IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN KAWIN DALAM MENGATASI MASALAH HARTA PERKAWINAN
Abstract
Abstract
In 2016, the Constitutional Court issued Decision Number 69/PUU-XIII/2015 which allowed marriage agreements to be made after marriage. Thanks to this decision, the couples are possible to make a marriage agreement after marriage according to their respective legal needs. So based on this, it can have implications for how the marriage agreement which is guided by Decision Number 69/PUU-XIII/2015 can facilitate the community in efforts to resolve marital property problems.
Therefore the problem to be discussed in this thesis is how the implications of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 on marriage agreements in dealing with marital property problems and how to implement the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 on marriage agreements in overcome the problem of marital property. The research method used is normative legal method, namely the method used in legal research by examining existing library materials.
From the research conducted, it can be concluded that the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 has answered the community's unrest, by providing a widening of the time for making a marriage agreement, it also gives freedom to the parties in determining the validity period and related to the contents of the marriage agreement, so that the community can solve their marital property problems according to their respective needs. Then in its implementation, the parties no longer need to apply for a court order to be able to make a marriage agreement after marriage.
Keywords: Marriage Agreement, Marital Property, Mixed Marriage, Constitutional Court Decision.
Abstrak
Pada tahun 2016, MK mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian kawin dibuat setelah perkawinan. Berkat Putusan ini, para pasangan dapat membuat perjanjian kawin setelah perkawinan sesuai dengan kebutuhan hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan hal tersebut, dapat berimplikasi terhadap bagaimana perjanjian kawin yang berpedoman pada Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 dapat memudahkan masyarakat dalam upaya mengatasi masalah harta perkawinan.
Oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian kawin dalam mengatasi masalah harta perkawinan dan bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian kawin dalam mengatasi masalah harta perkawinan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Dari penelitian yang dilakukan menghasilkan implikasi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memudahkan masyarakat, dengan memberikan pelebaran waktu pembuatan perjanjian kawin, serta memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menentukan waktu berlaku dan juga terkait isi muatan perjanjian kawin, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah harta perkawinan mereka sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kemudian pada implementasinya, para pihak tak perlu lagi mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk dapat membuat perjanjian kawin setelah perkawinan.
Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Harta Perkawinan, Perkawinan Campuran, Putusan Mahkamah Konstitusi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anshori, AG 2010, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Bazhir, AA 1996, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Pelajar Omsel, Yogyakarta.Ghazaly, AR 2006, Fiqih Munaqahat, Kencana, Jakarta.
Damanhuri, 2007, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, H 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cetakan. I, Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, H 1990, Hukum Waris Adat, Alumni, Bandung.
Hardjowahono, BS 2006, Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional, Ctk. Keempat, Citra Aditya Sakti, Bandung.
Komariah, 2002, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah, Malang.
Kusuma, HH 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Meliala, DS 2006, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, CV Nuansa Aulia, Bandung.
Muhammad, AK 2010, Hukum Perdata Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Pasaribu, C & Lubis SK 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Prawirohamidjojo, RS 1988, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Prodjodikoro, RW 1981, Hukum Antar Golongan di Indonesia. Cet-7, Sumur Bandung, Jakarta.
Prodjodikoro, W 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Prodjodikoro, W 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Rahardjo, S 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sjahdeini SR 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Soekanto, S & Mamudji, S 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.
Subekti, R 1985, Hukum Perjanjian, Cet.10, PT. Intermasa, Jakarta.
Subekti, R 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Suwondo, N 1982, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Ghlmia Indonesia, Jakarta.
Thalib, S 1981, Hukum Kekeluargaan Indonesia Berlaku Bagi Umat Islam, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Jurnal
Agustine, OV 2007, “Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinanâ€, Jurnal Rechts Vinding, vol.6, no.1.
Brahmanta, AAG, Ibrahim, Sarjana I 2016, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Perumahan Dengan Pihak Pengembang Di Bali", Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Acta Comitas Vol.1. No.2.
Djuniarti, E 2017, ' Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata ' , Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, vol.17,no.4.
Istrianty, A 2015, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsungâ€, Privat Law, Vol.3, No.2.
Khairunnisa, J 2019, “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Hak Tanah Pelaku Kawin Campurâ€, Justitia Et Pax, Vol.35 No.2.
Prastyawan, YN 2021, “Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran di Indonesiaâ€, Media of Law and Sharia, Vol.2 No.4.
Sukardi, 2016, “Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islamâ€, Journal of Islamic Studies, Vol.6. No.1.
Syamdan AD 2019, Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya, Notarius, Vol.12. No.1.
Widanarti, H 2018, “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinanâ€, Private Law Review, vol.2, no.1.
Witariyani, PT, Sujana, IN, Ujianti, NMP 2021, “Akibat Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015â€, Vol.2 No.1.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Skripsi
Dwinopiyanti, E 2017,†Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin Yang Dibuat di Hadapan Notarisâ€, (Skripsi, ISI), Yogyakarta
Internet
Wibowo Turnadi, “Hak dan Kewajiban Suami Istriâ€, diakses dari http://www.jurnalhukum.com/hak dankewajiban-suami-istri/, pada tanggal 1 November 2022.