ANALISIS HUKUM KONTRAK KERJA ANTARA PENGEMUDI OJEK ONLINE DENGAN PERUSAHAAN (STUDI KONTRAK) KERJA PENGEMUDI OJEK MAXIM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Legal Analysis of Employment Contracts Between Online Ojek Drivers and Companies (Study of Maxim Ojek Driver Contracts in Pontianak City)" aims to determine the implementation of work contracts between online ojek drivers and companies, especially Maxim ojek drivers in Pontianak City. To find out the factors causing the contract between online motorcycle taxi drivers and companies to be implemented, especially Maxim motorcycle taxi drivers in Pontianak City. To disclose legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the execution of contracts between online motorcycle taxi drivers and companies, especially Maxim motorcycle taxi drivers in Pontianak City
This research was conducted using a normative juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: Whereas the implementation of the implementation of work contracts between online motorcycle taxi drivers and companies, especially Maxim motorcycle taxi drivers in Pontianak City, has not been carried out according to the wishes of the parties, there are still problems where many of the driver's rights or drivers should be work partners but in practice it is more like a worker with the employer so this is actually very detrimental to the driver because it is not in accordance with the partnership principle. That the causal factor has not been the
implementation of a good work contract between online motorcycle taxi drivers and the Maxim company in Pontianak City. Whereas the legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the work contract between online motorcycle taxi drivers and the Maxim company in Pontianak City are first by making deliberation and consensus efforts as stated in the contract, if the deliberations do not find a way to settle the meal will be carried out efforts through alternative dispute resolution.
Keywords: Analysis, Employment Contract, Driver, Company
ABSTRAK
Penelitian tentang "Analisis Hukum Kontrak Kerja Antara Pengemudi Ojek Online Dengan Perusahaan (Studi Kontrak Kerja Pengemudi Ojek Maxim Di Kota Pontianak)" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan khususnya pada pengemudi ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak antara pengemudi ojek online dengan perusahaan khususnya pada pengemudi ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak antara pengemudi ojek online dengan perusahaan khususnya pada pengemudi ojek Maxim di Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan kontrak kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan khususnya pada pengemudi ojek Maxim di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana banyak hak-hak pengemudi atau driver yang seharusnya sebagai mitra kerja tetapi dalam pelaksanaannya lebih sebagai pekerja dengan pihak pemberi kerja sehingga hal ini sebenarnya sangat merugikan pengemudi karena tidak sesuai dengan prinsip kemitraan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak kerja yang baik antara pengemudi ojek online dengan perusahaan Maxim di Kota Pontianak. Bahwa upaya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan Maxim di Kota Pontianak adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang terlah tercantum dalam kontrak, jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternatif sengketa.
Kata Kunci : Analisis, Kontrak Kerja, Pengemudi, Perusahaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2011, Hukum dan Kotrak Perancangan Kontrak, Cetakan ke-4, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Salim HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika Offset, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2008, Aspek-Aspek Hukum Jamninan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Negara RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan
Undang-Undang Negara RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Artikel, Jurnal, Makalah
Ricardo Simanjuntak, 2003, “Akibat Dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2. hlm. 56. Diakses pada 29 Maret 2022.