KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN KEPEMILIKAN TANAH DI DESA BONTAI KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRACT
Research on "Community Legal Awareness of Land Ownership Regulations in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu District" aims to obtain data and information about the acquisition of existing land ownership in the community in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu District. To reveal the factors that influence the community not to have land certificates in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu District. To find out the government's efforts to build public legal awareness in providing legal protection for the acquisition of land ownership in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu Regency.
This research was conducted using empirical legal research methods. Empirical legal research is a legal research method that functions to be able to see law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research by conducting interviews with the Head of Bontai Village and several villagers. Bontai
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That based on the results of the research conducted, it is known that the acquisition of land ownership in the community in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu Regency was obtained by buying and selling between the community and acquisition through grants and inheritance from both parents died, then the acquisition of land rights was not carried out by
registering land rights because the people of Bontai Village considered SKT as strong evidence so they did not really care about transferring ownership rights to the land they owned. Whereas the factors affecting the community not having land certificates in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu Regency were due to various factors, among others due to the lack of legal awareness of the community, also lack of education and unfavorable economic conditions so that the transfer of land rights was not immediately carried out by the community this, it will be bad if the land is later recognized by other parties. Whereas the government's efforts to build community legal awareness in providing legal protection for the acquisition of land ownership in Bontai Village, Jongkong District, Kapuas Hulu Regency is to carry out continuous socialization and increase public legal awareness to realize the importance of transferring land rights from an SKT to a certificate of ownership. legitimate.
Keywords: Legal Awareness, Community, Bontai Village
ABSTRAK
Penelitian tentang "Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Kepemikikan Tanah Di Desa Bontai Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perolehan pemilikan tanah yang ada di masyarakat di Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah di Desa Bontai Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk mengetahui upaya pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum atas perolehan kepemilikan tanah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis dengan melakukan wawancara dengan Kepala Desa Bontai dan beberapa orang penduduk Desa Bontai
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui perolehan pemilikan tanah yang ada di masyarakat di Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu adalah diperoleh dengan cara jual beli antara masyarakat maupun perolehan melalui pemberian hibah serta warisan dari kedua orang tua yang telah meninggal dunia, selanjutnya perolehan hak atas tanah tersebut tidak dilakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut karena masyarakat Desa Bontai lebih menganggap SKT sebagai alat bukti yang kuat sehingga tidak terlalu memperdulikan untuk melakukan peralihan hak milik atas tanah yang dimilikinya. Bahwa faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah di Desa Bontai Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu adalah dikarenakan berbagai faktor antara lain disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat, juga kurangnya Pendidikan serta keadaan ekonomi yang kurang baik sehingga peralihan hak atas tanah tidak segera dilakukan oleh masyarakat tersebut, hal ini akan menjadi tidak baik jika kemudian tanah tersebut diakui oleh pihak lain. Bahwa upaya pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum atas perolehan kepemilikan tanah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu adalah dengan melakukan sosialisasi secara terus menerus dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk menyadari pentingnya peralihan hak atas tanah dari sebuah SKT menjadi sertifikat hak milik yang sah.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Masyarakat, Desa Bontai
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Adrian Sutedi, 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Ali.Achmad Chomzah, 2003, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Boedi Harsono, 2000, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 10, Universitas Trisakti, Jakarta
--------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta
C. Van Vollenhoven, 1981, Penemuan Hukum Adat, Penerbit Djambatan, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Maria W, Sumardjono, 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi, Kompas. Jakarta
Mochammad Tauhid, 2009, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, STPN Press,Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sumardjono, 2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta
Yulius Stone, 1969, Law and the Social Sciences, Mineapolis: University of Minnesota Press,
Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan
Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Artikel, Makalah, Jurnal
Esmi Warassih, 1983, Pembinaan Kesadaran Hukum, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 5, XIII, Fakultas Hukum UNDIP
Wardiono, K. 2003. Politik Agraria : Tanah, Rakyat dan Keadilan (Sebuah Analisis Terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria), Jurnal Ilmu Hukum, UMS, Vol. 6 Nomor 2 Tahun 2003.
Jujun S. Suriasumantri, “Ilmu-Ilmu Alam dan Ilmu Sosialâ€, Kompas, Tanggal 28 April 1979,
Satjipto Rahardjo, “Hukum dalam Kerangka Ilmu-Ilmu Sosial dan Budayaâ€, dalam Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 1 tahun 1972