STUDI KOMPARATIF STATUS PERWALIAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • ROSA NIM. A1012191138 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

The writing of this thesis is entitled "COMPARATIVE STUDY OF CHILD GUARANTEE STATUS ACCORDING TO ISLAMIC LAW AND THE MARRIAGE LAW" Research Objectives: 1) To analyze the comparison of child guardianship according to Islamic law and the Marriage Law; 2) To analyze the legal consequences of child guardianship status according to Islamic law and the Marriage Law. This study uses a normative legal research methodology, namely reading, studying, and documenting existing library materials to conduct legal research on secondary data in the form of library materials.

Guardians are substitutes for parents in legal proceedings, which are mandated under Islamic law to represent minors. According to the Marriage Law, children under the age of 18 who have never been married and are not under the supervision of their parents are subject to a guardian.

The problem of age provisions in Islamic law is determined by the characteristics of maturity, such as menstruation for women and ihtilam (secretion of semen) for men. According to Syaf'iyah and Hanabilah scholars, maturity for men or women is 15 years, while UUP has not yet reached 18 years. In accordance with Islamic law, a guardian must be mukallaf, mature, common sense, the same faith, fair and trustworthy. And UUP is mature, healthy-minded, fair, honest, and well-behaved. As well as appointing a guardian according to Islamic law, the District Court must appoint a guardian after hearing or legally summoning relatives. In the UUP, a guardian can be appointed by one of the parents before his death through a will/oral. Two witnesses were presented.

The legal consequences of child guardianship include the parents' obligation to care for the child and the commitment to care for the child until he is mature, intellectual, and able to support himself financially. In conclusion, both mother and father remain responsible for the upbringing and education of their children, based on what is in the best interests of the child, and if there is a dispute over child custody, the court will decide.

Keywords: Guardianship, Comparison, Islamic Law, Marriage Law

 

ABSTRAK

Penulisan skripsi ini berjudul "STUDI KOMPARATIF STATUS PERWALIAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN" Permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini Bagaimana Perbandingan Status Perwalian Anak menurut Hukum Islam dan UU Perkawinan. Tujuan Penelitian: 1) Guna menganalisis perbandingan perwalian anak menurut hukum Islam dan UU Perkawinan; 2) Untuk menganalisis akibat hukum status perwalian anak menurut hukum Islam dan UU Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yaitu membaca, mempelajari, dan mendokumentasikan bahan pustaka yang ada untuk melakukan penelitian hukum terhadap data sekunder berupa bahan pustaka.

Wali adalah pengganti orang tua dalam proses hukum, yang diamanatkan menurut hukum Islam untuk mewakili anak di bawah umur. Menurut UU Perkawinan, anak-anak di bawah 18 tahun yang belum pernah menikah dan tidak berada di bawah pengawasan orang tuanya tunduk pada wali.

Masalah ketentuan umur dalam hukum Islam ditentukan oleh ciri-ciri kedewasaan, seperti haid bagi perempuan dan ihtilam (keluarnya mani) bagi laki-laki. Menurut ulama Syaf'iyah dan Hanabilah, kedewasaan bagi laki-laki atau perempuan adalah 15 tahun, sementara itu UUP belum mencapai 18 tahun.   Sesuai syariat Islam, seorang wali harusmukallaf, baligh, akal sehat, iman yang sama, adil dan amanah. Dan UUP dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Serta mengangkat wali menurut hukum Islam adalah Pengadilan Negeri harus menunjuk seorang wali sesudah mendengar atau secara sah memanggil sanak saudara. Dalam UUP seorang wali bisa ditunjuk oleh salah satu orang tua sebelum kematiannya melalui surat wasiat/lisan. Dihadirkan dua orang saksi.

Konsekuensi hukum perwalian anak meliputi kewajiban orang tua untuk mengasuh anak dan komitmen untuk memelihara anak sampai ia dewasa, intelektual, dan mampu menghidupi dirinya sendiri secara finansial. Kesimpulannya, baik ibu maupun ayah tetap bertanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya, berdasarkan apa yang menjadi kepentingan terbaik anak tersebut, dan jika terjadi perselisihan tentang hak asuh anak, pengadilan yang akan memutuskan.

Kata Kunci: Perwalian, Perbandingan, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Afandi, Ali. Hukum Waris Hukum Keluarga Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

Amin, Summa Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005

Aminuddin, Slamet Abidin. Fiqih Munakahat, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999

Anshori, Ibnu. Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam, KPAI, Jakarta, 2007

Azhar, Basyir Ahmad. Hukum Perkawinan Islam Disertai Perbandingan Dengan UU Perkawinan, Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 1986

Azzuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 10, Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk Gema Insani, Jakarta, 2011

Ediwarman; Monograf Metodologi penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016

Fatchur Rahman dan Muhamad Yahya. Dasar-Dasar Pembinaan Fiqih Islam, AL-MA’ARIF, Bandung, 1968

Haerudin, Ahrum. Pengadilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Idris, Ramulyo Moch. Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2004

Johan, Nasution Bahder, Sri Warjiati. Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung, 1997

Junaedi, Dedi. Bimbingan Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2000

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam

Mar’atus, Sholichah Mar’atus. Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif pada Perkara Perwalian Anak Kepada Ibu Tiri, IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2007

Martiman; Hukum Perkawinan di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1997

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Muhammad, Bagir Al-Habsyi, Muhammad. Fiqih Praktis Menurut Al-Quran dan Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Mizan, Bandung, 2002

Rafia. Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1997

Rahman, Ghazaly Abd. Fiqih Munakahat, Kencana, Bogor, 2003

Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991

Riduan, Abdurahman. Hukum Perkawinan, Alumni, Bandung, 1978

Said Bahreisyi, Salim Bahreisyi. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid II, PT Bima Ilmu, Surabaya, 1990

Soekanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Soemiyati; Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Cet ke-6, Liberty, Yogyakarta, 2007

Soimin, Soedaryono. Hukum Orang dan Keluarga Perpektif Hukum Perdata Barat BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Sri Mamudji, Soejono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003

Susanti. Studi Komparasi pada Konsep Perwalian Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014

Syahrani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 2006

Vollmar; Pengantar Studi Hukum Perdata, I.S Adiwimarta, Rajawali, Jakarta, 1992

Warson, Munawwir Ahmad. Kamus Al-Munawwir, Jogjakarta, Pondok Pesantren Al-Munawwir, 1984

KITAB AL-QUR’AN

Al-Quran Terjemahan Oleh Depag RI, Surah Al-Baqarah/2: 282

Al-Quran Terjemahan Oleh Depag RI, Surah Ali Imron/3: 118 dan 28

Al-Quran Terjemahan Oleh Depag RI, Surah An-Nisa/4: 5 dan 135

DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2023-02-01