PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH DAZ LAUNDRY KEPADA PENGGUNA JASA DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • ANISA FAJRIYATI NIM. A1011191001 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

DAZ laundry is a company of laundrette services in West Kalimantan, particularly Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Darat. The company is a private for-profit company. As a service company, DAZ laundry is responsible for any mishandling of the customer"™s laundry. In fact, DAZ laundry acted otherwise and went default for its responsibility. In this study, the problem driving the research is: What factors cause DAZ laundry"™s default for its mishandling of the laundry in Kecamatan Pontianak Tenggara Kelurahan Bansir Darat?.

The aims of the study is to obtain facts and information that lay on the company for defaulting its responsibility to compensate, to see legal impacts born by the company for customer"™s loss, and to shed light upon legal steps customers could take to such company. Descriptive approach was chosen to empirically portray facts. Both direct and indirect communication technique was administered during data collection.

From the findings, it was found that DAZ laundry defaulted due to unexpected technical issues such as broken washing machines which led to the DAZ laundry"™s default to its customers.

 

Keyword: Service Agreement, Default, Compensation


Abstrak

 

Perusahaan jasa DAZ laundry merupakan badan usaha perseorangan yang bergerak dibidang pencucian pakaian di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara Kelurahan Bansir Darat. Adapun   didirikannya usaha ini untuk mencari mata pencaharian. Bahwa dalam menjalankan usaha tentunya juga harus bertanggung jawab atas kerusakan pakaian pengguna jasa, faktanya pengusaha jasa DAZ laundry tidak bertanggung jawab atau wanprestasi dalam melaksanakan ganti rugi kepada pengguna jasa . Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu : Faktor apa yang menyebabkan pengusaha DAZ laundry tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi terhadap pengguna jasa di Kecamatan Pontianak Tenggara Kelurahan Bansir Darat?

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif yakni meneliti berdasarkan atas fakta-fakta yang menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian ini dilakukan melalui Teknik komunikasi langsung dan Teknik komunikasi tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab hukum yang dilakukan pengusaha laundry, untuk mengetahui faktor penyebab pengusaha tidak melakukan pembayaran ganti rugi, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jasa, serta untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh pengguna jasa terhadap pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penelitian, pengusaha jasa DAZ laundry tidak melaksanakan pembayaran kepada pengguna jasa hal ini di karenakan peristiwa yang tidak terduga yaitu beberapa mesin cuci rusak yang menyebabkan produksi berkurang sehingga pengusaha tidak mampu melakukan pembayaran ganti rugi kepada pengguna jasa.

 

Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi, Ganti Rugi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

R Subekti dan R Tjitrosubidio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

H. R. Daeng Naja, 2006, Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Richard Sihite, 2000, Laundry and Dry Cleaning, PT. SIC, Surabaya.

Charlie Rudyat, 2013, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta.

Hasan Alwi, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3, PT. Alumni, Bandung.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermassa, Jakarta.

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki C, 1999, Metodologi Riset Penelitian Hukum, Erlangga, Jakarta

Ronny Hanitjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ke-3, Ghalia Indonesia, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta.

Ishaq, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, cet.4, Rajawali Pers, Depok.

Hans Kelsen, 2014, General Theory of Law and States (New York : Russel and Russel, 1971), Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung

R Subekti dan R Tjitrosubidio, 2002, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional (Sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Muhammad Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Pers, Jakarta

Khairrunisa, 2008, Kedudukan, Peran, Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan

K. Martono, 2011, Hukum Angkutan Udara, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Tjakranegara Soegijatna, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Renika Cipta, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata, cet. ke-13, Sinar Grafika, Jakarta.

Aziz Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Subekti. R, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradanya Paramita, Jakarta.

Soerjono Dirjosisworo, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,

B. Jurnal :

Miftah Arifin, 2020, Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian URL: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119

Warmadewa, I. M. A., & Udiana, I. M. (2017). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2). URL : http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1332795&val=907&title=AKIBAT%20HUKUM%20WANPRESTASI%20DALAM%20PERJANJIAN%20BAKU

Ni Made Sukreni Gadis, 2018, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Barber Shop Terhadap Kerugian Immaterial Konsumen Di Daerah Istimewa Yogyakarta URL: http://e-journal.uajy.ac.id/16521/

Pohan, M., & Hidayani, S, 2020, Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45-58. URL: https://doi.org/10.35447/jph.v1i1.89

Downloads

Published

2023-01-24