KETENTUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN PT. REZEKI WAHANA GEMBIRA ( QUBU RESORT ) YANG MENGUNDURKAN DIRI AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID 19 DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT
This study aims to obtain data and information about the implementation of legal protection for employees of PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) who resigned due to the impact of the covid 19 pandemic. Qubu Resort is a private company engaged in tourism. The company provides lodging, ballroom and waterpark rides services located in West Kalimantan, Kubu Raya. This research was conducted to find out and explain the factors that cause PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) who resigned, to find out and explain the efforts made by employees of PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) who resigned.
This research is a socio-legal research, so the approach used to solve the problem in this research is a non-doctrinal approach, namely a legal research method that functions to be able to see law in a real sense by examining how law works empirically in a community environment.
Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the legal protection for employees of PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) who resigned due to the impact of the covid 19 pandemic has not been felt by employees due to the long term absence of employees so that many employees have resigned but there are employee rights that have not been granted, so employees feel aggrieved by company. These rights are in the form of Separation Money, Housing Replacement Money and other rights stipulated in the work agreement. The causal factors have not given the rights to employees of PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort), who resigned due to the Covid
19 pandemic, was due to the difficult conditions during the Covid 19 pandemic which caused the company to experience financial problems. Efforts that can be made by employees of PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) who resigned due to the impact of the covid 19 pandemic is having a meeting with the Human Resource Department (HRD) of the company which is deliberative and consensus to ask for their rights in accordance with what has been agreed upon and if the problem cannot be resolved properly -good, then this treatment can be reported to the authorities such as the Office of Manpower and Transmigration.
Keywords: Legal Protection, Employees, Resignation
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri akibat dampak pandemi covid 19. Qubu Resort adalah sebuah Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang pariwisata. Perusahaan tersebut menyediakan jasa penginapan, ballroom dan wahana waterpark yang berlokasi di Kalimantan Barat, Kubu Raya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memaparkan faktor penyebab belum diberikannya hak karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri, untuk mengetahui dan memaparkan upaya dilakukan oleh karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri tersebut.
Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang bersifat Sosio Legal maka metode pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan masalah dalam penelitian ini adalah Pendekatan Non Doktrinal yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum secara empiris disuatu lingkungan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri akibat dampak pandemi covid 19 belum dirasakan oleh para karyawan oleh karena akibat dirumahkannya karyawan dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga karyawan banyak yang mengundurkan diri namun ada hak karyawan yang belum diberikan, sehingga karyawan merasa dirugikan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa Uang Pisah, Uang Penggantian Perumahan serta hak-hak lain yang ditetapkan di dalam perjanjian kerja. Faktor penyebab belum diberikannya hak terhadap karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri dampak pandemi covid 19 adalah dikarenakan kondisi sulit saat pandemi covid 19 yang menyebabkan perusahaan mengalami persoalan keuangan. Upaya yang dapat dilakukan oleh karyawan PT. Rezeki Wahana Gembira (Qubu Resort) yang mengundurkan diri akibat dampak pandemi covid 19 adalah melakukan pertemuan dengan Human Resource Department (HRD) perusahaan yang bersifat musyawarah dan mufakat untuk meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati dan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik, maka perlakuan tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Karyawan, Mengundurkan Diri
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Imam Soepmo, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Zainal Asikin, 2008, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja