IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD NEIGHBOURLINESS TERHADAP PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DITINJAU DARI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DI INDONESIA

Authors

  • DJUAND FERNANDO NIM. A1011171167 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah unuk menganalisis dan mencari tahu mengenai Implementasi Prinsip Good Neighbourliness Terhadap Pencemaran Asap Lintas Batas Ditinjau dari ASEAN Agreemnt on Transboundary Haze Pollution (AATHP) di Indonesia, dengan memperhatikan kewajiban yang dilakukan Inodnesia dalam menerapkannya prinsip tersebut dalam hal pencemaran asap lintas batas setelah diratifikasinya AATHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan Pendekatan Fakta dan Pendekatan Perundang-Undangan. Berdasarkan tipologinya, sifat penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan bermaksud untuk menerangkan poin implementasi prinsip good neighbourliness terhadap pencemaran asap lintas batas berdasarkan AATHPdi Indonesia setelah diratifikasinya persetujuan tersebut. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting. Berdasarkan hasil penelitian,Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya setelah diratifikasi AATHP sudah mengalami perkembangan terhadap penekanan pembakaran lahan dan/atau hutan berskala besar di Indonesia telah mengalami penurunan, sehingga pencemaran asap lintas batas yang terjadi juga semakin berkurang. Dengan berkurangnya pembakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi maka secara tidak langsung juga menurunkan angka pencemaran kabut asap di wilayah nasional maupun transnasional. Dimana tindakan intens yang dilakukan Indonesia dalam menekan angka pembakaran lahan dan/atau hutan dilakukan melalui sistem pengawasan yang ketat oleh badan yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda), mempertegas penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, seperti menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum yang multidoor.

 

kata kunci: implementasi, prinsip good neighbourliness, pencemaran asap lintas batas, asean agreement on transboundaru haze pollution

 

 ABSTRACT

            The purpose of this study is to analyze and find out about the implementation of the Good Neighborliness Principles Against Transboundary Haze Pollution in terms of the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) in Indonesia, taking into account the obligations that Indonesia has made in applying these principles in terms of transboundary haze pollution. after the ratification of AATHP. The type of research used is normative legal research conducted by analyzing library materials with the Fact Approach and the Legislative Approach. Based on the typology, the nature of this research is descriptive research and intends to explain the implementation points of the principle of good neighborliness towards transboundary haze pollution based on AATHP in Indonesia after the ratification of the agreement. The tools used in this research are documents and data that are considered important. Based on the results of the study, Indonesia in carrying out its obligations after ratification of AATHP has experienced a decline in the suppression of large-scale land and/or forest burning in Indonesia, which has decreased, so that transboundary haze pollution that occurs is also decreasing. By reducing the burning of land and/or forest that occurs, it also indirectly reduces the number of smoke haze pollution in national and transnational areas. Where the intense action taken by Indonesia in suppressing the number of land and/or forest burning is carried out through a strict monitoring system by the competent authority, such as the regional government (Pemda), strengthening law enforcement against parties who violate the applicable environmental provisions, such as implementing additional penalties, and multidoor law enforcement.

.

keywords: implementation, good neighborliness principle, transboundary haze pollution, asean agreement on transboundaru haze pollution  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Daftar Buku

Adji Samekto. 2009. Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.

Evans, J. W., 2001. Fire, Smoke and Haze : The ASEAN response strategy (Executive Summary). Philippines : Asian Development Bank.

Huala Adolf. 1991. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Rajawali Press, Jakarta.

I Wayan Parthiana. 2002. Hukum Perjanjian Internasional. Mandar Maju, Bandung.

Johnny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-4. Banyumedia, Jakarta.

Kuat Prabowo dan Burhan Muslim. 2018. Penyehatan Udara. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Malcolm N. Shaw. 2003.International Law, fifth edition. Cambridge University Press, Cambridge.

N. H. T. Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.

Shaw, Malcolm N. 2003. International Law Fifth Edition. Cambridge : Cambridge University Press.

Sefriani. 2014. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke-3. Universitas Indonesia Press.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji.2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Widayati. 2019. Hak Asasi Manusia, Bumi Serpong Damai. Tangerang.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.

Sukanda Husin. 2009. Hukum Lingkungan Internasional. Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru.

Sumaryo Suryokusumo. 2008. Hukum Perjanjian Internasional. Tata Nusa, Jakarta.

Taliziduhu Ndraha. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Jilid I. PT Rineka Cipta, Jakarta.

Tay, S. S. C., “Fires and Haze in Southeast Asia†dalam P. J. Noda (Ed.), Cross-sectoral Partnership in Enchancing Human Security. Tokyo : Japan Center for International Exchange. 53-80

Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

B. Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Agreement on Transboundary Haze Pollution, 2002.

C. Daftar Jurnal dan Tulisan Ilmiah

A.K. Putra. 2015. Penandatanganan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 12 No. 04, 2015.

Fadlia Ariyana & Puti Parameswari. 2020. Hasil Implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Di Indonesia Dalam Penanganan Kebakaran Hutan Di Indonesia Periode 2014-2019. Jurnal Hubungan Internasional: Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.

Florano, E. R., 2004. “Assesment of the “Strenghts of the new ASEAN agreement on Transboundary Haze Pollutionâ€, International Review for Enviromental Strategies, 4(1) 127-148.

Harjun Willy. 2015. Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Pencemaran Asap Lintas Batas Ditinjau Dari ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution Tahun 2002 Dan Hukum Nasional. Thesis, Universitas Anadalas.

Jerman Kiki. 2019. Kewajiban Negara Australia Sebagai Peserta Konvensi Jenewa 1951 Dalam Penanganan Pengungsi Sri Lanka Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951 Tentang Status Pengungsi. Skripsi FH Universitas Tanjungpura.

