ANALISIS YURIDIS TERHADAP UANG ASLI YANG DIRUSAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Abstract
ABSTRACT
Money is a legal medium of exchange valid in a country as a means of transaction. However, in the field the attitude shown by the community towards money is different. Some are very neat and some are even destroying the money. In fact, it is necessary to know that there is a special law that regulates money matters in Indonesia, namely Law Number 7 of 2011. Therefore, it seems necessary to do research regarding this issue with the formulation of the problem. First, how is the regulation of rupiah currency according to Law Number 7 of 2011. Second, how is the factor of destroying original money in Indonesia. The purpose of this research. First, knowing the regulation of money regulation according to Law Number 7 of 2011. Second, knowing how the factors of destroying real money are. The research used a qualitative approach with interview data search methods and literature study. Analysis of the regulation of money regulation in Indonesia shows that the 1945 Constitution is the regulation that stimulated the birth of Law Number 7 of 2011. In Law Number 7 of 2011 there are three main aspects related to money. First, the meaning of money. Second, Money Regulation. Third, Money Protection. There is a gray area to the boundaries and the money indicator is said to be broken and deformed. If in Article 35 of Law number 7 of 2011 it is stated that what includes destroying money is cutting, destroying, and changing money, then what about money that is wrinkled, crossed out, and has creases, is it included in the category of destroying money according to Law number 7 of 2011. And this has not been explained in detail in Law Number 7 of 2011. The lack of massive and sustainable socialization from the BI bank is one of the factors that are still taking place in the field of money destruction. The lack of socialization regarding this has made the public in general and in particular the entrepreneurs of handicrafts from money not aware that there is a law that regulates the use of money.
Keywords: Currency, Vandalism, 1945 Constitution Law Number 7 Year 2011.
ABSTRAK
Uang merupakan alat tukar yang sah berlaku pada sebuah negara sebagai alat transaksi. Akan tetapi dilapangan sikap yang ditunjukkan oleh masyarakat terhadap uang berbeda-beda. Ada yang sangat rapi dan ada yang malah merusak uang tersebut. Seperti halnya perusakan uang dikarenakan digunting, atau dilipat pada kasus pembuatan kerajinan bucket uang, mahar uang dan money cake. Padahal perlulah diketahui bahwasanya terdapat Undang-Undang khusus yang mengatur perihal uang di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana regulasi pengaturan uang rupiah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Kedua, Bagaimana faktor perusakan uang asli di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini. Pertama, mengetahui regulasi pengaturan uang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Kedua, mengetahui bagaimana faktor perusakan uang asli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terdapat tiga aspek utama berkenaan dengan uang. Pertama, Makna uang. Kedua, Regulasi Uang. Ketiga, Proteksi Uang. Terdapat sebuah ranah abu-abu terhadap batasan dan indikator uang dikatakan rusak dan berubah bentuk. Jika didalam pasal 35 UU nomor 7 Tahun 2011 diakatakan bahwasanya yang termasuk merusak uang adalah memotong, menghancurkan, dan merubah uang, lalu bagaimana dengan uang yang kusut, tercoret, dan ada bekas lipatannya apakah termasuk dalam kategori merusak uang menurut UU nomor 7 Tahun 2011. Dan ini belum dijelaskan secara rinci didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Sosialisasi yang kurang massif dan berkelanjutan dari pihak bank BI menjadi salah satu faktor masih adanya tindakan perusakan uang di lapangan. Kurangnya sosialisasi berkenaan dengan ini membuat masyarakat secara umum dan secara khusus pengusaha kerajinan dari uang tidak tahu bahwa adanya Undang-Undang yang mengatur perihal penggunaan uang.
Kata Kunci: Mata Uang, Rusak, Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Bineka Cipta, 2010.
Baskoro Suryo Banindro, “ Tinjauan Visual Gambar Uang Kertasâ€, Nurmana, VOL.10, NO. 1, JANUARI 2008: 12-19 18
Clara and Siti Nurbaiti, “KEDUDUKAN HUKUM BITCOIN SEBAGAI MATA UANG VIRTUAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG,†Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (July 31, 2018): 1403–28, https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2215. 78.
