TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 12/PDT.G/2019/PN PTK TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH
Abstract
ABSTRACT
The title of this scientific work is Juridical Review of Court Decision Number 12/PDT.G/2019/PN PTK Concerning Unlawful Acts in Land Disputes. The background of scientific work is Plaintiff (Buyer) binds the sale and purchase of land and house with Defendant (Seller) before the Land Deed Making Officer (PPAT). After time elapsed, Plaintiff was unable to occupy the land because Defendant was unwilling to leave the land that Plaintiff had purchased even though Plaintiff asked for it kindly, but Defendant didn't want acknowledge the sale and purchase that had been made before the Land Deed Making Officer (PPAT). Defendant's actions caused Plaintiff to file a lawsuit with the Court as in Court Decision Number 12/PDT.G/2019/PN PTK. The purpose of the research used is to find out and analyze the legal consequences and legal force of the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. The research method used is a normative research method, namely research on a legal object and placing law as a norm in society is carried out by examining library materials referring to Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. The results of the research achieved are the Defendant of the legal consequences to Plaintiff in the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk is to Defendants to hand over the land of the disputed house to Plaintiff in good and empty condition and based on the evidence submitted by Plaintiff, is declared valid and legally enforceable. The Sale and Purchase Deed between Plaintiff and Defendant made before the Land Deed Making Officer (PPAT) as well as the legal force of the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk is legally enforceable, namely, Defendant cannot appeal or cassation which Plaintiff's lawsuit was filed based on authentic evidence that the Defendant could not deny
Keywords: Unlawful Acts, Court Decisions, Buying and Selling
ABSTRAK
Judul karya ilmiah ini adalah Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 12/PDT.G/2019/PN PTK Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah. Latar belakang karya ilmiah adalah Penggugat (Pembeli) melakukan pengikatan jual beli tanah beserta rumah dengan Tergugat (Penjual) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah berjalannya waktu Penggugat tidak dapat menempati tanah dikarenakan Tergugat tidak berkenan meninggalkan tanah yang telah Penggugat beli meski Penggugat telah memintanya secara baik-baik, namun Tergugat tidak mau meninggalkan tanah bahkan tidak mengakui adanya jual beli yang telah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perbuatan Tergugat menyebabkan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan seperti pada Putusan Pengadilan Nomor 12/PDT.G/2019/PN PTK. Tujuan penelitian yang digunakan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum serta kekuatan hukum Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif yaitu penelitian terhadap suatu obyek hukum serta meletakkan hukum sebagai sebuah norma dalam masyarakat dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. Hasil penelitian yang dicapai adalah akibat hukum Tergugat kepada Penggugat pada Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk adalah menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah rumah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta berdasarkan bukti yang telah diajukan Penggugat maka Menyatakan sah dan berkuatan hukum Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta kekuatan hukum dari Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk adalah berkekuatan hukum tetap yaitu Tergugat tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi yang diakibatkan gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat
Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Pengadilan, Jual BeliReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria Pertahanan Indonesia Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta
Andi Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Laksbang Justitia, Surabaya
Adrian Sutedi, 2013, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Abdurrahman, 1995, Tebaran pikiran Mengenai Hukum Agraria,Alumni, Bandung Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Jilid I, Djambatan, Jakarta
Bergas Prana Jaya, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta
Djoko Prakoso Dan Bambang Riyadi Lany, 2002, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
Efendi Perangin, 1994, Praktik Jual Beli Tanah Cetakan Kedua, Rajawali, Jakarta Frick H Dan Mulyani, 2006, Arsitektir Ekologis, Kanisius, Yogyakarta
Hendri Anto, 2003, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, Ekonisia,Yogyakarta
H.A.Mukti Arto, 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta
Laurensius Arliman S, 2017, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Hukum Doctrinal Volume 2, Jakarta
Lysa Angrayni, 2014, Diktat Pengantar Ilmu Hukum, Suska Press, Riau Marwan, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Cetakan III, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mudakir Iskandar Syah, 2019, Panduan Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung
Mahadi, 1983, Hukum Benda Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, Bina Cipta, Jakarta
Nurnaningsih Amriani, 2012, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
R. Soeroso, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrisudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Rusmadi Murad, 1999, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung
Salim, 2010, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sri Hajati, 2018, Politik Hukum Pertanahan, Universitas Airlangga (AUP), Surabaya
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi ketujuh, Liberty, Yogyakarta
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta
Sonny Sumarsono, 2003, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Suhrawardi K. Lubis, 2004, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta Soerjono Soekanto, 2009, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta
Takdir Rahmadi, 2017, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta
Victor M Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1991, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung
Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata