ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE DI SHOPEE
Abstract
ABSTRAKTransaksi E-Commerce merupakan modernisasi dari pada transaksi konvensional yang dimana tidak mempertemukan penjual dan pembeli semuanya dilakukan secara online di suatu situs web atau platform. Shopee merupakan salah satu E-Commerce di Indonesia. Konsumen Shopee telah mendapatkan proteksi perlindungan sesuai dengan regulasi yang dibentuk oleh pemerintah dan shopee, namun tetap saja masih banyak konsumen yang dirugikan dengan menerima produk yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Permasalahan yang akan dibahas yakni mengenai pengaturan hukum di Indonesia mengenai E-Commerce, perlindungan terhadap konsumen Shopee (E-Commerce) yang menerima produk yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tanggung jawab Shopee (E-Commerce) terhadap konsumen yang menerima produk berbeda dengan yang dideskripsikan dan diperjanjikan.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskripif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Dan analisis data menggunakan analisi data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan transaksi E-Commerce Indonesia untuk lebih lanjutnya telah diakomodasi dengan lahirnya PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk Perlindungan kepada konsumen Shopee diaplikasikan dengan penyediaan layanan pengaduan bagi konsumen oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian sengketa secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil. Bentuk pertanggungjawaban pengelola situs Shopee terhadap konsumen tercermin dengan pemberian ganti rugi apabila konsumen menerima produk yang berbeda dengan yang dideskripsikan dan diperjanjikan. Respon pelayanan shopee hanya berlaku pada saat jam operasional kerja dan perealisasian ganti rugi akan diproses setelah dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut apakah memenuhi ketentuan dan syarat yang diperjanjikan. Jika memenuhi ketenuan dan syarat yang diperjanjikan maka akan langsung direalisasikan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Pertanggungjawaban
ABSTRACT
E-Commerce transactions are a modernization of conventional transactions which do not bring together sellers and buyers, everything is done online on a website or platform. Shopee is one of the E-Commerce in Indonesia. Shopee consumers have received protection protection in accordance with regulations established by the government and shopee, however, there are still many consumers who are harmed by receiving products that are different from the products described and agreed upon. The problems that will be discussed are regarding legal arrangements in Indonesia regarding E-Commerce, protection of Shopee (E-Commerce) consumers who receive products that are different from those described and agreed, Shopee (E-Commerce) responsibilities to consumers who receive different products from those that described and promised.
The research method of this thesis uses a normative juridical legal research method, which refers to legal norms. This research is descriptive. The data used is secondary data. The data collection technique used is literature study. The data collection tool used is document study. And data analysis using qualitative data analysis.
Based on the research results obtained, it shows that the regulation of Indonesian E-Commerce transactions to be more accommodated with the birth of PP No. 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems. The form of protection for Shopee consumers is applied by providing complaint services for consumers by Shopee and litigation through the general court if the dispute resolution through mediation by Shopee is not successful. The form of responsibility of the Shopee site manager to consumers by offering compensation if the consumer receives a product that is different from the one described and agreed. Shopee's service response is only valid during working hours and the realization of operational costs will be served after an inspection of the item whether it meets the agreed terms and conditions. If it fulfills the agreed terms and conditions, it will be realized immediately.
