ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB APOTEKER AKIBAT KESALAHAN DALAM PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN
Abstract
Abstrac
Pharmaceutical service is a direct and responsible service to patients related to pharmaceutical preparations with the aim of achieving definite results to improve the quality of life of patients, based on the Regulation of the Minister of Health Number 35 of 2014 concerning Standards of Pharmaceutical Services in Pharmacies. The purpose of the study was to obtain clarity, examine and analyze the legal relationship between pharmacists and patients in pharmaceutical services; Settlement of cases of breaking promises/defaults and unlawful acts committed by pharmacists in pharmaceutical services; Prevention so that there are no disputes in pharmaceutical services in drug administration.
The research method used in this research is normative juridical, descriptive analytical research specifications, using types and sources of secondary data, and normative-qualitative analytical methods.
The conclusion of this study is the legal relationship between pharmacists and patients in administering drugs can occur because of agreements and laws. For the terms of the validity of the agreement, it still refers to the provisions of Article 1320 of the Civil Code and based on the Law it is regulated in the Health Law no. 36 of 2009, Law No. 36 of 2014 concerning Health Workers and Permenkes No. 35 of 2014 which confirms the responsibilities, duties and functions of pharmacists in pharmaceutical services as health workers. If an error occurs in pharmaceutical services that results in harm to the patient, the pharmacist is responsible for providing compensation to the patient. Prevention so that there are no disputes in pharmaceutical services is that pharmacists carry out services in accordance with the provisions of the code of ethics, professional standards, rights of health service users, laws and regulations and carry out services in accordance with the guidelines for Good Pharmaceutical Services (CPFB) as well as mastering effective communication techniques.
.
Keywords : Medication Error, Pharmacist Responsibilities.
Abstrak
Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisis hubungan hukum antara apoteker dengan pasien pada pelayanan kefarmasian; Penyelesaian perkara-perkara ingkar janji/ wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan apoteker dalam pelayanan kefarmasian; Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa pada pelayanan kefarmasian dalam pemberian obat.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis dan sumber data sekunder, dan metode analitis normatif-kualitatif.
Simpulan dari penelitian ini adalah hubungan hukum antara apoteker dengan pasien dalam pemberian obat dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Untuk syarat sahnya perjanjian tetap mengacu pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dan berdasarkan Undang-undang diatur dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 35 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab, tugas dan fungsi apoteker dalam pelayanan kefarmasian sebagai tenaga kesehatan. Jika terjadi kesalahan pada pelayanan kefarmasian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien maka apoteker bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pasien tersebut. Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa dalam pelayanan kefarmasian yaitu apoteker melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) juga menguasai teknik komunikasi efektif.
Kata Kunci: Kesalahan Pemberian Obat, Tanggungjawab Apoteker.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiaran Iklan, Udayana University Press, Denpasar, hlm. 143.
Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada 2012. Hlm 118.
Anonim. 1990. The Role Of The Pharmacist In Health Care System, Jakarta, Airlangga, Hal 38
Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik, CV Andi Offset, Yoyakarta, hlm 37-38
Barda Nawawi Arief. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang, hlm. 26.
Diana SN, Syaifiyatul H, Nailii UH. 2021. Hubungan Tingkat Pengetahuan Obat Terhadap Perilaku Swamedikasi Diare Pada Mahasiswa Farmasi dan Non Farmasi. Archives Pharmacia. Universitas Islam Madura, hlm. 16.
Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006, hlm. 140.
Indriani, Amita Dwi Nur (2014) Upaya Menungkatkan Tanggung Jawab dan Prestasi Belajar IPS Melalui Metode Outdor Study Siswa Kelas IV Sekolah Dasar Negeri 1 Sidabowa. Baxhelor thesis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto hlm. 7.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press. Mataram, h.30
Muladi. 1990. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Mendatang. Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, tanggal 24 Februari, hlm. 2.
Ninik Mariyanti, Malpraktik Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata, cet. Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta, h. 93.
Pipin Syarifin 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 71
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 295
Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, hlm. 5.
Yustina Sri Hartini, Apotek : Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-undangan Terkait, Universitas Sanata Dharma, 2010.
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
ARTIKEL/JURNAL/MAJALAH
Setya Wahyudi, “Tanggungjawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinyaâ€, Journal, Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman, Jawa Tengah, hal. 511.
Sitindaon LA. 2020. Perilaku Swamedikasi. Jurnal Kesehatan Ilmiah Sandi Husada. Makassar, hlm. 787.
Yulia Setia, Tanggung Jawab Hukum Perdata Apoteker Atas Kelalaian Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Pelayanan di Apotek, Tesis Universitas Islam Bandung, 2015