TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENYEDIAAN PAKAIAN SIAP PAKAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

Authors

  • UPIK LESTARI NIM. A1012191239 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Research on "Responsibility of Business Actors in the Provision of Ready-to-wear Clothing in the Legal Perspective of Consumer Protection in Ngabang District, Landak Regency", aims to obtain data and information about the implementation of the responsibilities of business actors in the provision of ready-to-wear clothing in the legal perspective of consumer protection in Ngabang District, Regency Porcupine. To reveal the factors causing the responsibilities of business actors in the provision of ready-to-wear clothing in the legal perspective of consumer protection in Ngabang District, Landak Regency. To reveal the efforts that can be made by consumers towards the responsibilities of business actors in providing ready-to-wear clothing in the legal perspective of consumer protection in Ngabang District, Landak Regency

This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the responsibilities of business actors in providing ready-to-wear clothing in Ngabang District, Landak Regency has not been felt by consumers. stipulated and the number of orders that have not fulfilled consumer desires so that consumers are disappointed and this is contrary to Article 4 UUPK, especially in letters a, and d, namely the following rights: a. The right to comfort, security and safety in consuming goods. d. The right to hear opinions and complaints about the goods and/or services used. Whereas the factors causing the business actor's responsibilities in providing ready-to-wear clothing in Ngabang District, Landak Regency not to be implemented, consist of external factors and internal factors where internal factors occur because according to the ready-to-wear clothing business actors ordered by consumers are not yet available due to orders not yet came because the business actor only ordered according to what the business actor had ordered, while the consumer's needs turned out to exceed the order while the external factor was due to the delivery of ready-to-wear clothes that arrived late because the transportation had problems so it didn't arrive on time. That efforts that can be made by consumers regarding the responsibilities of business actors in providing ready-to-wear clothing in Ngabang District, Landak Regency are by negotiating and deliberating on ordering ready-to-wear clothing that has not been fulfilled by business actors so that the problem does not drag on and is also due to good relationship so far between consumers and business actors.

Keywords: Responsibility, Business Actor, Ready-to-wear Clothing

 

Abstrak

 

Penelitian Tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Penyediaan Pakaian Siap Pakai Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak", Bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya kekecewaan konsumen dikarenakan pesanan pakaian siap pakai yang dipesan tidak datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan jumlah pesanan yang belum memenuhi keinginan konsumen sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini bertentangan dengan Pasal 4 UUPK, khususnya pada huruf a, dan d   yaitu hak-hak sebagai berikut : a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal dimana faktor internal yang terjadi karena menurut pihak pelaku usaha pakaian siap jadi yang dipesan oleh konsumen belum tersedia dikarenakan pesanan yang belum datang dikarenakan pelaku usaha hanya memesan sesuai dengan apa yang telah dipesan oleh pelaku usaha, sedangkan kebutuhan konsumen ternyata melebihi dari pesanan sedangkan faktor eksternal adalah karena pengiriman pakaian siap pakai yang terlambat datang dikarenkan angkutan mengalami persoalan sehingga tidak datang tepat waktu. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam penyediaan pakaian siap pakai di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak adalah dengan melakukan upaya negosiasi dan musyawarah atas pemesanan pakaian siap pakai yang belum terpenuhi oleh pelaku usaha sehingga persoalan tidak sampai berlarut-larut dan juga dikarenakan hubungan baik selama ini antara konsumen dan pelaku usaha.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pakaian Siap Pakai

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)

Nasution Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Sri Rejeki Hartono, 1983. Pengangkutan dan Hukum Perhubungan Darat, Penerbit Seksi, Jakarta

Siahaan N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-02-06