Laode M. Syarif & Andri G. Wibisana. 2015. Kemitraan Partnership. Jakarta.

Mochtar Hafiz. 2016. Tinjauan Hukum Mengenai Kewenangan Mengadili Perkara Pencemaran Lintas Batas Negara Yang Terjadi Di Luar Yurisdiksi Suatu Negara. Skripsi: Universitas Andalas, Padang.

Mohamad Ad’Ian Shidiq. 2016. Alasan Indonesia Meratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP) Dalam Penanganan Kabut Asap Lintas Batas. Jurnal Hubungan Internasional: UPN “Veteran†Jawa Timur, Vol. 4 No.1.

Muhammad Azan. 2014. Kerjasama Indonesia-Malaysia Dalam Menangani Transboundary Haze Pollution (Studi Kasus: Provinsi Riau) Tahun 2008. Jurnal Fisip: Universitas Riau Vol. 1 No. 2.

Muhammad Fachrie. 2015. Kebijakan Indonesia Meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Tesis Universitas Gadjah Mada.

Nina Herlina. 2015. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Hukum: Universitas Galuh, Vol. 3, No. 2.

Sausan Nabila. 2012. Isu Isu Lingkungan Hidup Dalam Hubungan Internasional. Artikel Serial Online Desember 2012. Universitas Airlangga.

Sidiq Ahmadi. 2012. Prinsip Non-Interference ASEAN Dan Problem Efektivitas ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Jurnal Hubungan Internasional: Universitas Muhammadiyah, Vol. 1, No.2.

Sri Azora Kumala Sari. 2008. Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebakaran Hutan: Suatu Perspektif Dari Ekologi Dan Hukum Lingkungan Internasional. Skripsi Hukum: Universitas Sumatra Utara.

Teddy Nurcahyawan dan Stefanus Reynold Andika. 2017. Permintaan Maaf Australia dan Prinsip Non Refoulement (Studi Kasus Pencari Suaka Sri Langka). Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1, 2017.

Tri Wiharjanti & Diah Apriani Atika Sari. 2016. Prinsip Good Neighbourliness Dalam Pencemaran Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution) Di Kawasan ASEAN. Jurnal Hukum: Universitas Sebelas Maret, Vol. 2, No. 2.

Yulie Monaliza Saragih. 2016. Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Udara Lintas Batas Akibat Kebakaran Hutan Indonesia Menurut ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Skripsi Fakultas Hukum: Universitas Negeri Semarang.

Zulkifli Aspan, 2012, Konstitusionalisasi Hak atas Lingkungan dalam Perkembangan HAM di Indonesia, Ringkasan Disertasi, Fakultas Hukum Univ Airlangga, Surabaya.

D. Daftar Website

Anonim. 2015. Kabut Asap Kebakaran Hutan, Setengah Abad Kita Abai. Kompas, Serial Online 05 Oktober 2015. URL: http://sains.kompas.com/read/ 2015/09/14/16272971/Kabut.Asap.Kebakaran.Hutan.Setengah.Abad.Kita.Abai.html.

Anonim. 2016. Hak Asasi Manusia. URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_ manusia.

Bella Rizki Febriana. 2017. Proses Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Oleh Indonesia Tahun 2014. URL: http://e/prints.umm.ac.id/37680/3/jiptummpp-gdl-bellariski-51372-3-babii.

Forest Watch Indonesia.2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Tahun 2009-2013. Serial Online 2014, Forest Watch Indonesia, Bogor.

Joko Nugroho. 2014. Persetujuan AATHP Diharap Diratifikasi Sebelum Pemerintahan Berganti, Antara Sumbar.URL: http://www.antarasumbar.com/berita/109845/persetujuan-aathp-diharap-diratifikasi-sebelum-pemerintahan-berganti.html.

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Migas. 2019. Mengenal Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional. URL: https://migas.esdm.go.id/post/read/mengenal-proses-ratifikasi-perjanjian-internasional.

Kompas.com. 2019. Ini Enam Penyakit yang Ditimbulkan akibat Polusi Udara. URL: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/20250751/ini-enam-peny akit-yang-ditimbulkan-akibat-polusi-udara.

Nurwita Utami.2020. 6 Sumber Polusi Udara Di Dunia, Serial Online June 30, 2020 of Environment Indonesia.com. URL: https://environment-indonesia.com/6-sumber-polusi-udara-di-dunia/.

Redaksi Ilmu Geografi.2018.Polusi Udara: Penyebab, Dampak, dan Upaya Menanggulanginya. URL: https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/udara/polusi-udara-penyebab-dampak-dan-upaya-menanggulanginya.

Saciliya Mardia Yo’el. 2016. Efektivitas ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Dalam Penanggulangan Pencemaran Asap Lintas Batas Di ASEAN. URL: https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/268/ 241.

Sekretariat Nasional ASEAN–INDONESIA. 2015. About Asean. URL: http://setnas-asean.id/tentang-asean.

Selfie Miftahul Jannah. 2017. Menteri LHK: Dari 2015 ke 2017, Hotspot Kebakaran Hutan Turun 88%. URL: https://news.detik.com/berita/d-3776445/menteri-lhk-dari-2015-ke-2017-hotspot-kebakaran-hutan-turun-88.

World Health Organization.2012. Polusi Udara Sebabkan 7 Juta Kematian per Tahun di Dunia. URL:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/ 2019/06/07/polusi-udara-sebabkan-7-juta-kematian-per-tahun-di-dunia.

Yogi Cahyo Ginanjar. 2018. Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Lahan Dan Hutan. URL: https://bpbd.babelprov.go.id/informasi-titik-panas-hotspot-kebakaran-lahan-dan-hutan/.

Downloads

Published

2023-02-14