 06 November 2022, pukul 22.40).
Wareza, M. (2020). Pascamerger, Bank Syariah Terbesar RI Punya 20.000 Karyawan. Market. https://www.cnbcIndonesia.com/market/202010 21123654-17-195999/pascamerger-bank-syariah-terbesar-ri-punya-20000-karyawan (diakses 06 November 2022, pukul 22.44)
Adi. (2021). Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia Gelar ODP dan Literasi Syariah. Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia Gelar ODP dan Literasi Syariah (pasardana.id) (diakses 06 November 202, pukul 22.46).