KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP CHILDFREE (TANPA ANAK ATAU BEBAS ANAK) OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI YANG TELAH MENIKAH

Authors

  • URAY FARID HERDIANTO NIM. A1011191204 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

  Regarding the phenomenon of childfree, Indonesian people have started to talk about this childfree phenomenon ever since an influencer or YouTuber named Gita Savitri and her husband openly revealed on their social media that they would take a childfree attitude and raise pros and cons in Indonesian society regarding the concept of childfree itself. Because basically the concept of childfree is the attitude taken by married couples not to have children or offspring due to personal reasons not because having certain diseases or physical limitations. On that basis, the concept of childfree is in stark contrast to Indonesian culture and the Islamic religion.

  The problem statement that is used as the focus of the study is "How the Study of Islamic Law about Married Couples Has an Attitude to Do Childfree" Then, The research method used in this study is to use a normative approach. The normative approach is legal research carried out by examining secondary materials or data as the basic material for research by conducting searches on regulations and literature related to the problems studied.

 The research results achieved by the author regarding the law against married couples to take a childfree attitude (without children or free of children) are unlawful. Based on various studies of Islamic law, it was found that the law for married couples to take a childfree attitude due to personal reasons that are not caused by physical limitations or certain diseases is forbidden or unlawful to do because it is a form of their disobedience as Muslims to Allah SWT and it can also be said kufr favors or not being grateful and not using the favors that Allah SWT has given to those who adopt this childfree attitude.

Key Words : Childfree, Marriage, Islamic Law

 

Abstrak

   Mengenai fenomena childfree, masyarakat Indonesia mulai ramai memperbincangkan fenomena childfree ini sejak seorang influencer atau youtuber yang bernama Gita Savitri bersama suaminya secara terang "“ terangan mengungkapkan di media sosialnya bahwa mereka akan mengambil sikap childfree dan menimbulkan pro kontra di masyarakat Indonesia mengenai konsep childfree ini sendiri. Karena pada dasarnya konsep childfree ialah sikap yang diambil oleh pasangan suami istri yang telah menikah untuk tidak memiliki anak atau keturunan dikarenakan alasan personal bukan karena alasan memiliki penyakit atau keterbatasan fisik tertentu. Atas dasar itu konsep childfree ini sangat bertolak belakang berdasarkan budaya Indonesia dan juga agama Islam.

Rumusan masalah yang dijadikan fokus kajian yaitu "Bagaimana Kajian Hukum Islam Terhadap Pasangan Suami Istri Yang Telah Menikah Punya Sikap Melakukan Childfree" lalu, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakaan pendekatan normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelurusan terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

  Hasil penelitian yang dicapai penulis tentang hukum terhadap pasangan suami istri yang telah menikah untuk mengambil sikap childfree (tanpa anak atau bebas anak) ialah haram. Berdasarkan berbagai kajian hukum Islam yang didapat bahwasanya hukum dari pasangan suami istri yang telah menikah untuk mengambil sikap childfree dikarenakan alasan personal yang tidak disebabkan oleh keterbatasan fisik ataupun penyakit tertentu ialah dilarang atau haram dilakukan karena itu merupakan bentuk ketidakpatuhan mereka sebagai umat Islam kepada Allah SWT dan bisa dikatakan juga kufur nikmat atau tidak mensyukuri dan tidak menggunakan nikmat yang diberikan Allah SWT kepada mereka yang mengambil sikap childfree tersebut.

Kata Kunci : Childfree, Perkawinan, Hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kemenag, 2019, Al – Qur’an dan Terjemanhannya, LPMQ Balitbang diklat Kemenag, Jakarta.

Abu Ahmadi, 1991, Sosiologi Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta, Halaman 108.

Abu Al-Fida Isma’il Ibn Umar Ibn Katsir Al-Quraisy Al-Dimasyqi, 2007, Tafsir Al-Qur’an AlAdzim, Al-Kitab Al-Ilmi, Beirut, Halaman 70.

Abdul Malik Karim Amrullah, 1985, Tafsir Al-Azhar, juz xxi, Pustaka Panjimas, Jakarta, Hal 66.

Abdurrahman al-Jaziri, 1986, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Fikr, Beirut, Halaman 212.

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah 2009, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, Jakarta, Halaman 300.

Ali Yusuf As-Subki, 2010, Fiqih Keluarga, Amzah, Jakarta, Halaman 25.

Amirullah Syarbini, 2014, Mencetak Anak Hebat, Elex Media Komputindo, Jakarta, Halaman 1.

Anslem Strauss dan J Corbin, 2003, Penelitian Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Halaman 157.

Fakhr al-Din Al-Razi, 2006, Tafsir Al-Kabir Wa Mafatih Al-Ghaib, Daar Al-Kutub Al-Islamiah, Beirut, Halaman 111.

Hardani, dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu, Yogyakarta, Halaman 149.

Imam Jalaluddin dan As-Suyuti Al-Mahalli, 2007, Tafsir Jalalain, Terj. Bahrun Abubakar, Sinar B.aru Algensindo, Bandung, Halaman 180

KH. Husein Muhammad Muhammad, 2019, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, IRCiSoD, Yogyakarta, Halaman 270.

Masdar F. Mas’udi, 1997, Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqih Pemberdayaan ,Mizan, Bandung, Halaman 123.

Milda Rahma, 2007, Marital Rape, Pustaka Pesantren, Yogyakarta, Halaman 2.

Mufidah, , 2008, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, UIN Malang Press, Malang, Halaman 162.

Sudarsono, 1997, Hukum Keluarga Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, Halaman 62.

Sudarto, 2021, Fikih Munakahat, Deepublish, Yogyakarta, Halaman 14.

Susan R. Hoffman and Ronald F. Levant, 1985, A Comparison of Childfree and Child Anticipated Married Couples, Family Relations, Boston, Halaman 197.

Syamsiah Nur, dkk.,2022, Fikih Munakahat Hukum Perkawinan dalam Islam, Hasna Pustaka, Tasikmalaya, Halaman 4.

Wahbah Az-Zuhaili, 2013, Tafsir Al-Munir JILID 2, Terjemahan Abdul Hayyi Al-Kattani, Gema Insani, Jakarta, Halaman 235.

Wahbah Az-Zuhaili, 2013, Tafsir Al-Munir JILID 3, Terjemahan Abdul Hayyi Al-Kattani, Gema Insani, Jakarta.

Wahbah Az-Zuhaili, 2013, Tafsir Al-Munir JILID 7, Terjemahan Abu Al-Hayyi Al-Kattani, Gema Insani, Jakarta.

Wahbah Az-Zuhaili, 2013, Tafsir Al-Munir JILID 11, Terjemahan Abu Al-Hayyi Al-Kattani, Gema Insani, Jakarta, Halaman 89.

Zuchri Abdussamad, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, Syakir Media Press, Makassar, Halaman 93.

Peraturan Perundang - Undangan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Jurnal dan Website

Abdul Hadi, Husnul Khotimah, Sadari, Childfree Dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih Dan Perspektif Pendidikan Islam, Journal of Educational and Language Research.

Ahmad Dahlan, Perjanjian Pranikah ,Solusi Bagi Wanita, Jurnal Studi Gender & Anak.

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam,

A. M. Ismatulloh, Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Al-Qur’an (Prespektif Penafsiran Kitab Al-Qur’an Dan Tafsirnya), Jurnal Pemikiran Hukum Islam.

Christian Agrillo & Cristian Nelini, Childfree by choice: a review, Journal of Cultural Geography Vol. 25, No.3.

Houseknecht SK, Voluntary childlessness in the 1980’s: A significant increase?, Marriage & Family Review.

Khairul Fikri dan Umi Wasilatul Firdausiyah, Reinterpretasi Teori Language Game Ke Dalam Bahasa Dakwah Perspektif Ludwig Wittgentein, Journal of Islamic Civilization.

Miwa Patnani, Bagus Takwin, dan Winarini Wilman Mansoer, Bahagia tanpa anak? Arti penting anak bagi involuntary childless. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan.

Muksana Pasaribu, Maslahat dan Perkembangannya sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam., journal Justitia Vol 1 No.4,

Nurliana, Pernikahan Dalam Islam Antara Ibadah Dan Kesehatan Menuju Keselamatan, Al-Muthaharah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan.

https://www.gramedia.com/best-seller/istilah-childfree/, Ananda, Memahami Istilah Childfree dan penyebab pasangan tidak ingin memiliki anak, diakses pada hari Selasa, 13 September 2022 pukul 12.26

https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/, Skripsi Tesis, Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah, diakses pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 Pukul 09.02

http://fissilmi-kaffah.com/index/umum_view/37, K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, Hukum Childfree Dalam Fiqih Islam, diakses pada hari Kamis, 29 Oktober 2022 pukul 13.02

https://dktindonesia.org/articles/macam-macam-metode-kb untuk mendukung-keputusanmu-hidup-childfree/ , DKT Indonesia, Macam-macam Metode KB untuk Mendukung Keputusanmu Hidup Childfree , diakses pada hari Kamis, 3 November 2022 pukul 16.04

https://www.islampos.com/hukum-childfree-dalam-islam-237750/, Yudi, Hukum Childfree dalam Islam dan 6 Dampak Buruknya, diakses pada hari Kamis, 3 November 2022 pukul 15.09

https://www.republika.co.id/berita/qydig9483/childfree-tamparan-keras-bagi-dunia-parenting , A.Syalaby Ichsan, Childfree, Tamparan Keras Bagi Dunia Parenting, diakses pada hari Sabtu 5 November pukul 21.47

https://www.orami.co.id/magazine/childfree-dalam-islam, Orami, Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?, Diakses Pada Senin, 14 November 2022 Pukul 10.49

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac3137,Sovia Hasanah, S.H, Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum, diakses pada hari Jum’at 2 Desember 2022 Pukul 15.56

Downloads

Published

2023-02-21