WANPRESTASI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara XIII which violates the Collective Labor Agreement in article 48 paragraph 3 concerning the provision of protection and legal assistance to employees. PT. Perkebunan Nusantara XIII does not provide legal protection and assistance as agreed, this is clearly detrimental to the employees concerned.
This study uses empirical methods and uses a descriptive analysis approach. The purpose of this study was to determine the factors that cause PT. Perkebunan Nusantara XIII does not carry out its obligations in providing protection and legal assistance to employees according to the collective work agreement. As for the legal consequences of this problem, the related employees have to suffer material and immaterial losses and the efforts that have been made by the relevant employees are sending letters to the company to get legal protection and assistance.
Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that the implementation of the labor management agreement between the PT. Perkebunan Nusantara XIII with the Plantation Workers Union (SPBUN) PT. Perkebunan Nusantara XIII in written form, in the implementation both PT. Perkebunan Nusantara XIII and employees have carried out their respective obligations, so that the rights of each party have been accepted. However, when one of the employees of PT. Perkebunan Nusantara XIII experienced a legal case for the sake of the company, there was negligence committed by PT. Perkebunan Nusantara XIII does not provide legal protection and assistance, so the employee must fend for himself without assistance from the company. The factor that causes the negligence is the unbudgeted cost to provide protection and legal assistance to employees. As a result of this negligence, the employees feel disadvantaged. Furthermore, the efforts taken are the PT. Perkebunan Nusantara XIII must be responsible for all losses incurred and pay compensation to the employees concerned.
Keywords: Default, Agriculture, Protection, Legal Aid, Responsible
Abstrak
PT. Perkebunan Nusantara XIII yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada pasal 48 ayat 3 tentang pemberian perlindungan dan Bantuan hukum kepada karyawan. PT. Perkebunan Nusantara XIII tidak memberikan perlindungan dan Bantuan hukum sesuai yang telah di perjanjikan, hal ini jelas merugikan karyawan terkait.
Penelitian ini menggunakan metode empiris serta menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui faktor yang menyebabkan PT. Perkebunan Nusantara XIII tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dan Bantuan hukum Terhadap karyawan sesuai perjanjian kerja bersama. Adapun akibat hukum dari masalah ini adalah karyawan terkait harus menderita kerugian baik secara material maupun inmaterial dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan terkait adalah mengirim surat kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan perjanjian pengelolaan tenaga kerja antara pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT. Perkebunan Nusantara XIII dalam bentuk tertulis, pada pelaksanaannya baik pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII dan karyawan telah melakukan kewajibannya masing "“ masing, sehingga hak dari masing "“ masing pihak telah diterima. Namun ketika salah satu karyawan PT. Perkebunan Nusantara XIII mengalami kasus hukum demi kepentingan perusahaan, Terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII yaitu tidak memberikan perlindungan dan Bantuan hukum, sehingga karyawan tersebut harus berjuang sendiri tanpa Bantuan dari perusahaan. Faktor yang menyebabkan kelalaian tersebut adalah tidak dianggarkannya biaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap karyawan. Adapun akibat kelalaian tersebut pihak karyawan merasa dirugikan. Selanjutnya upaya yang ditempuh adalah pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dan membayar ganti rugi kepada karyawan terkait.
Kata Kunci : Wanprestasi, Pertanian, Perlindungan, Bantuan Hukum, Bertanggung jawab
References
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus, 2006, KUHPerdata Buku III, Alumni, Bandung.
Cholid Narkubo dan Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Djarwanto. 1994, Pokok-Pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan Skripsi, Liberty, Yogyakarta.
Fuady, Munir. 2001, Hukum Kontrak (Dan Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1985, Metode dan Penelitian, Survei LP3ES, Jakarta.
Moleong, Lexy J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhaimin, 2002. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. 1993, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Narbuko, Cholid, 2009, Metodologi Penelitian, Cet. 10, Bumi Aksara, Jakarta.
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
R. Setiawan, 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Padnya Cet. 40, Jakarta.
Satrio, J. 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Simanjuntak, Ricardo. 2006, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Materi, Ghalia Indonesia, Semarang.
Solahuddin, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visi Media, Jakarta.
Subekti, R. 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Subekti, R. 2006, Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Sukmadinata. 2006, Metode Penelitian Kualitatif, Graha Aksara, Bandung.
Suryabrata, Sumadi, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tje’Aman, Mgs Edy Putra 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty Yogyakarta.
Widjaja, Gunawan, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja Bersama Antara Direksi PT. Perkebunan Nusantara XIII Dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PT. Perkebunan Nusantara XIII Periode 2018-2020
Website
http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html, diakses tanggal 9 Juni 2022
Widy Wardhana, Pengertian Hak Dan Keawjiban Warga Negara, http://academia.edu, diakses tanggal 13 Agustus 2022
Artikel Pendidikan, Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli, http://artikependidikan.id, diakses tanggal 13 Agustus 2022