PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT DARI KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN PASAL 65 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 (STUDI DI DESA RETOK KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • CRISTINA HELENA NIM. A1012191146 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

Water is a natural resource that is needed for the livelihood of many people and even by all living things. Therefore, water sources must be protected so that they can be utilized properly by humans and other living things. Waste management by an industry that is not done properly will affect the quality of the surrounding water resources. For example, water pollution that occurred in Retok Village, Kuala Mandor B District, Kubu Raya Regency, Terok river water was contaminated with palm oil industry liquid waste, which is suspected of having a leak in the PT SMS (Satria Multi Sukses) palm oil mill waste storage pond located upstream of the river. before there was pollution of the river, it was seen that the water was clear, there were still lots of fish, and the people used the water of the Retok river as a bathing place and a place to catch fish.

River pollution as a result of oil palm processing business activities, water pollution has not been fully implemented, especially in the palm oil processing business in Retok Village, Kuala Mandor B District, Kubu Raya Regency. The oil palm processing business in Retok Village, Kuala Mandor B District, Kubu Raya Regency, is still being monitored by the local government (Environmental Service).

 

Keywords: River Pollution, Monitoring, Law Enforcement.

 

Abstrak

 

Air merupaka sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak bahkan oleh semua makhuluk hidup. Oleh karnena itu sumber air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah oleh suatu industry yang tidak dilakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air yang ada disekitarnya. Seperti pencemaran air yang terjadi Di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya , air sungai terok tercemar limbah cair industi kelapa sawit yang diduga ada kebocoran kolam penampungan limbah pabrik sawit PT SMS (Satria Multi Sukses) yang terletak dihulu sungai. sebelum ada pencemaran sungai ,terlihat bahwa air jernih ,ikan masih banyak, dan masyarakat memanfaatkan air sungai retok sebagai tempat pemandian dan tempat mencari ikan.

Pencemaran sungai akibat dari kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit pencemaran air belum seutuhnya terimplentasi terutama terhadap usaha pengolahankelapa sawit yang ada di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.berdasarkan penelitian di lapangan, usaha pengolahan kelapa sawit ini masih melakukan aktivitas seperti biasa dengan membuka usaha nya kembali dan perusahan tersebut masih dalam pantauan pemerintah daerah(Dinas Lingkungan Hidup) usaha pengolahan kelapa sawit di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.

 

Kata Kunci : Pencemaran Sungai, Pengawasan, Penegakan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Adrian Sutedi, 2007, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta : Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Agoes soegianto, 2010, Ekologi perairan tawar, Airlanga University press, surabaya,

Ardhana, Made M., 1994, Mikrobiologi Air,Universitas Udayana, Bali.

Bagir Manan,1995, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah ,Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepala Masyarakat Universitas Islam Bandung,

Bintoro Tjokromidjojo, 2000, Teori Strategi pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta.

Darmono, 1995, Lingkungan Hidup dan pencemaran Hubungannya dengan Taksologi Senyawa Logam, Universitas Indonesia press, Jakarta.

E. Utrecht, 1957, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Ichtiar.

Effendi,2003.Telaah Kualitas Air,Penerbit Kanesius,Yogyakarta,

H. Salim HS, Erlies Septiana, and Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hefni Effendi,2003, Telaah Kualitas Air, PT Kanisius, Yogyakarta,

Juli Soemirat Slamet, 2009, Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Jakarta.

Kusnadi, dkk, 1999, Pengantar Manajemen Konseptual dan Perilaku, Malang: Universitas Brawijaya Press.

Masri Singaribuan dan Sofyan Effendi,2003, metode penulisa survei, LP3ES, Jakarta,

Micahel E. Porter, 1990, “competitive strategyâ€,. Techniques for Analysing Industries and Competitors,. New York: The Free Press.

Muhammad Abduh, 1998, Profil Hukum Administrasi Negara Indonesia (HANI) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Mata Pelajaran Hukum Administrasi Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Nafsiatun, 2016 Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Hidup Dan Masyarakat Di Provinsi Kalimantan Barat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Nurhasan Ismail, 2007, Perkembangan Hukum Pertanahan. Pendekatan Ekonomi-Politik. Kerjasama Huma dan Magister Hukum UGM, Yogyakarta.

P. Joko Subagyo, 2005, Hukum Lingkungan Masalah dan penanggulannya, Rineka Cipta Jakarta ,

P.Sondang Siagian, 1985,filsafat Administrasi, Gunung agung, Jakarta,

Permadi I M. A., &, Murni R. A. R, 2013, Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Dan Upaya Penanggulangannya Di Kota Denpasar". Jurnal Ilmu Hukum. 1 (6): 1–5. ISSN 2303-0585

Philip Kristanto, 2004. Ekologi Industri, Andi Offset, Yogyakarta,

Poerwaarminta, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta,

Rozaila Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Daerah Luas dengan pemilihan Kepala Daerah Secara Lansung Cet ke-1, PT, Rajagrafindo Persada, Jakarta,

Sjachran Basah, 1995, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah Pada Penataran Hukum Administrasi dan lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya.

Soehino, 1984, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta : Liberty.

Soerjono Soekanto, 2008, pengantar penelitian hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,

Solihin dan Darsati S., 1993,Air,Jurusan pendidikan FPMIPA,IKIP bandung.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif Dan R&D, Bandung Alfabeta,

Sunu,P. 2001. Melindungi Lingkungan Dengan Menerapkan ISO 1400.PT.Gramedia WIDIA Sarana Indonesia,Jakarta,

The Liang Gie, 1997, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi, Karya Kencana, Yokyakarta,

Tri Hayati, 2015.Era Baru Hukum Pertambangan, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta,

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem Dan Upaya Pembenahan, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

B. Peraturan Perundang-Undang

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Peraturan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Daerah Aliran Sungai.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun .

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup

B. Internet

https://id.m.wikipedia.prg/wiki/pencemaran.dikutip 21 september, pukul 13:53 wib

https://pontianakpost.jawapos.com/daerah/landak/19/04/2022/ribuan-ikan-mati-mendadak-sungai-sepatah-dan-retok-tercemar-limbah-sawit/dikutipSyahiani Siregar 15 Agustus, pukul 23:34

Ukas (2019)."ANALISIS PENGELOLAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU". Jurnal Cahaya Keadilan. 7 (1): 283–301. doi:10.33884/jck.v7i1.1205.

Anonim, “Cara Penggunaan PH Meterâ€.dalamhttp://www.parewatercare. com/ cara_penggunaan_Ph_METER_PHP, diakses 25 September 2019

Downloads

Published

2023-02-01