Fahrial Fahrial, “Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional,†Ensiklopedia of Journal 1, no. 1 (October 2018): 271852. 180.
Hendra Aringking, “Pemalsuan Uang Rupiah Sebagai Tindak Pidana Menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,†Lex Crimen 4, no. 6 (2015): 3336. 1
Kartono, Kartini, Pathologi Sosial. Jakarta: RajaGrafindo, 2003.
Ki agus Zainal Arifin, “Uang Komoditi dan Uang yang Dijadikan Komoditi: Latar Belakang dan Sejarah Muculnya,†Teknika Polsri 14, no. 1 (2004): 221639.
Koentrajaningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Tanya, Bernard L. dkk, Teori Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2017.
Mahisa Bima Sakti, “Pengaruh Persepsi Pengguna Teknologi Informasi, Kemudahan, Risiko, Fitur Layanan Terhadap Minat Dan Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (Atm) (Studi Kasus Pada Nasabah Bank Rakyat Indonesia Unit Ponggok Kabupaten Blitar)†(Journal:eArticle, Universitas Brawijaya, 2013), 34.
Martono, Bank dan Lembaga Kuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisa, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Kencana Group, Jakarta, 2009.
Mukhtar, Bimbingan Skripsi, Tesis dan Artikel Ilmiah, Jakarta: Gaung Persada Pers, 2010.
Noviana Nur Faridha, “Studi Komparasi Konsep Uang Dalam Sistem Ekonomi Kapitalis Dan Sistem Ekonomi Islam,†Maliyah 1, no. 1 (June 2011): 14.
Pigou, Arthur Cecil The Veil of Money, London:LondonMacmilla & Co1960, 1949.
Rakhmad Kuswandhie, “ALAT PENDETEKSI NOMINAL DAN KEASLIAN MATA UANG KERTAS,†Jurnal Teknologi Informasi Mura 7, no. 1 (June 13, 2015), https://doi.org/10.32767/jti.v7i1.217. 23.
Soedirjo, Prayudi Atmo, Teori Hukum, Kawan Pustaka, Jakarta, 2002.
Stephen M. Goldfield dan Lester V. Chandler, Ekonomi Uang dan Bank, Jakarta: Erlangga, 1990.
Peraturan Undang-Undang
Undang –undang Nomor.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
Wibowo, Eddi, Hukum dan Kebijakan Publik, Yogyakarta: YPAPI, 2004.
Website
“Peristiwa Uang Rusak yang Sering Terjadi di Indonesiaâ€, melalui https://uangindonesia.com, diakses pada 02 Februari 2021.
http://shnplawfirm.com/portfolio/alat-pembayaran-yang-sah-menurut-hukum-indonesia/diakses pada tanggal 05 July 2021.
https://hisham.id/fungsi-uang-secara-primer-dan-sekunder.html Diakses tanggal 12 July 2021.
https://money.kompas.com/read/2019/07/23/194600626/bi-uang-rupiah-boleh-dijadikan-mahar-asal. Diakses pada tanggal 12 July 2021.
https://tirto.id/jenis-jenis-e-money-di-indonesia-dan-beragam-manfaatnya-esmV.diakses pada 22 Juni 2021.
https://uangindonesia.com, (diakses pada 02 Februari 2021)
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx ( diakses pada tanggal 02 februari 2021)
https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/vWsBZWx/bukan-kertas-ini-dia-bahan-pembuat-uang-kertas-rupiah/read-all. Diakses pada tanggal 5 July 2021.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/190000969/uang-pengertian-sejarah-fungsi-dan-jenisnya?page=all. (diakses pada tanggal 2 Februari 2021.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/14/170000569/sejarah-rupiah-bermula-dari-oeang-republik-indonesia?page=all. ( diakses pda tanggal 02 februari 2021.
Kompas.com, diakses pada tanggal 6 Agustus 2021.