PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK

Authors

  • ERWIN NIM. A1012161109 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This study aims to reveal the causal factors that become obstacles so that tax subjects do not fulfill their obligations in registering land and building tax objects in the southern Pontianak sub-district, Pontianak city.

 The type of research used in writing this law is empirical law using a descriptive analysis approach, which provides a clear and detailed description of an event that occurs regarding the settlement of the implementation of the minimum wage payment. The research sample consisted of 43 people consisting of 1 Head of Regional Revenue Service of Pontianak City, and 42 tax subjects in South Pontianak District, Pontianak City. After the data obtained from interviews and questionnaires have been collected, the authors make a selection and then adjust it to the main research problem and make comparisons between theories, opinions of experts with statutory regulations, which is then carried out in a qualitative and empirical analysis as well as on finally a conclusion was drawn.

 

Based on the results of the research, it was found that the data and information regarding this matter were land and building taxpayers in South Pontianak District who had not fulfilled their obligations to pay land and building taxes. The reason for not paying taxes is that the land and buildings have not been registered because there are taxpayers who do not understand how to register or report tax objects and there are still taxpayers who are passive in nature, namely waiting for tax officers to record their tax objects. Efforts made by tax object officers to make PBB subjects feel obliged to pay taxes owed, namely to socialize the importance of PBB.

 

Keywords: Tax Subject, PBB, Taxpayer

 

 

Abstrak

 

                      Penelitian ini bertujuan Untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab yang menjadi hambatan sehingga subyek pajak tidak memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan obyek pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pontianak selatan kota pontianak

.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Sampel penelitian berjumlah 43 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kota Pontianak, dan 42 orang subyek pajak di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.

 

Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai hal tersebut adanya wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pontianak Selatan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan. Adapun faktor penyebab belum membayar pajak ialah belum terdaftarnya tanah dan bangunan tersebut adalah karena adanya wajib pajak yang belum mengerti cara mendaftarkan atau melaporkan obyek pajak serta masih adanya wajib pajak yang bersifat pasif yaitu menunggu petugas pajak untuk mendata obyek pajaknya. Upaya yang dilakukan oleh petugas obyek pajak agar subyek PBB merasa berkewajiban membayar pajak yang terhutang, yaitu mensosialisasikan akan penting PBB.

 

Kata Kunci : Subjek Pajak, PBB, Wajib Pajak

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali .2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: Raja Grafindo.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bohari. H. 2002. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Djamali, Abdoel .1984. Pengantar Hukum Indonesia (edisi revisi).Jakarta: Raja Grafindo.

Huda, Ni’ matul .2005. Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah perkembangan dan Problemtika). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kuncoro Mudrajad . 2004 . Otonomi dan Pembangunan Daerah : Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang “Ide Dasar Desentralisasi†Jakarta : Erlangga.

Kusno, Wibowo Wahyu .2002. Dilihat pada tesis hal. 1 yang diajukan pada program pasca sarjana Universitas Diponegoro yang berjudul : Mekanisme penetapan tarif pajak bumi dan bangunan Kota Banjarnegara.

Marzuki, H.M. Laica .2009. Prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah, Jurnal Konstitusi MK volume 6 nomor 4. Jakarta: Sekretariat jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Prakosa Kesit Bambang. 2005. Pajak Dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta ( anggota IKAPI ).

Ratnawati Tri .2006. Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia Pada Masa Perubahan (Otonomi Daerah Tahun 2000-2005). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rosdiana Haula, Tarigan Rasin .2005. Perpajakan (teori dan aplikasi). Jakarta: Raja Grafindo.

Ruslan, Achmad. .2011. Teori dan panduan praktik pembentukan peraturan perundang-undngan di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education.

Saidi, Muhammad Djafar .2007. Pebaharuan Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo.

Siahaan Marihot. P .2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers.

Soemitro .H. Rachmat. 1988. Asas dan Dasar Perpajakan 1. Bandung : Eresco.

Sunarno, Siswato .2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Thaib, Dahlan .2009. Ketatanegaraan Indonesia (Perspektif Konstitusional). Yogyakarta: Total Media.

Tunggal, Amin Widjaja .1991. Pelaksanaan Pajak Penghasilan Perseorangan. Jakarta : Rineka Cipta.

UNDANG-UNDANG

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak

Downloads

Published

2023-02-17