HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI YANG JELAS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • INDAH SAFITRI MAWANI NIM. A1012151196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Research on "Consumers' Right to Clear Information in the Financing Agreement for the Purchase of Motorized Vehicles (Case Study in Pontianak City)", asks whether the Financing Institution Has Provided Clear Information to Consumers About the Prices of Motorized Vehicles Offered to Consumers? Why Don't Financing Institutions Convey Information Clearly To Motor Vehicle Consumers? With the aim of obtaining data and information regarding the delivery of information to consumers on motorized vehicles offered by financial institutions. To disclose the efforts made by the parties in the consumer financing agreement when a dispute occurs.

This research is a legal research with sociological juridical method. Sociological juridical is a field of study in the science of law which does not base its approach on seeing facts as they really are, but begins to see certain characteristics of social behavior with the help of other sciences. From the real reality search, it is hoped that it will be known whether positive laws or laws that are born from relations between subjects in society are laws that are fair or not.

Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the provision of information to consumers has not been carried out as desired by laws and regulations, there are still acts of financing institutions that do not provide correct and clear information to consumers, for example, in the right to information about the discount given by motor vehicle dealers. Whereas in the financing agreement between consumers and financing institutions if there is a dispute, the parties will make efforts by way of deliberation and consensus. If you don't find a new way of peace, then take the legal route.

Keywords: Consumer Rights, Information, Financing Institutions

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang "Hak Konsumen Atas Informasi Yang Jelas Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Pontianak)", mempertanyakan tentang Apakah Lembaga Pembiayaan Telah Memberikan Informasi Yang Jelas Kepada Konsumen Tentang Harga Kendaraan Bermotor Yang Ditawarkan Kepada Konsumen ? Mengapa Lembaga Pembiayaan Tidak Menyampaikan Informasi Dengan Jelas Kepada Konsumen Kendaraan Bermotor ?  Dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyampaian informasi kepada konsumen atas kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian pembiaayaan konsumen saat terjadi perselisihan.

                                                                                             

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pemberian informasi kepada konsumen belum terlaksana sebagaimana yang diinginkan oleh peraturan perundang-undangan, masih terjadi perbuatan lembaga pembiayaan yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen misalnya saja dalam hak informasi tentang discount yang diberikan oleh dealer kendaraan bermotor. Bahwa dalam perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan lembaga pembiayaan apabila terjadi perselisihan maka para pihak akan melakukan upaya   dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jika tidak menemukan jalan perdamaian baru ditempuh jalur hukum.

 

 

 

Kata Kunci : Hak Konsumen, Atas Informasi, Lembaga Pembiayaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sunaryo,2009,Hukum Lembaga Pembiayaan.Sinar Grafika;Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Downloads

Published

2023-02-22