Keywords: Consumer Protection, E-Commerce, Accountability
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdul Barkatulah. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Banjarmasin: FH Unlam Press. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung : Nusa Media
Abdul Hakim. Teguh Prasetyo. 2005. Bisnis E-Commerce Studi: Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Adi Nugroho. 2016. E-Commerce Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Ekuilibria
Ali Arifin. 2002. Tip dan Trik Memilki Kartu Kredit. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo
Arsyad Sanusi. 2011. Hukum E-Commerce. Jakarta: Sasrawarna Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo
Azwir Agus. 2013. Arbitrase Konsumen Gambaran Dalam Perubahan Hukum Perlindungan Konsumen. Medan: Usu Press
Budi Riswandi. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press Samsul, Inosentius. 2004. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia
Celina Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada
Dikdik Arief. Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi,. Bandung: PT. Refika Aditama
Erry Agus. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Prenadamedia Group
Farida Nugrahani. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books*
Happy Susanto. 2008. Hak - Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia
Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti
Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, (Bandung: Alumni, 2010)
Kaligis, Oc. 2012. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta : Yarsif Watampone
Kolopaking, Anita. 2013. Asas Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase. Bandung: PT Alumni
Mudakir Iskandar. 2018. Hukum Bisnis Online Era Digita. Jakarta: CV. Campustaka
Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni
Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Miru, Ahmad. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak : Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Maryanto. 2019. Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK. Semarang: Unissula Press
Muhamad, Abdulkadir. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad, 2002. Visi Al-Qur‟an Tentang Etika dan Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah
Nasution , Az. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media
Nana Syaodih. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Nurhayati Abbas. 1996. Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Ujung pandang: Elips Project
Panggih Atmojo. 2002. Internet Untuk Bisnis I. Yogyakarta: Dirkomnet Training Atsar, Abdul. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: De Publish
Peter Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Pipin Syarifin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.Bandung: Citra Aditya
Purbo, Onno. Aang Arif wahyudi. 2001. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Alex Media Komputindo
Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju Pedoman penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Rahmawanti, Intan. Rukiyah Lubis. 2014. Win – Win Solution Sengketa Konsumen, Yogyakarta : Pustaka Yustisia
R. Soeroso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Subekti. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Siahaan, N. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei
Sidablok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sinamo, Nomensen. 2010. Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek.
Suyanto. 2003. Strategi Periklanan pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. .Yogyakarta: Andi
Syahmin. 2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: RajaGrafindo
Suyud Margono. 2001. Perlembagaan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Prospek dan Pelaksanaannya Arbitrase di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soejono Soekanto, Metodologi Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)
Yahya Zein. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E- Commerce dalam Transaksi Nasional & internasional. Bandung: Mandar Maju
Yusuf Shofie. 2003. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori & Praktik Penegakan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Penadamedia Group
B. Jurnal dan Makalah Hukum
Budi Santoso. 2018. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia†dalam Jurnal Law Reform, Volume 14 No.1
Didi Achjari. 2000. “Potensi Manfaat Dan Problem E-Commerce†dalam Jurnal Ekonomi dan Bisinis Indonesia, Volume 15 No.3
Deky Pariadi. 2018. “Pengawasan E-Commerce Dalam UU Perdagangan Dan UU Perlindungan Konsumen†dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 48 No.3
Fitriyani. 2017. “Analisis Sikap Pengguna Paytren Menggunakan Technology Acceptance Model†dalam Jurnal Informatika, Volume 4 No.1
Iga Bagus. 2020. "Legalitas Kontrak Perdagangan Secara Elektronik Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata" dalam Jurnal Kertha Semaya, Volume 8 No.5
Maya Indah. 2010. "Aspek Perjanjian Electronic Commerce Dan Implikasinya Pada Hukum Pembuktian Di Indonesia" dalam Jurnal Undip, Volume 39 No.2
Mutia Wardani. 2016. “Penerapan Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Asas KebebasanBerkontrak Dalam Perjanjian†dalam Jurnal Diponogoro Law Journal, Volume 5 No.4
Mutia Wardani. 2020. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Instagram†dalam Jurnal Notarius, Volume 13 No.2
Nasution, Az. 2001. “Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet†dalam Jurnal Keadilan, Volume I No.3
Siregar, Ahmad. 2019. “Keasbahan Jual Beli Online Shop Ditinjau Dari UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, dalam Jurnal Ilmiah Advokasi, Volume 7 No. 2
C. Undang-Undang
KUH Perdata
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Pedagangan
Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektrronik
Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
D. Artikel dan Internet
Tim BPKN, “Kajian Perlindungan E-Commerce di Indonesia†dikutip dari www.bkpn.go.id diakses pada 18 September 2022, Hlm. 2
Tim Kontan, “Riset Snapcart: Shopee Paling Diminati dan Jadi Pilihan Konsumen Belanjaâ€, dikutip dari www.kontan.co.id diakses 10 July 2022
Tim Shopee, “Tentang Shopeeâ€, dikutip dari www.shopee.co.id, diakses pada 13 Oktober 2022
Tim Hukumonline, “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Sektor E-Commerce†dikutip dari www.Hukumonline.com , diakses pada 10 Oktober 2022
Konsumenâ€, dikutip dari www.ylki.or.id, diakses pada 10 Oktober 2022
Pusat Pelayanan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, “Ketentuan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaâ€, dikutip dari www.pelayanan.ylki.or.id, diakses pada 10 Oktober 2022