PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Abstract
Abstrac
Local governments as the authorities in the management of leaflets/ announcements/ advertising/pamphlets/posters, have a great responsibility in resolving management issues on leaflets/ announcements/ advertising/ pamphlets/ posters in their respective regions, both in terms of management strategies, management permits, and problems embedding in leaflets/ announcements/ advertising/ pamphlets/posters. In Law Number 11 of 2019 as a basis and guideline for leaflets/announcements/advertising/pamphlets/posters, it is emphasized that leaflets/announcements/ads/pamphlets/posters have become a national problem so that management needs to be carried out comprehensively and integrated from upstream to downstream. downstream in order to provide economic benefits, be healthy for the community, and safe for the environment, and can change people's behavior.
In Law Number 11 of 2019 especially in Article 11 which says "Every person/ body is prohibited from sticking, hanging, binding, sticking leaflets/announcements/advertising/pamphlets/posters and so on in any place, without the mayor's permission", must be emphasized by the local government, especially the North Pontianak City area, whose handling must be carried out and in order because of the large number of leaflets/ announcements/ advertising/ pamphlets/posters that disturb the view during traffic, when passing through the northern pontianak area road. The problem of leaflets / announcements / advertisements / pamphlets / posters seems to never be completely resolved. Despite the many efforts made by the government. leaflets / announcements / advertisements / pamphlets / posters still look stuck everywhere, business actors still like to call or stick flyers / announcements / advertisements / pamphlets / posters carelessly.
Keywords: flyers, announcements, advertisements, pamphlets, posters
Abstrak
Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwewenang dalam pengelolaan pada selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan pada selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster di daerahnya masing-masing baik itu dalam hal strategi pengelolaan, izin pengelola, dan permasalahan penancapan pada selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster. Dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 sebagai landasan dan pedoman dari pada selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster ditekankan bahwa pada selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 khususnya pada pasal 11 yang mengatakan "Setiap orang/badan dilarang menempelkan, menggantungkan, mengikat, menancapkan selebaran/ pengumuman/ iklan/ pamflet/ poster dan lain sebagainya disembarang tempat, tanpa izin Walikota", harus di tegaskan oleh pemerintah setempat khusunya daerah Kota Pontianak Utara, yang penanganannya harus di laksanakan dan di tertibkan karena banyaknya selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster yang menggangu pemandangan saat berlalu lintas, saat melewati jalan daerah pontianak utara tersebut. Masalah selebaran/ pengumuman/ iklan/ pamflet/ poster rasanya tidak kunjung bisa diselesaikan dengan tuntas. Meskipun sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah. selebaran/ pengumuman/ iklan/ pamflet/ poster tetap saja terlihat menempel di mana-mana, pelaku usaha masih suka menelpel atau menancapkan selebaran/ pengumuman/ iklan/ pamflet/ poster sembarangan.
Kata Kunci : Selebaran, Pengumuman, Iklan, Pamflet, Poster
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
B. Warsita, Teknologi Pembelajaran. Bandung Renika Cipta, 2008
Hani T. Handoko, Pengantar manajemen, Edisi II BPEE jogjakarta 1986
Komaruddin, Ensikolopedia Manajemen, Edisi kedua. Jakarta, penerbitan Bum aksara, 1994.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum Bandung : PT. Alumni.
Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja ,Dirijen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daearah (PUOD), 1005, jakarta.
Pius A Parttanto dan M Dahlan Al Bakrry . kamus Iilmah populer. Arkola: Surabbaya, 1994 .
Ridwan HR, 2016, Hukum admitrasi negara, Jakarta : PT Rajagrafindo Perasada, .
Romli Atmasasmitha. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia. Penegakan Hukam Mandar Maju, Bandung, 2001.
Soejono Soekanto, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : CV. Rajawali.
Soejoro Soekanto, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi.Remadja Karya, Bandung 1985.
Soerjono Soekamto, 1983, Penegak Hukum Bandung : Bina Cipta.
Soerjono Soekanto Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum, Rajawali, jakarta, 1983
Soerjono Soekanto sosiologi, suatu pengantar Rajawali press, Bandung 1996
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Jakarta : CV. Rajawali.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum jakarta: PT . Raja Grafindo persada.
Soerjono soekanto, Kegunaan sosial Hukum bagi kalangan Hukum. Bina Cipta, Bandung 1989.
Usman Nardin Konteks Implementaasi Baebasis Kurukulun Bintang Pustaka. Yogyakarta. 2002.
Zaenudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Rafka, jakarta 2007.
Wawancara :
Hasil wawancara terhadap Bapak Boy Ardani selaku Petugas Satpol PP Kota Pontianak
Peraturan Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang- Undang Nomr 26 Tahun 2007 Tentang Penetaan Ruangan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kota Pontoanak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Penertiban Umum
DEPDIKNAS. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta balai bahasa, 2005